PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA — Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD 2021  Pemkab Bulukumba batal dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba.

Alasannya kata Ketua DPRD, H. Rijal, sebab pihak Pemkab Bulukumba lambat menyetor dokumen yang pihaknya minta.

“Waktunya untuk penyetoran kan ada tiga bulan, hanya saja pihak Bupati lambat menyetor ke kami,” kata H. Rijal yang didampingi ketua Komisi B Fahidin HDK saat ditemui di ruang Fraksi PPP, Rabu (28/7/2022).

Pihak Pemkab menyetor Dokumen tersebut kata H. Rijal menambahkan, itu pada saat 30 Juni lalu. Sementara kan sebelum itu harusnya sudah dibahas.

“Kami kan di DPRD juga mempunyai rencana kerja yang sudah dijadwal, dan harus kami jalankan,” urainya menambahkan.

Saat itu kata H. Rijal, Badan Musyawarah sudah mengusulkan untuk membahas LKPJ APBD 2021, hanya saja pihak Pemerintah Daerah berkoodinasi dengan pihak Biro Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan, konfirmasinya itu, bahwa sudah sangat terlambat untuk dibahas.

“Jadi pada waktu itu juga, pak Sekda mengatakan bahwa tidak usah dimasukkan dalam penjadwalan kegiatan, jadi memang itu tidak dibahas karena waktunya sudah mepet,” tambahnya.

Ini perlu diketahui kata H. Rijal, agar masyarakat itu bisa tahu siapa sebenarnya yang membuat masalah awal, karena pembahasannya memang terakhir pada 30 Juli, sementara pihak Pemkab serahkan pada 30 Juni jam 1 siang lau, sedangka kata Politisi muda PPP ini mengatakan, bahwa pihaknya punya agenda lain yang sudah diatur jauh sebelumnya.

“Jadi ini tidak ada kaitannya dengan APBD perubahan, APBD perubahan itu, nanti dibahas pada September, itu sesuai aturan,” jelasnya.

“Jadi itulah sebabnya sehingga LKPJ APBD 2021 tidak dibahas, karena untuk apa dibahas kalau hanya sekedar seremonial,” tutupnya.

Stay connect With Us :