PEDULIRAKYAT.CO.ID, BIMA — Aden Prabowo Kabid Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik IMM Cabang Bima angkat bicara. Karena menduga Komisioner KPU Kabupaten Bima lakukan jual beli Jabatan PPS saat penrekrutan.
Adem Prabowo menduga dalam perekrutan PPS Kabupaten Bima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada indikasi jual beli jabatan dalam rekrutan PPS.
“Kita Menemukan Dugaan Money Politik di Tubuh KPU kabupaten Bima. pertama, ada anggota partai politik yang lolos jadi PPS. kedua, yang rendah nilai CAT bisa lolos jadi PPS, informasi ini kami himpun hasil dari investigasi Tim PC IMM bima yang turun langsung di lapangan,” ujar Adem sesuai keterangan rilisnya, Minggu (28/1/2023).
“Tidak hanya itu kami mendapatkan pengakuan langsung dari salah satu anggota PPS baik yang lolos maupun tidak lolos, artinya benar ada praktek jual beli kursi PPS di tubuh KPU. Sehingga kami akan melaporkan ke DKPP, untuk diproses sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Sementara itu, menyikapi hasil investigasi Tim PC IMM Bima atas kinerja penyelenggara pemilu Kabupaten Bima, Ketua Umum PC IMM Bima IMMawan Efendi menegaskan bahwa IMM berperan penting menjaga demokrasi yang kondusif dan damai sesuai dengan asas pemilu yang Luber dan Jurdil.
“Terkait adanya money politik, kami telah mengumpulkan bukti-bukti seperti praktek jual beli kursi PPS di tubuh KPU, anggota partai politik yang lolos menjadi penyelenggara pemilu, itu akan menjadi atensi khusus kami,” tegas Efendi.
Efendi, tidak segan-segan akan melaporkan hal ini secara kelembagaan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) dan Kapolda NTB, karena tindakan ini tidak hanya pelanggaran etik, tapi murni ada unsur pidana dan penyahgunaan kekuasaan.
“Dalam waktu dekat ini kami PC IMM Bima akan mengajukan laporan kepada Kapolda NTB dan DKPP agar di proses secara hukum secepatnya,” tutupnya Efendi.
Selain itu, Komisioner KPU Bima dalam ini Ketua Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin menanggapi apa menjadi sorotan kepada KPU Kabupaten Bima. Ia menjelaskan, bahwa KPU Kabupaten Bima dalam proses seleksi PPS, tidak pernah meminta uang kepada calon PPS.
“Sehungga informasi terkait adanya dugaan jual beli jabatan PPS kami pastikan tidak benar,” jelas Ady saat dikonfirmasi langsung redaksi pedulirakyat.co.id, Jumat (27/1/2023) kemarin.
Lanjut Ady, terkait dugaan keterlibatan Anggota PPS terpilih sebagai pengurus Partai Politik, sejauh ini belum ada temuan internal KPU Kabupaten Bima, temuan hasil Pengawasan dari Bawaslu dan jajaran. Begitupun masukan dan tanggapan dari masyarakat saat tahapan seleksi tidak ada.
Hanya beberapa nama yang dicatut dalam Sipol dan semua calon PPS pada tahapan sudah melampirkan dokumen pernyataan keberatan dan sudah ditindaklanjuti. Hanya saja kendala ada yg namanya belum terhapus dalam Sipol karena kewenangan menghapus ada di pusat.
“Jika ada temuan-temuan baru dari masyarakat maupun jajaran Bawaslu Kabupaten Bima, terhadap PPS terpilih yang berpotensi melanggar kode etik dan integritas sebagai penyelenggara pemilu. Kami di KPU Kabupaten Bima terbuka untuk menerima dan menindaklanjutinya untuk diproses sesuai ketentuan,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan