PEDULIRAKYAT.CO.ID, MUARA ENIM SUMSEL — Ikatan Muda Serasan Sekundang (IMSS) kembali menyatakan sikap terkait dugaan pelanggaran administrasi pelantikan PJ Bupati Muara Enim dengan mengirimkan surat untuk PJ Bupati-wakil Muara Enim H. Nasrun Umar (HNU), Jumat (11/6/2021).

Sebagai bentuk wujud keseriusan para aktivis Ikatan Muda Serasan Sekundang menolak adanya pelantikan PJ Bupati Muara Enim yang diduga telah menabrak aturan hukum menurut dalam kajian mereka yang merujuk pada UU No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU dalam pasal 201 ayat 11.

Arif Budiman selaku Ketua Ikatan Muda Serasan Sekundang (IMMS) mengatakan pelantikan PJ Bupati Muara Enim dinilai mengganggu dan memberikan contoh buruk dalam pergantian kursi kekosongan jabatan yang seharusnya seorang SEKDA provinsi yang status masuk dalam kelas jabatan pimpinan tinggi madya tidak dapat mengisi kekosongan jabatan sebagai kepala daerah yang statusnya masuk dalam kelas penjabat pimpinan tinggi pratama.

“Sebagai putra daerah sekaligus warga dan masyarakat kabupaten Muara Enim kami pengurus Ikatan Muda Serasan Sekundang meminta bapak PJ Bupati Muara Enim HNU untuk dapat menjelaskan secara transparan terkait hal tersebut dalam ruang diskusi bersama,” ucap Budiman kepada pedulirakyat.co.id pada Senin (14/6/2021).

Rebi selaku salah satu pengurus aktif Ikatan Muda Serasan Sekundang (IMMS) juga mempertanyakan kenapa yang mengisi kursi jabatan bukan dari putra daerah atau pejabat yang berasal dari Kabupaten Muara Enim. (PRELI/RedaksiPeduli).

Stay connect With Us :