PEDULIRAKYAT.CO.ID, Yogyakarta — Atas instruksi Gubernur DIY dan melalui Surat Edaran (SE) No.5/SE/IV/2020. Dinas perhubungan (Dishub) DIY dengan dibantu bersama instansi lain seperti TNI/Polri, Satpol PP dan Dinas kesehatan (Dinkes) melakukan penyekatan dititik pintu utama jalan arah DIY, yakni; Prambanan, Tempel dan Temon.

Hal ini menurut Kepala Seksi angkutan trayek Dishub DIY, Sigit Budi Raharjo mengatakan, bahwa pemberlakuan penyekatan jalan arus di tiga titik utama tersebut guna memonitoring arus kendaraan masuk dan sekaligus pendeteksian jumlah penumpangnya dalam pencegahan dampak covid-19.

“Disamping itu juga untuk penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bagi kendaraan luar daerah yang telah memperlakukan kebijakan adanya tersebut. Seperti misalnya kendaraan asal Surabaya, Sidoharjo dan Gresik,” terangnya.

Selanjutnya dirinya menambahkan, dari penyekatan tersebut pernah ada kejadian pada hari Minggu (26/04/2020) lalu. Dimana ada kendaraan bus yang masuk dengan kapasitas jumlah 40 kursi, diisi 39 orang. Dan kemudian dihentikan, dan ternyata mereka tidak melakukan arahan dari pemerintah untuk membatasi jumlah penumpang. Serta tidak menerapkan physical distancing.

“Dari hal itu, bus tersebut balik arah dan kembali kedaerahnya,” ucap singkatnya.

Sementara itu dalam penerapan kebijakan penyekatan dan pembatasan berlaku bagi pelat kendaraan luar daerah zona merah yang telah ditetapkan PSBB di wilayah asalnya. Meski dari penerapan ini, menyusul sebelumnya hanya membatasi pelat kendaraan Jabotabek dan Semarang.(Tri/Lind media/email)

Stay connect With Us :