PEDULIRAKYAT.CO.ID, Ungaran — Jajaran Reserse Narkoba Polres Kab.Semarang telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba, dan sekaligus membekuk seorang pengedar barang terlarang jenis sabu-sabu, Tri Daryanto (39) warga Dsn.Gagatan, Boyolali. Dan tersangka tersebut juga tinggal di Tambak Mulyo RW.13, Kel.Tanjungmas, Kec.Semarang Utara-Kota Semarang.
Sementara teman tersangka satunya, yakni DS berhasil kabur dan masih buron.
Sementara saat gelar perkara di Mapolres Kab.Semarang, AKBP Gatot Hendro mengatakan, bahwa tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi dilingkungan Gembongan Rw.04 Kel.Karang Jati, Kec.Bergas-Kab.Semarang. Dengan barang bukti dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu-sabu, dan dibungkus kertas tisu. Serta kedua bungkus sabu-sabu tersebut di plaster menggunakan Doubletape warna hitam.
“Tersangka dirangkap atas hasil pengembangan dan penyelidikan kasus narkoba. Serta informasi dari warga, yakni adanya sering terjadi penyalahgunaan narkoba yang ada di Wil.Bergas,” kata Kapolres.
Dari tindakan tersangka itu akan dijerat pasal 114 (1) UU RI No.36/2009 atau Pasal No.112 (1) UU RI No. 35/2009, yakni dari kedua pasal yang tersebut diatas tentang tindak kasus narkoba. Dengan ancaman kurungan minimal 5 Tahun dan denda 1 miliar.(Tri/Lind media/email)


Tinggalkan Balasan