PEDULIRAKYAT.CO.ID, Kudus — “Tindak lanjut hasil OTT dan pengembangan soal kasus suap dan penerimaan pegawai baru dilingkungan PDAM Kudus. Hari ini, Selasa (16/06/2020) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus mengagendakan jadwal pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait soal kasus tersebut,” demikian kata Kepala Kejari Kab.Kudus, Rustriningsih.

Selanjutnya dirinya mengatakan, untuk tersangka pegawai PDAM Kudus berinisial ‘T’ sudah dititipkan di rumah tahanan negara.
Sementara untuk penambahan terkait tersangka baru, dirinya menyatakan hal itu terlalu dini. Sebab baru tahap pemeriksaan.
Adapun dalam pemeriksaan saksi sebelumnya, selain enam orang pegawai PDAM Kudus. Kejaksaan telah memeriksa Direktur PDAM Kudus, Ayatullah Humaini. Serta satu orang dari luar PDAM Kudus.

Ayatullah Humaini sendiri di kejaksaan setempat telah diminta keterangan, dengan dicerca 25 pertanyaan, Senin (15/06/2020) pukul 09.00 hingga 13.00 Wib.

Dan sementara dari hasil keterangan saksi, Kepala Kejari Kudus, Rustriningsih menjelaskan, bahwa kejaksaan baru bisa memutuskan kasus tersebut, termasuk tindak pidana yang menyangkut pasal 5, pasal 11 dan pasal 12 UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Adapun kejelasan dari pasal-pasal tersebut, yakni untuk pasal 5 menyakut hal pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada PNS atau penyelenggara negara. Agar berbuat sesuatu dalam jabatannya. Sedangkan pasal 11, yakni terkait dengan PNS atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut yang ada hubungan dengan jabatannya.

Dan untuk pasal 12 menyangkut dengan posisi PNS atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan, agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,” jelasnya mengakhiri.(Tri/Lind media/WA)

Stay connect With Us :