PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA — Dugaan Penyelewengan Pembayaran Pajak Di Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba, Kini menjadi Buah Bibir Masyarakat Desa Bontorannu.
Hal ini dibuktikan dari beberapa laporan masyarakat Desa Bontorannu yang mengakui bahwa ada kejanggalan terkait pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun oleh Media ini bahwa adanya pengakuan dari beberapa warga bontorannu yang sudah membayar pajak namun faktanya belum terbayarkan.
Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya kaget setela mengetahui selama ini pajak yang dibayarkan melalui petugas pembayaran Pajak dalam hal ini Kepala Dusun tidak terbayakan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bulukumba.
“Saya kaget setelah mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bulukumba dengan tujuan ingin membayarkan pajak tahun 2022, akan tetapi tertilak dengan alasan masih banyak pembayaran pajak yang tidak terbayarkan di tahun-tahun sebelumnya,” kata warga kepada Awak media.
Kepada Media, ia menjelaskan bahwa selama ini bukti lunas dari petugas penagihan pajak yang dimandatkan dari Pemerintah Desa Bontoronnu, ini menjadi suatu keanehan bagi masyarakat karena merasa dirugikan setelah di cek di Bapenda banyak tunggakan, dan ini merupakan dugaan penyelewengan pembayaran pajak.
“Saya keberatan karena merasa dirugikan sebab selama ini saya tidak pernah menunggak bayar pajak di Kepala Dusun bahakan ada bukti yang saya terima. dan saya yakin masih banyak lagi warga yang tidak sampai pembayaran pajaknya di Kabupaten, jadi saya berharap pemerintah harus bertanggung jawab soal masalah ini, dan buat warga bontorannu mohon di cek pajakta di Bapenda Bulukumba untuk memastikan apakah pajak anda benar-benar terbayarkan,” ujarnya.
Sementara salah satu Kepala Dusun yang merupakan petugas penagihan pajak setelah dikonfirmasi lewat telepon oleh awak media mengakui bahwa dirinya yang lansung kemasyarakat untun melakukan penagihan setelah itu menyetor ke kolektor pajak di Kantor Desa.
“Kami sebagai kepala dusun yang langsung melakukan penagihan pajak ke warga, setelah itu kami langsung setor ke kolektor pajak, kadang juga kita lansung setor ke kepala Desa. Soal tidak terbayarkan di Kabupaten itu diluar tanggung jawab kami sebagai kepala dusun, karena masyarakat yang sudah bayar ke dusun kami juga kasih bukti,” jelasnya
“Jadi langsung tanyakan di Kolektor Pajak atau ke pemerintah Desa, karena kami langsung setor itu pembayarannya ke kolektor dan pemerintah Desa,” tutupnya.
Diketuai, selain di Desa Bontorannu Kecamatan, juga terjadi di Kecamatan Bulukumpa dan beberapa di dalamnya Kelurahan dan Desa.


Tinggalkan Balasan