PEDULIRAKYAT.CO.ID, SEMARANG — “Dikarenakan Kesadaran dalam kedisiplinan masyarakat kebanyakan masih rendah. Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Semarang diperpanjang hingga 21 Juni 2020. Masa perpanjangan waktu PKM tersebut ditetapkan 14 hari ke depan, pasca berakhirnya PKM jilid 2 pada 07 Juni 2020. Dan itu berarti PKM jilid 3 resmi ditetapkan mulai 08 Juni hingga 21 Juni 2020,” demikian keputusan Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, SE.MM sampaikan dalam gelar pers, Sabtu (06/06/2020).
Dari hal keputusan yang ditetapkan itu, Hendi mengatakan lebih lanjut, keputusan PKM jilid 3 ini bukan semata-mata dikarenakan trend angka positif covid-19 meningkat di Kota Semarang.
Namun dikarenakan tingkat kesadaran masyarakat masih rendah dan kurang disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Disamping itu masyarakat penderita covid-19 terkonfirmasi dikarenakan setelah dilakukan test masal secara masif. Serta telah dibuka kembalinya transportasi umum, seperti bandara, pelabuhan laut dan stasiun kereta api, yang juga mempengaruhi peningkatan angka covid-19 kota Semarang,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Hendi menambahkan, kalau kita sich maunya ditutup saja. Lalu disterilkan, dan untuk tetangga-tetangga kita yang bekerja ada di Kota Semarang ini kita amankan.
“Kebijakan penetapan PKM itu merupakan jalan tengah yang harus diikuti. Jangan ada tawar-menawar lagi, dan jangan kemudian dilanggar juga Perwal yang telah ditetapkan yakni tentang PKM ini,” tambah Hendi tegas.(Tri)


Tinggalkan Balasan