Berita  

Bicara Zona Integritas Menuju WBK-WBBM, RRI Mamuju Hadirkan Ombudsman Sulbar

Avatar

PEDULIRAKYAT.CO.ID, MAMUJU — Bicara tentang membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Radio Republik Indonesia (RRI) Mamuju menghadirkan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sulawesi Barat sebagai narasumber.

Dalam talkshow Halo Sulawesi Barat itu, Lukman Umar menyampaikan bahwa pencanangan zona integritas ini didasari Permenpan-RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Pencanangan ini merupakan kegiatan yang dikomandangi oleh Kemenpan-RB dalam rangka melihat kementerian dan lembaga bisa melakukan pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik buat masyarakat,” ungkap Lukman kepada pedulirakyat.co.id, Selasa (16/3/2021).

Lebih lanjut, Lukman menyampaikan bahwa pencanangan ini sifatnya wajib untuk kementerian dan lembaga yang menggunakan anggaran negara.

“Sebenarnya pencangan ini sudah berjalan selama 4 tahun. Seperti di Kemenkumham Sulbar yang selalu melibatkan Ombudsman dalam kegiatan pencanangannya, namun sejauh ini, belum bisa memenuhi kriteria yang diharapkan,” tambah Lukman.

Sedangkan untuk pemerintah provinsi dan kabupaten tidak bersifat wajib dalam melakukan pencanangan, namun Ombudsman Sulbar tiap tahunnya akan melakukan penilaian terhadap standar pelayanan publik yang ada di pemerintahan daerah tersebut.

“Untuk Pemprov dan Pemkab tiap tahunnya kami melakukan uji kepatuhan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tutur Lukman.

Lukman menekankan bahwa kitab suci Pelayanan Publik itu sesungguhnya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sehingga ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara layanan dalam melayani masyarakat.

“Paling penting sesungguhnya dari pencanangan itu adalah nilai yang ada di dalamnya. Apakah sudah dilaksanakan atau tidak,” pungkas Lukman. (Hadi/RedaksiPeduli).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *