PEDULIRAKYAT.CO.ID, LEWOLEBA — Apapun tindakan alat Negara atas nama Negara, wajib hukumnya berlandaskan hukum, jika tidak maka itu namanya tindakan premanisme, melanggar hukum, dan terhadap tindakan tersebut wajib dipertanggungjawabkan di depan hukum tanpa kecuali, semua orang baik itu warga sipil, aparat penegak hukum ataupun oknum militer sekalipun, setara dihadapan hukum, dalam hukum disebut dengan equaliti before the law.
Terhadap tindakan premanisme dan membabi buta yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Koramil 1624/03 Lewoleba, yang akrab disapa dengan nama Tentara Muktar, Tentara Yakobus, Tentara Joko, Serda Hamka, Serda Veno, Serda Geril, Serda Riko, Serda Renaldi, dkk pada malam (08/11/2020) tersebut, sangat kita sayangkan, menggunakan pakayan dinas lengkap militer, lalu menganiaya warga masyarakat sipil di pinggiran jalan, setelah dianiaya dipinggiran jalan, di bawa secara paksa layaknya diculik ke kantor koramil Lewoleba lalu dikeroyok ramai-ramai di Kantor Koramil, inikan prilaku Preman sebetulnya, mana ada Undang-undang mengatur oknum tentara sewenang wenang menganiaya warga masyarakat sipil di markasnya, ini kan prilaku oknum koramil Lewoleba yang mencederai institusi Angkatan Darat khususnya, TNI pada umumnya dan tindakan semacam ini memalukan sebetulnya.
Pertanyaan kita, apakah kantor koramil itu kantor tentara atau kini berubah menjadi markasnya para Preman yang bersembunyi dibalik institusi Negara…??? Karna setau Kami dan seluruh rakyat Indonesia tau, yang namanya tentara itu melindungi segenap tumpah darah, bukan seperti yang dilakukan para oknum-oknum anggota Koramil Lewoleba yang baru saja menetas ini, kalau prilaku para oknum ini melanggar ketentuan yang berlaku, ya kami minta dengan hormat kepada pak Kasad Jenderal Andika Perkasa, Pangdam Udayana, Dandem Wirasaksi dan Dandin Flotim-Lembata untuk menindak tegas tindak premanisme yang diduga dilakukan oleh oknum anggota koramil Lewoleba itu, dan melalui kesempatan ini kami minta Kepada pak Kasad Jenderal Andika Perkasa, pak Pangdam Udayana, Pak Danrem Wirasaksi dan pak Dandim Flotim-Lembata untuk dalam waktu 3 kali 24 jam segera copot Danramil Lewoleba ini, karena dianggap tidak mampu mendampingi dan memberikan pembinaan yang baik kepada para anggotanya yang baru saja menetas dari lemdik.
Lanjut Direktur LBH SIKAP Lembata, “karena melihat klien kami dijemput secara paksa dan sewenang wenang tersebut, Keluarga lalu menyusul ke koramil, karna melihat klien kami di aniaya secara bergantian di Koramil, keluarga lalu menyampaikan, jangan dipukul begitu pak, kalau adik kami bersalah ya dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara represif begini. Mendengar keberatan yang dilontarkan pihak keluarga atas prilaku oknum anggota Koramil demikian, salah seorang oknum anggota koramil Lewoleba yang bertugas malam itu (08/11/2020).
“Mengancam keluarga klien kami dengan kata-kata, “kalau kalian macam-macam kami tembak” mendengar ancaman tembak tersebut, kluarga klien kami menanggapi dengan kata-kata “silahkan tembak pak, kami tidak takut dengan tembakan kalau kami benar, kami juga keluarga besar angkatan darat, kakek kami mantan danramil disini, lagian senjata itu dibeli dengan keringat rakyat” karena ditanggapi demikian keluarga korban tersebut juga ikut dianiaya secara membabi buta oleh oknum anggota koramil Lewoleba malam itu, kalau begini caranya apa yang kita mau harapkan dari oknum-oknum tentara semacam ini,” tandas Juprians.
Disinggung tentang kondisi kliennya yang di keroyok secara membabi buta oleh oknum anggota Koramil Lewoleba tersebut, Pengacara Muda ini mengatakan, klien kami sedang di rawat di RSUD Lewoleba, karna telinganya kluar darah trus, dan mengeluh sakit pada dada dan kepalanya.
Ini oernyataan perss kami, dan selanjutnya kami buat Pengaduan Resmi kepada pihak Polisi Militer di Kupang untuk di proses secara hukum yang berlaku, agar menjadi pelajaran buat semua, bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara hukum yang kita sebut NKRI harga mati ini.
Lanjut Kuasa hukum korban, Tentara yg didambakan rakyat adalah tentara yg melindungi dan mengayomi seluruh tumpah darah, bukan tentara yg menganiaya rakyatnya sendiri.
Sebaiknya di evaluasi dan ditindak tegas sebelum menimbulkan keresahan dimasyarakat yang lebih luas dan mencederai institusi TNI-AD. kalau pelanggarannya berat, di pecat saja dari keanggotaan TNI/AD, masi banyak anak Negeri ini yang ingin jadi tentara yang benar, tutup Lamabelawa.(Red/rls)


Tinggalkan Balasan