PEDULIRAKYAT.CO.ID, MAKASSAR — Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo memutuskan penghentian pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang pengawasan dan pengendalian pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol nomor 4 tahun 2014 di kota Makassar.

Penghentian tersebut diputuskan setelah mayoritas dari 6 Fraksi di DPRD menolak untuk melanjutkan pembahasan ke tahap selanjutnya.

Keenam Fraksi tersebut adalah PAN, PKS, Golkar, PPP, Nurani Indonesia Bangkit (NIB) dan Nasdem.

Fraksi PKS DPRD Kota Makassar menyatakan sikap menolak keras perubahan Peraturan Daerah (Perda) Minuman Beralkohol (Minol) Nomor 4 tahun 2014.

Legislator PKS Makassar Anwar Faruq menduga bahwa ada oknum yang bersikeras merevisi pada pasal 5 Perda ini, yakni menambah tempat penjualan minol diluar dari yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Disaksikan oleh Allah SWT dan Para hadirin di Parlemen ini, saya atas Nama Fraksi PKS dengan tegas menolak pembahasan perubahan perda MINOL ini,” ujar Anwar Faruq dalam rapat di ruangan paripurna kantor DPRD kota Makassar, Jumat (11/9/2020) kemarin.

Pada pasal 5 disebutkan sudah ditentukan tempat penjualan minol di hotel, bar, diskotek, karaoke dan pub.

Sehingga dengan adanya revisi perda ini, kuat dugaan tempat penjualannya akan ditambah demi meningkatkan pendapatan daerah.

“Kami fraksi PKS sejak awal mencuatnya isu akan diadakan perubahan minol ini, sudah menolak keras, jika ada penambahan tempat jualan Minol tersebut,” tutupnya.

Sebelumnya, beberapa anggota dewan sempat mempertanyakan pembahasan ranperda yang terkesan tiba-tiba. Sejumlah legislator menduga revisi Perda Minol justru akan melemahkan aturan dan memperlebar tempat penjualannya di Makassar.(Amri)

Stay connect With Us :