PEDULIRAKYAT.CO.ID, Bandungan — Tindak lanjut permasalahan yang terjadi antar warga Dusun Pakopen, Desa Pakopen, Kec.Bandungan-Kab.Semarang terhadap Kepala dusunnya, yakni Sucipto. Yang mana, Kadus tersebut dinilai warga dusunnya tidak transparan soal anggaran dana desa dalam pembangunan maupun soal bantuan sosial bagi warga setempat, salah satunya Bansos BLT. Dari hal tersebut, Camat Bandungan mengadakan Rapat koordinasi (Rakor), Senin (08/06/2020) pukul 12.00-17.30 Wib di kantor desa Pakopen, Kec.Bandungan – Kab.Semarang.
Adapun uang hadir dalam acara Rakor tersebut, antara lain:
-Camat Bandungan, Anang Sukoco, STP.MM yang sekaligus sebagai pimpinan rapat
-Kepala desa Pakopen, Agus Subarjo, SH
-Kasi Trantif Kec.Bandungan, Anton Karunia, SH
-Perangkat Desa Pakopen
-Para ketua RT 01 hingga 04 wil.RW.01, Dsn.Pakopen
-Perwakilan masyarakat Dsn.Pakopen
Agenda acara rakor itu, menurut camat Bandungan, Anang Sukoco, STP.MM mengatakan bahwa pihaknya akan menjembatani dan sekaligus menyelesaikan permasalahan-permasalahan antara Kadus Pakopen Terhadap Warganya, terkait soal kebijakan-kebijakannya tidak berkepihakan, dan bahkan merugikan bagi warga masyarakat.
Termasuk hal transparansi anggaran desa maupun Bansos, seperti atas apa yang disampaikan aspirasi warga Dusun Pakopen, keterwakilan dari RT.02/RW.01, Bun Yani.
Padahal perlu diketahui, bahwa terkait soal BLT ataupun bantuan dana lainnya bagi warga penerima bantuan, berdasarkan pengajuan dari desa. Kemudian diajukan ke Kecamatan dan diteruskan ke Pemerintah.
“Namun dari hal tersebut, kami akan selesaikan dengan mengedepankan secara arif, bijaksana dan berkeadilan. Serta, tentunya tetap dengan kepala dingin,” ucapnya.
Oleh karena itu, Anang menambahkan kepada Kades Pakopen dalam jalan solusi atas aspirasi warga Dusun setempat dapat terselesaikan.
“Pihaknya kepada Kades Pakopen memberikan waktu 14 hari dalam jalan keluar penyelesaian atas permasalahan yang terjadi antara Kadus dan warganya. Dan itu sebagai penguatan legalitasnya,” ucap tambahannya.
Adapun dari Kades Pakopen, Agus Subarjo, SH menyampaikan, dari hal ini, kami mewakili perangkat desa akan menindaklanjuti, dan meminta warga untuk bersabar. Disamping itu kami sangat menghargai dan mengapresiasi atas apa yang menjadi tuntunan warga terhadap Kadus Pakopen untuk me mengundurkan diri dari jabatannya.
“Tapi hal itu, tentunya dilaksanakan harus sesuai prosedur, tata aturannya. Jika apabila Kadus yang bersangkutan bersalah dan menyalahi aturan,” katanya menjelaskan.
Dari hasil acara rakor akhirnya mencapai kesepakatan bersama, yang inti dasarnya bahwa Kadus Pakopen siap mengundurkan diri sebagai jabatan Kadus. Dan meminta Kepala desa dan warga untuk membersihkan nama baik keluarganya maupun keluarga besar Kadus setempat atas permasalahan; kasus dan dampaknya. Baik secara lesan maupun klarifikasi lewat medsos yang pernah ramai diperbincangkan.
Sementara itu acara rakor berakhir tertib, lancar dan kondusif.(Tri)


Tinggalkan Balasan