PEDULIRAKYAT.CO.ID, JAKARTA — Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjadi satu-satunya teradu dalam perkara ini atas laporan dugaan tindak asusila (berhubungan badan) terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Disaksikan, Hasyim hadir secara daring dalam putusan ini. Sedangkan Majelis hakim DKPP hadir seluruhnya.
Majelis sidang DKPP dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pengadu. DKPP menilai, tindakan Hasyim terhadap pelapor di luar kewajaran antara atasan dan bawahan.
”Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Majelis sidang DKPP menilai, dalil permohonan pengadu dapat dibuktikan di persidangan. Majelis memandang Hasyim melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Hasyim disebut memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi. Termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu pada saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Hasyim dinilai tidak menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagi penyelenggara Pemilu oleh pengadu. Ia melanggar Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a Pasal 16 huruf e dan Pasal 19 huruf e.
Fakta Persidangan
Hasil fakta persidangan terungkap Hasyim memang memiliki komunikasi intens dengan pengadu setelah bimtek PPLN di Bali. Bahkan mereka sempat bertemu di Jakarta yang disebut membahas tugas PPLN. Selain itu, pengadu sempat di antar menggunakan mobil dinas Ketua KPU RI ke Bandara Soetta dan pulang ke Belanda menggunakan tiket yang dibiayai oleh Hasyim.
Pada 3 Oktober 2023, Hasyim sempat pergi ke Belanda untuk kunjungan kerja melaksanakan bimbingan teknis dan menginap di sebuah hotel. Di sana, terjadi perbuatan asusila yang dimaksud oleh pengadu yakni hubungan badan.
Setelah dari Belanda, komunikasi Hasyim dan pengadu masih terjadi. Bahkan Hasyim sempat diminta bantuan untuk membeli apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.Hasyim pun sempat memberikan monitor seharga Rp 5 juta kepada pengadu menggunakan uang pribadi pada November 2023. Hasyim pun memberikan pengadu apartemen di Kuningan.
Dari sana, pengadu meminta Hasyim bertanggung jawab atas kejadian 3 Oktober di Belanda. Namun Hasyim tidak menyanggupinya. Singkat kata, dibuat surat pernyataan pada Januari 2024 antara Hasyim dan pengadu. Hasyim membenarkan surat pernyataan ini namun terkait dugaan asusila, ia membantahnya.
Akhirnya pada 4 Februari, puncak dari masalah ini pengadu memutuskan mundur sebagai PPLN Den Haag akibat konflik pribadi dengan Hasyim. Hal ini dibantah oleh Hasyim dan Ketua PPLN Den Haag karena pengadu tidak pernah bersurat.
Sebelumnya, Hasyim juga pernah dijatuhkan sanksi keras dan terakhir oleh DKPP atas dugaan pelanggaran etik karena memiliki hubungan dengan Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, alias Wanita Emas.
Pengadu dalam perkara ini memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).
Pengadu mendalilkan teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu. Selain itu, Hasyim diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Bukti Pengadu
Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : a. KTP atas nama Cindra Aditi Tejakinkin;
b. Verblijfstitel (Izin Tinggal) atas nama Cindra Aditi;
Bukti P-2 : Keputusan Komisi Pemlihan Umum Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 31 Januari 2023;
Bukti P-3 : Surat KPU Nomor: 1286/PP.06-Und/01/2023, Perihal: Undangan Bimbingan Teknis, tertanggal 18 Juli 2023
Bukti P-4 : a. Screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp antara Pengadu dengan Teradu, tertanggal 25 September 2023;
b. Rekaman video sambutan tokoh publik yang secara khusus diberikan kepada Pengadu atas permintaan dari Teradu;
Bukti P-5 : Screenshot percakapan melalui aplikasi Whatsapp yang dilakukan oleh Pengadu dan Nur Hasyim Subadi selaku Ketua PPLN Den Haag tertanggal 2 Agustus 2023;
Bukti P-6 : Screenshot Percakapan melalui aplikasi Whatsapp dimana Teradu mengirimkan data dan informasi yang bersifat rahasia tertanggal 06 Agustus dan 23 Agustus 2023;
Bukti P-7 : Screenshot Percakapan melalui aplikasi Whatsapp dimana Teradu membuat rencana untuk mengajak Pengadu pergi berdua ketika akan melakukan perjalanan dinas ke Amsterdam, tertanggal 9 dan 12 Agustus 2023;
Bukti P-8 : Screenshot percakapan antara Pengadu dan Teradu melalui aplikasi Whatsapp saat perjalanan dinas di Amsterdam tertanggal 6 Oktober 2023;
Bukti P-9 : Surat Pernyataan yang dibuat oleh Teradu, tertanggal 2 Januari 2024;
Bukti P-10 : a. Video bersama Teradu mengantar Pengadu menggunakan kendaraan dinas tertanggal 9 Maret 2024;
b. Screenshot layar handphone Pengadu yang menunjukkan koneksi bluetooth mobil fortuner Walpri Teradu tertanggal 9 Maret 2024;
Bukti P-11 : Slip bukti pembayaran monitor yang dibeli oleh Teradu untuk Pengadu tertanggal 29 November 2023;
Bukti P-12 : a. Screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp antara Pengadu dan Teradu mengenai pengunduran diri Pengadu tertanggal 4 Februari 2024;
b. Surat Pengunduran Diri dari Pengadu sebagai PPLN pada tanggal 4 Februari 2024;
Bukti P-13 : Screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp antara Pengadu dan Teradu mengenai kata tidak layak (CD) tertanggal 12 Agustus 2023;
Bukti P-14 : Screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp antara Pengadu dan Teradu tertanggal 13 Oktober 2023;
Bukti P-15 : a. Rekam medis Pengadu;
b. Rekam medis Pengadu;
c. Screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp antara Pengadu dan Teradu tertanggal 31 Oktober 2023;
Bukti P-16 : Surat Keterangan Konseling Pengadu.
Bukti P-17 : Screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp antara Pengadu dan Teradu tertanggal 9 Oktober 2023;
Bukti P-18 : Screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp antara Pengadu dan Teradu tertanggal 16 September 2023;
Bukti P-19 : Screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp antara Pengadu dan Teradu tertanggal 7 Oktober 2023;
Bukti P-20 : Screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp antara Pengadu dan Teradu tertanggal Oktober 2023;
Bukti P-21 : Surat Keterangan Konseling atas nama Pengadu;
Bukti P-22 : a. Screenshot kontak atas nama TMH Hary Pejaten;
b. Screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp antara Pengadu dengan agen apartemen tertanggal 11 November 2023;
c. Foto KTP atas nama Yuli Liagung NIK: 3273041307890005
d. Screenshot Mutasi Rekening Bank BCA atas nama Pengadu bulan Januari 2024;
Kesimpulan
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Pengadu dan Teradu, membaca dan mendengar keterangan Saksi Ahli Pengadu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa:
DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, Pleno Pertama pada hari Selasa, tanggal Sebelas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Pleno Kedua pada hari Rabu, tanggal Dua Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tiga bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.


1 Komentar