Hukum  

Kejari Kudus Berhasil OTT Pegawai PDAM Kudus Jual Jabatan

Avatar

PEDULIRAKYAT.CO.ID, Kudus — Kejaksaan Negeri Kab.Kudus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pegawai Perusahan Air Minum Daerah (PDAM) Kudus berinisial ‘T’, terkait kasus dugaan penerimaan pegawai baru dan jual beli jabatan. Dari hasil OTT itu, Kejari Kudus menetapkan pegawai tersebut sebagai tersangka.

Kepala Kejari Kab.Kudus, Rustriningsih menjelaskan kronologinya, bahwa pengungkapan hingga penangkapan terhadap pegawai PDAM tersebut berawal dari laporan masyarakat, ada oknum pegawai PDAM Kudus yang menerima uang terkait penerimaan dan pengangkatan pegawai di Perusahaan daerah setempat.

Atas dari hal tersebut, tim Kejari langsung diterjunkan, dan pada Kamis (11/06/2020) pukul 14.30 Wib tim Kejari berhasil mengamankan pegawai PDAM Kudus, beserta barang bukti uang sebesar Rp.65 juta yang ditemukan tersimpan didalam jok motor. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan dengan sejumlah barang bukti seperti buku tabungan, handphone dan sepeda roda dua. Kemudian pemeriksaan dilakukan didua tempat ruang kerja, yakni ruang kerja Direktur PDAM dan ruang operasional,” jelas Rustriningsih, Jumat (12/06/2020).

Dan selanjutnya dirinya menambahkan, pihak kami juga telah berhasil mengumpulkan bukti saksi-saksi, surat bukti dan alat petunjuk transaksi uang, serta perangkat komputer.
“Dari sejumlah bukti-bukti itu, pegawai PDAM Kudus tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya menambahkan.

Sementara untuk pengembangan dari hasil OTT itu, Kejari Kab.Kudus akan memanggil Direktur PDAM daerah setempat, yakni Ayatullah Humaini. Dan akan meminta keterangannya lebih mendalam.(Tri/Lind media/WA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *