PEDULIRAKYAT.CO.ID, Semarang — Menilik hasil data penyisiran penyebaran pandemi Covid-19 di Kecamatan Wilayah Kabupaten Semarang sejak ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II oleh bupati bersama Forkompinda Kabupaten sesuai intruksi Mendagri No.02 Tahun 2021, Senin (25/01/21) lalu. Untuk intensitas resiko penyebaran covid masih tinggi. Dari hal ini dapat dilihat pada data website update corona.semarangkab.go.id.
Yang mana, untuk per tanggal 01/02/2021 menunjukkan bahwa dari 19 Kecamatan, terbagi zona masih berada hanya pada/dititik zona merah (resiko tinggi), yakni: 9 Kecamatan, dan zona coklat (resiko sedang) terdiri 10 Kecamatan.
Sementara dalam peta zona kuning (resiko rendah) dan zona hijau (resiko tidak terdampak), yaitu nol atau tidak sama sekali.
Adapun untuk Kecamatan yang berada zona merah meliputi:
-Ungaran Timur
-Ungaran Barat
-Bergas
-Pringapus
-Sumowono
-Jambu
-Pabelan
-Susukan
-Kaliwungu
Sedangkan Kecamatan yang berada zona coklat, yakni:
-Bandungan
-Bawen
-Ambarawa
-Tuntang
-Bringin
-Bancak
-Banyubiru
-Getasan
-Suruh
-Tengaran
Dari penunjukan atas data tersebut, tentunya pihak pemerintah daerah bersama lembaga/institusi terkait dalam Forkompinda lebih mengintensifkan penanganan penanggulangan dan pencegahan Covid 19 secara kontinuitas dan tegas, dengan ketentuan kebijakan dan peraturan yang telah berlaku; ditetapkan.
Terutama Ops.Yustisi Protkes Covid. Sebab bagaimanapun hal ini menyangkut jiwa nyawa manusia. Dan apalagi kita ketahui, bencana Covid 19 merupakan bencana nasional dan juga dunia.(Tri/RedaksiPeduli).


Tinggalkan Balasan