PEDULIRAKYAT.CO.ID, Ungaran — Melalui Surat Edaran (SE) No.422.4/853/2020). Tertanggal 27 April 2020, perihal larangan Penghimpunan Dana Penerimaan Peserta Didik Baru (PDPDB) Th. Pelajaran 2020/2021.

Adapun dari SE tersebut tertera ada tiga (3) poin ketentuan yang wajib untuk dijalankan oleh Satuan Pendidik (SP). Baik itu dari pendidikan dasar (SD) maupun menegah (SMP). Yang meliputi, yakni:
-SP dilarang menarik dan mengumpulkan dana sumbangan dari orang tua calon peserta didik baru Th. Pelajaran 2020/2021.
-SP dilarang mewajibkan calon peserta didik baru Th. Pelajaran 2020/2021 untuk membeli dan memakai seragam baru.
-Dan kebijakan itu berlaku hanya semester I Th. Pelajaran 2020/2021 berakhir.

Dengan adanya SE tersebut, menurut Kepala Disdikbudpora Kab.Semarang, Sukaton Purtomo mengatakan, semua satuan pendidik, baik dasar dan menengah wajib mematuhinya. Dan selama kegiatan belajar mengajar semester pertama tahun pelajaran 2020/2021. Tidak memakai seragam, baik sekolah negeri maupun swasta.

“Jadi selama kegiatan belajar mengajar semester I tahun pelajaran 2020/2021, siswa SD dan SMP sederajat di kabupaten Semarang tidak memakai seragam. Dan ketentuan ini berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta,” katanya, Selasa (12/05/2020).

Selanjutnya dirinya menambahkan, pemberlakuan ini sama dan tidak membedakan sekolah negeri dan swasta. Untuk itu soal ketentuan pakaian siswa SD dan SMP sederajat selama semester I Th. Pelajaran 2020/2021 tidak ditentukan. Tapi pada prinsipnya, untuk siswa laki-laki pakai sepatu, baju dan celana. Sedang untuk siswa putri pakai sepatu, baju dan rok.

Namun dari hal itu, ada pengecualian soal untuk Sumbangan Pembinaan Sekolah (SPP). Yang mana untuk sekolah swasta boleh dan silahkan. Sementara untuk sekolah negeri tidak ada SPP.

“Dengan adanya SE tersebut, pengawas sekolah diperintahkan untuk mengawasi. Demikian pula bagi masyarakat juga dipersilahkan untuk melakukan pengawasan. Jika dan apabila ada dugaan pelanggaran, masyarakat saya dipersilahkan bisa melaporkan ke Disdikbudpora Kabupaten Semarang,” tutur tambahannya.(Tri/Lind media/email)

Stay connect With Us :