Dugaan Korupsi Oknum Kades Bedegung, Camat Semidang Aji Percaya Pihak Kejaksaan Tangani Sesuai Aturan Hukum

Avatar

PEDULIRAKYAT.CO.ID, BATURAJA — Kasus dugaan korupsi yang membelit salah satu oknum aparatur desa di wilayah kerjanya membuat Camat Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Emharis Suryadi Putra SH prihatin dan memasrahkan kasus tersebut kepihak hukum Kejaksaan Negeri Baturaja. Selaku aparatur kecamatan, pihaknya mempercayakan pihak Kejaksaan Negeri Baturaja akan menangani kasus dugaan korupsi ini sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ditemui di kantornya Kecamatan Semidang, Emharis mengaku enggan berkomentar banyak. Karena menurut dia, kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret satu oknum kepala desa di wilayah kerjanya ini saat ini sudah ditangani penyidikannya oleh pihak Kejaksaan Negeri Baturaja.

“Saya rasa tidak etis saya berkomentar. Karena kasus ini sudah ditangani pihak kejaksaan Negeri Baturaja. Kita hormati pihak penyidik melakukan tugasnya,” tolak Camat Semidang Aji, Emharis Suryadi Putra SH, saat dibincangi, di kantornya Selasa (30/03/2021).

Terkait kasus yang tengah membeli oknum Kades Bedegung tersebut, dirinya selaku Camat Semidang Aji menegaskan, agar kasus ini dapat menjadikan pelajaran berharga bagi para aparatur desa lainnya di wilayah kerjanya Kecamatan Semidang Aji. Agar tidak melakukan kegiatan ataupun program kerja yang dapat melanggar aturan hukum dalam mengelola dan menggunakan anggaran termasuk dana desa (DD).

“Tentunya kita tetap mengedepankan prinsip asas praduga tidak bersalah. Dan saya secara pribadi berharap apa yang terjadi harus kita jadikan pelajaran. Sehingga kedepannya jangan terulang lagi,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Baturaja, terus melakukan langkah kongkrit tindak pidana korupsi di bumi Sebimbing Sekundang.

Dimana, belum lama ini Kejaksaan Negeri Baturaja, memanggil dan memeriksa kepala desa Bedegung Kecamatan Semidang Aji, terkait persoalan mengenai dugaan korupsi pembangunan Jembatan gantung yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2019.

Dalam Konferensi pers nya Kepala Kejaksaan Negeri OKU Bayu Paramesti, SH., didampingi Kasi Pidsus Johan Ciptadi, SH., MH., dan Kasi Intel Variska Adrina Kodriyansah, SH., MH., di aula Kejari OKU, Kejari OKU kini tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi Pembangunan fisik jembatan gantung yang melibatkan Kepala Desa Bedegung Kecamatan Semidang Aji OKU.

“Kejari OKU tidak pernah berhenti melakjukan penyidikan terhadap kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara, saat ini kita juga tengah menyidik dugaan kasus korupsi pembangunan fisik jembatan gantung di Desa Bedegung kecamatan Semidang Aji,” terangnya.

Jembatan gantung yang dibangun pada tahun 2019 lalu itu lanjutnya di bangun dengan mengunakan dana desa tahun anggaran 2019.

“Saat ini kita masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPKP, dan kita belum menentukan tersangka, kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *