PEDULIRAKYAT.CO.ID, BALIKPAPAN — Komunitas Gen Z Balikpapan sukses gelar Pojok Diskusi Umum (PODIUM), berlangsung di Cafe Tugu KM 8 Balikpapan, Jumat (17/11/2023).

Pembuka dari diskusi tersebut, disampaikan Rendy Zulkarnain selaku Ketua Rakyat Progresif, “Bahwa perlu mengembalikan Aspirasi Dan Keinginan Rakyat melalui DPR pada masa Kriris kepercayaan terhadap lembaga negara saat ini,” ungkapnya.

Dijelaskan juga, Rendy bahwa dalam pelaksanaan fungsinya, DPR memiliki tiga hak istimewa yang diatur dalam Pasal 79 ayat (1) UU 17/2014, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Hak Interpelasi

Hak interpelasi adalah instrumen yang memberikan wewenang kepada DPR untuk meminta penjelasan dari pemerintah mengenai kebijakan yang memiliki dampak penting dan strategis serta meluas ke seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Tujuan utama dari hak interpelasi adalah agar DPR dapat memahami implikasi negatif dari kebijakan pemerintah terhadap masyarakat. Selain itu, hak interpelasi juga berfungsi sebagai alat pengawasan terhadap anggaran dan tindakan pemerintah, memastikan bahwa setiap kebijakan tetap berada dalam batasan hukum yang berlaku.

Hak Angket

Hak angket adalah salah satu hak istimewa DPR yang memungkinkan mereka untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan pemerintahan negara.
DPR dapat memulai penyelidikan terhadap undang-undang atau kebijakan yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak angket menjadi alat penting bagi DPR dalam mengawasi berbagai pejabat negara, termasuk presiden, wakil presiden, menteri, panglima TNI, Kapolri, jaksa agung, dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.

Hak Menyatakan Pendapat

Hak Menyatakan Pendapat memberikan keleluasaan kepada DPR untuk mengemukakan pendapat mereka mengenai berbagai hal, seperti kebijakan pemerintah, peristiwa luar biasa di dalam negeri maupun dunia internasional, tindak lanjut dari penyelidikan hak angket dan hak interpelasi, serta dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan/atau wakil presiden, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat.

“Pusat perhatian pada pesta Demokrasi 2024 kali ini tidak hanya tertuju pada siapa calon pemimpin berikutnya, serta apa ide-ide perubahan yang ditawarkan. Namun juga terkait keterlibatan generasi Z—generasi yang lahir dalam rentang tahun 1997-2012—pada pesta demokrasi kali ini menjadi perhatian tersendiri dikarenakan “suara” mereka berperan penting dalam menentukan nasib bangsa Indonesia,” jelas Rendy.

Menurut survei dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020 kemarin, didapati bahwa jumlah populasi generasi Z mencapai 75,49 juta jiwa atau 27,94 persen dari total populasi dan disusul oleh generasi milenial yang berjumlah 69,90 juta jiwa atau 25,87 persen.

Dominannya generasi Z dan milenial pada pesta demokrasi kali ini membuat jajaran elite politik harus memutar otak dalam memutuskan strategi politik apa yang tepat agar dapat menarik hati gen Z untuk memberi suaranya.

Mendekati tahun politik, media sosial akan menjadi medan peperangan. Media sosial menjadi senjata oleh politisi dalam meraih dan melanggengkan kekuasaan.

Membaca kembali dua pemilu sebelumnya pada tahun 2014 dan 2019, media sosial menjadi instrumen penting bagi tim sukses Jokowi dalam membangun citra pemimpin yang sesuai dengan generasi zaman now, hal ini pun sukses mengantarkan Jokowi sebagai presiden selama 2 periode.

Strategi safari politik di media sosial pun dinilai efektif dan menjadi hal lumrah saat ini dalam membangun citra pemimpin humanis yang dekat dengan rakyat.

Gen Z dan media sosial tidak dapat dipisahkan karena mereka adalah generasi yang lahir dan dibesarkan di era disrupsi. Riset yang dilakukan oleh IDN Research dan Populix menunjukkan bahwa mayoritas gen Z mengakses media sosial lebih dari tiga jam sehari.

Waktu mengakses media sosial yang tidak sebentar menimbulkan satu pertanyaan menarik. Bagaimana peran media sosial dalam mempengaruhi pilihan politik gen Z?
Kemenangan Bongbong Marcos dalam pilpres Filipina tahun 2022 lalu dapat menjadi salah satu studi kasus betapa efektifnya media sosial dalam mempengaruhi pilihan politik gen Z.

Tim sukses Bongbong Marcos berhasil dalam membangun citra Marcos yang merupakan anak dari seorang diktaktor menjadi seorang pemimpin harapan bangsa Filipina melalui konten-konten menarik di media sosial khususnya TikTok.

Gen Z sebagai pemilih pemula dan lumbung suara pada Pemilu 2024 kali ini harus memiliki sensitivitas di ruang digital. Sensitivitas pada ruang digital bertujuan untuk menyeleksi secara betul para calon pemimpin yang akan dipilih dalam kontestasi Pemilu 2024. Selain itu juga politik pragmatis menjadi salah satu hal yang kerap terjadi dengan menggunakan media sosial. ‘Ujar Brian’.

Media sosial hendaknya digunakan sebijak mungkin dan menjadi ruang kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab. Gen Z harus memiliki sensitivitas dengan membedah visi, misi dan program yang ditawarkan oleh para calon pemimpin melalui kritik dan pengawasan, ketimbang terjebak dalam permainan menghina “identitas” calon pemimpin.

Edukasi menjadi salah satu hal penting yang perlu dipersiapkan oleh gen Z agar tidak menjadi pemilih yang serampangan. Gen Z hendaknya dididik dengan literasi politik yang ke-Indonesiaan diberbagai tingkat pendidikan dan wadah.

Calon pemimpin pun memiliki kewajiban dalam mencerdaskan bangsa, kita harapkan bahwa mereka tidak hanya mengejar kepentingan elektoral namun juga ikut dalam mencerdaskan dengan memberi contoh sebagai negarawan yang baik melalui tutur lisan dan tindakan kepada generasi penerus bangsa.

“Tugas dan fungsi DPR diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Melalui peran dan fungsi tersebut, DPR berperan dalam proses legislasi, pengawasan, dan perwakilan dalam sistem pemerintahan Indonesia,” demikian disampaikan Rendy Zulkarnain.

Stay connect With Us :