PEDULIRAKYAT.CO.ID, PALEMBANG — DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM GRANSI) secara resmi akan melaporkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat, dan Enam Kepala Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) atas dugaan kegiatan fiktif pencairan Dana Desa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang disertai dengan aksi Damai.

Supriyadi Ketua Umum LSM GRANSI, mengatakan. Pihaknya akan melakukan aksi damai sekaligus melaporkan secara resmi atas dugaan persekongkolan jahat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Enam kepala Desa bekerjasama dengan camat dan Kepala dinas PMD dan Kepala bidang Kabupaten Ogan Komering Ulu provinsi Sumatera Selatan, Kamis, (10/7/25).

“Kami akan melakukan aksi damai dan secara resmi akan melaporkan 6 Kades, Dinas, Camat, Kadin PMD, dan Kabid PMD atas dugaan melawan hukum di Kejati Sumsel,” ujar Supriyadi.

Langkah ini diambil, kata Supriyadi, dengan dimiliki bukti dan dokumen yang cukup. Atas dugaan persekongkolan Enam Kepala Desa, Camat, Kadin PMD, Kabid PMD OKU Diduga telah melakukan kegiatan fiktif atas pencairan Dana Desa.

“Dengan bukti dan dokumen cukup, disini Kami melihat ada dugaan melanggar UU RI Nomor 5 tahun 1999 No 82 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. yang mengarah kepada tindak pidana korupsi KKN. kegiatan fiktif atas pencairan Dana Desa,” kata Supriyadi.

Ia menyampaikan bahwa, adapun unjuk rasa /aksi damai akan di gelar pada:

Hari Jumat 11/07/2025. Pukul 10.wib sampai dengan selesai.

Bertempat di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dengan masa aksi sekitar 50 orang. Peralatan yang akan digunakan satu unit mobil komando sonsistem toa, spanduk, atribut dan Lainnya.

Stay connect With Us :