PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK), melakukan aksi demonstrasi di depan Polres Kabupaten Bulukumba, Kamis, 18 Januari 2024.
Sesuai pernyataan sikap GISK, bahwa aksi itu dilakukan dengan adanya dugaan aktifitas tambang ilegal yang dilakukan oleh inisial RH dan MB, di Muara Sungai Pantai Basokeng Kecamatan Bontotiro Kabupaten Bulukumba.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/812/XII/2022/SPKT/ Polres Bulukumba. Dua orang itu, kini dalam penahanan Kejaksaan Negeri Bulukumba mulai 8 Januari 2024.
Andi Riyal selaku Jenderal Lapangan menyampaikan, bahwa berbicara soal pertambangan tentunya kedua warga Basokeng ini sangatlah tidak wajar untuk dilakukan proses hukum. Karena hanya mengambil pasir sebanyak lima sampai sepuluh gerobak atau kurang dari satu kubik perhari, itupun tidak dia lakukan setiap harinya.
“Sementara banyak tambang ilegal yang aktif beraktifitas setiap harinya yang menggunakan alat berat di Kabupaten Bulukumba. Namun tidak ada tindakan dari penegak hukum, padahal yang dimaksud diduga tidak memiliki surat izin,” ujar Riyal.
“Kami pun menemukan ada kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Bulukumba, dan tidak adanya pertimbangan Jaksa sehingga dilakukan penahanan terhadap kedua warga Bontotiro ini,” tegasnya.
Lanjut disampaikan, bahwa diduga proses hukum terhadap tambang ilegal hanya tertuju pada masyarakat kecil. Sementara penambang yang menggunakan alat berat tidak ada tindakan untuk dilakukan proses hukum.
Sehingga pihak GISK secara tegas menyampaikan 4 poin tuntutannya, sebagai berikut:
1. Meminta kepada Kejaksaan Negeri Bulukumba segera mengkaji ulang berkas perkara yang dilimpahkan Polres Bulukumba. Atas tuduhan dugaan telah melakukan aktifitas pertambangan tanpa izin.
2. Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba membebaskan dua warga Bontotiro itu sebelum semua penambang di Bulukumba yang diduga ilegal dilakukan proses hukum.
3. Mendesak Kapolres segera melakukan proses hukum dan menangkap semua penambang yang diduga melanggar Pasal 185 dan Pasal 35 sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
4. Kami meminta agar Kapolres Bulukumba tidak ada pilih kasi dalam melakukan proses hukum pada semua tambang yang diduga ilegal. Apa bedanya kasus yang dialami kedua warga Bontotiro ini, yang hanya mengambil pasir di laut lalu dijadikan tersangka hingga dilakukan penahanan.
Sementara itu, redaksi pedulirakyat.co.id konfirmasi langsung kepada Kasat Reskrim Polres Bulukumba, dengan meminta tenggapan atas pernyataan sikap dari DPN GISK. Namun sampai saat ini belum direspon sehingga berita ini diterbitkan.


1 Komentar
Sekop dan gerobak dijadikan bukti kategori penggalian tambang ilegal
Mirissss 10 gerobak itupun tidak setiip hari