Hukum  

Garda Lontara Sakti Desak Pelaku Penganiayaan di Jeneponto Diproses Hukum

Avatar

PEDULIRAKYAT.CO.ID, JENEPONTO — Seorang warga Jeneponto Sampara Dg. Nambung mengalami penganiayaan dan pengeroyokan di kawasan pemukiman nelayan Kelayan, Kelurahan Pabiringa Kabupaten Jeneponto, Senin, 4 Mei 2020.

Berdasarkan pengakuannya, Sampara dianiaya dengan cara dipukul, diinjak-injak, bahkan hingga diseret seperti binatang.

Panglima Garda Lontara Sakti, Safriadi Dg. Ngero menerima pengaduan Sampara pada Rabu, 6 Mei 2020.

“Selama dua hari, Sampara tetap di rumah, karena merasa luka akibat penganiayaan tersebut akan sembuh sendiri. Namun, karena rasa sakit di tulang belakang yang ia rasakan sudah tak tertahankan. Ia meminta bantuan ke saya untuk dibawa ke Rumah Sakit Lanto Dg. Pasewang,” jelas Safriadi.

Hingga saat ini pelaku masih berkeliaran dan belum diproses secara hukum, padahal korban telah melaporkan kasusnya ke Polres Jeneponto. Laporan tersebut disampaikan, Senin, 4 Mei 2020, dengan nomor laporan: LP/B/141/V/Res 1.6/2020/Sulsel/Res Jeneponto, pada hari Senin, 4 Mei 2020.

“Saya mengecam tindakan ini. Insyaallah kasusnya akan kami kawal melalui proses hukum,” tegas Safriadi, yang juga merupakan Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Jeneponto, Kamis, 7 April 2020.

Safri berharap, pihak kepolisian dapat bertindak tegas terhadap pelaku. “Kami mendesak pelaku segera diproses hukum. Jika tidak, kami khawatir keluarga korban akan main hakim sendiri, untuk membalas tindakan penganiayaan ini,” gugat Safri, mantan Staf Khusus Anggota DPR RI.(rls/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *