PEDULIRAKYAT.CO.ID, Mijen — Badan Narkoba Nasional (BNN) lakukan tindak penggrebekan produksi sabu-sabu di rumah mewah kawasan BSB, Mijen. Tepatnya di Cluster Graha Taman Pelangi Blok C3.
Adapun tindak penggrebekan di kawasan rumah mewah tersebut dilakukan oleh BNN Provinsi Jateng dan Jatim, Minggu (17/05/2020).
Dan merupakan pengembangan hasil penindakan terhadap para pengedar barang terlarang di salahsatu hotel di Sidoarjo, Jatim.
Sementara itu hasil dari penindakan itu, petugas BNN Prop. Jateng dan Jatim menangkap mantan Ketua Asosiasi kota (Askot) PSSI Jakarta Utara, Dedi Manik (42) yang merupakan mantan Persela, Lamongan, Eko Susanto Indarto (50) mantan kiper PSMS Medan yang kini bergabung di PS Hizbullah Wathan liga 2, M. Choirun Nasirin (31) dan Novin Ardian (36) sopir.
Mereka ditangkap hendak melakukan transaksi barang terlarang di hotel tersebut. Dengan bukti barang terlarang berjenis sabu-sabu seberat 5kg.
Dari penindakan yang dilakukan di rumah mewah kawasan BSB yang diduga produksi sabu-sabu itu, BNN Prop. Jateng, Brigjend Beny Gunawan belum dapat membeberkan secara terinci dan detail. Namun dari penindakan penggrebekan tersebut kami hanya backup dari BNN Prop. Jatim.
“Yang pasti rumah ini telah ditempati dan digunakan para pelaku 2 bulan terakhir ini. Dan dulunya mereka kontak melalui online di medsos. Dari hal itu, mereka datang ke rumah itu setiap Sabtu dan Minggu saja. Adapun barang buktinya kini sudah disita dan dibawa BNN Prop. Jatim,” jelasnya singkat, Senin (18/05/2020).(Tri/Lind media/email)


Tinggalkan Balasan