PEDULIRAKYAT.CO.ID, PALOPO — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024 dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk lanjut pada persidangan pembuktian.
Sidang putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim MK Arief Hidayat pada bagian akhir putusan, Selasa (6/2/2025). Pembacaan putusan Pilkada Palopo ini dibacakan bersamaan dengan 7 perkara lainnya.
“Sesi sore ini sudah ada 47 perkara baik diputus maupun ditetapkan. Selanjutnya masih ada 7 perkara yang belum diputus atau belum ditetapkan karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan, perkara tersebut. Perkara ini lanjut pada sidang pembuktian, Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 perselisihan hasil Pemilihan Umum Kota Palopo 2024,” kata Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang putusan, Selasa, 4 Februari 2025.
“Persidangan lanjutannya akan diadakan pada tanggal 7-17 Februari, masing-masing diagendakan dan dijadwalkan kapan secara resmi akan dipanggil oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Sidang Pendahuluan Pilkada Palopo
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut Farid Kasim dan Nurhaenih mempersoalkan keabsahan dan keaslian ijazah Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo selaku Termohon telah menetapkan Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin sebagai paslon wali kota yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo Tahun 2024.
Namun, menurut Pemohon, Keputusan KPU Palopo tersebut seharusnya dibatalkan karena Paslon Nomor Urut 4 tidak memenuhi syarat (TMS) secara administrasi. Pemohon mengatakan Termohon tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palopo yang menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat sebagai Calon Wali Kota Palopo.
“Adanya rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang menyatakan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 4 seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat tapi tidak dilaksanakan oleh Termohon terkait ijazah palsu,” ujar kuasa hukum Pemohon Wahyudi Kasrul dalam di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Jumat (10/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK.
Kuasa hukum Pemohon lainnya, Irham mengatakan pada awalnya Termohon telah menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat. Hal ini berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016. Berdasarkan arsip digitalisasi ijazah Lembaga PKBM Yusha 2015/2016 tidak terdapat nama tersebut. Dengan demikian, telah terbukti ijazah milik Trisal Tahir tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara. Hingga akhirnya pada September 2024, KPU Palopo mengeluarkan berita acara yang pada pokoknya menerangkan dokumen persyaratan calon wali kota dinyatakan TMS.
Namun kemudian kuasa hukum Trisal Tahir membuat laporan sengketa terkait keputusan KPU yang menyatakan bakal paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat secara administrasi. Singkat cerita Termohon akhirnya menerbitkan berita acara yang mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi memenuhi syarat (MS) dengan alasan terdapat putusan kesepakatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo.
Padahal, kata Pemohon, tidak ada satupun kesepakatan yang memerintahkan Termohon untuk mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS dalam putusan Bawaslu Kota Palopo dimaksud. Karena itu, menurut Pemohon, berita acara KPU yang mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS ialah cacat hukum dan tidak memiliki landasan hukum.
Selanjutnya, Bawaslu Palopo pada Oktober 2024, merekomendasikan kembali agar Trisal Tahir dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana surat dan keterangan saksi yang pada pokoknya menyatakan ijazah Trisal Tahir tidak terdaftar di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Dinas Pendidikan, dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara. Namun hingga akhirnya, KPU Palopo tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Palopo tersebut serta Trisal Tahir dan pasangannya tetap mengikuti kontestasi Pilwalkot Palopo.
Kronologi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo selaku Termohon menjelaskan perubahan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) atas persyaratan Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Nomor Urut 4 Trisal Tahir yang berkaitan dengan keabsahan dan keaslian ijazah Paket C.
Hal ini disampaikan dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
“Termohon dalam rapat pleno memutuskan untuk mengubah status bakal calon atas nama Trishal Tahir dari TMS menjadi MS,” ujar kuasa hukum Termohon Zulqiyam Ekaputra di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu, 22 Januari 2025.
Termohon membantah tidak melaksanakan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo. Tidak ada satupun kesepakatan dalam Putusan Bawaslu Palopo yang memerintahkan Termohon untuk mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS. Maka dari itu, dalam persidangan Termohon menjelaskan kronologi sebenarnya mengenai perubahan status TMS menjadi MS.
Termohon mengatakan KPU Kota Palopo pada awalnya meragukan kebenaran dokumen administrasi persyaratan calon wali kota atas nama Trisal Tahir berupa ijazah Paket C meskipun telah melakukan klarifikasi ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara. Termohon menyatakan persyaratan administrasi Trisal Tahir tidak memenuhi syarat (TMS).
Namun, Trisal Tahir merasa keberatan dan mengajukan sengketa proses Bawaslu Kota Palopo.
Termohon kemudian menghadiri musyawarah dengan Bawaslu Palopo yang digelar 21 September 2024 setelah berkonsultasi dan berkoordinasi berjenjang dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU Republik Indonesia.
Musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan yang tertuang dalam Putusan Bawaslu Palopo bahwa KPU Palopo akan melakukan klarifikasi kepada partai pengusul, calon, dan sekolah yang bersangkutan sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Termohon bersama Ketua Bawaslu Palopo melakukan klarifikasi dengan Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha melalui daring.
Dalam percakapannya, kepala sekolah membenarkan Trisal Tahir pernah bersekolah di PKBM Yusha pada 2015/2016 tetapi tidak ada jejak dokumen untuk memperkuat pernyataannya. Namun kepala sekolah siap mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum.
Termohon juga melakukan klarifikasi kepada partai pengusung Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin yaitu Partai Gerindra dan Partai Demokrat.
Di samping itu Trisal Tahir membuat dan menandatangani surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan ijazah Paket C yang dia miliki adalah benar dan dikeluarkan pejabat berwenang dan bersedia untuk mempertanggungjawabkan secara hukum.
Selain itu, Termohon pun menerima dua surat keterangan dan satu surat sanggahan/klarifikasi dari PKBM Yusha yang pada pokoknya menerangkan Trisal Tahir terdaftar di sekolah PKBM Yusha. Atas rangkaian peristiwa di atas, Termohon dalam rapat pleno memutuskan untuk mengubah status bakal calon atas nama Trishal Tahir dari TMS menjadi MS.
Sementara itu, Paslon 4 selaku Pihak Terkait mengatakan permohonan Pemohon yaitu Paslon 2 Farid Kasim dan Nurhaenih sama sekali tidak mempersoalkan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo Tahun 2024 yang berpengaruh pada perolehan hasil seluruh pasangan calon.
Pemohon hanya mendalilkan syarat administrasi calon yang sesungguhnya sengketa atau permasalahan tersebut telah diselesaikan sebelum permohonan ini diajukan ke MK.
“Dengan demikian menurut Pihak Terkait, Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” kata kuasa hukum Pihak Terkait Nursari di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK.
Berikutnya Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana menjelaskan atas kejadian KPU Kota Palopo yang sebelumnya menyatakan pencalonan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat, terdapat laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
Namun laporan tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran pemilihan melainkan terbukti sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebagai informasi Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024; menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024;
Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka dan Haidir Basir, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih, dan Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, tanpa Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.


Tinggalkan Balasan