PEDULIRAKYAT.CO.ID, Demak — Belasan bangunan tempat karaoke yang berada di sejumlah bantaran sungai di Kab.Demak dibongkar oleh BBW Pemali Juana bersama Tim gabungan Penegakan Perda Pemkab.Demak dan Pemprop.Jateng, Selasa (02/06/2020) pukul 08.30 Wib.

Pembongkaran bangunan tempat karaoke itu juga melibatkan ratusan personil Satpol PP, Polres Demak, Kodim 0716/Demak, petugas BBWS Pemali Juana dan PSDA Jateng.
Adapun proses pembongkaran bangunan-bangunan itu mengunakan ekskavator (Bego, red).

Menurut Kasatpol PP Pemkab.Demak, Ridhodin mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik usaha karaoke tersebut sudah diberi surat pemberitahuan untuk mengosongkan bangunan. Dan untuk pemutusan jaringan listrik telah dilakukan bersama pihak PLN.

“Jadi pembongkaran bangunan itu, pemilik usaha karaoke tersebut sudah diberi surat pemberitahuan sebelumnya. Dan untuk kewenangannya berada di BBWS Pemali Juana yang bersinergi dengan pihak Kab.Demak. Hal ini merupakan sesuai bagian dari penegakan Perda 11 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan tempat hiburan di Kab.Demak, menyangkut ketertiban beserta ketentuannya,” katanya.

Sementara itu dari pihak Kepala Balai PSDA Seluna pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Alam dan Penataan Ruang (DPUSDAPR) Pemprop.Jateng, Kuntoro menjelaskan, selain bangunan-bagunan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan. Juga menganggu dan menyulitkan proses pemeliharaan sungai, jika sewaktu-waktu dilakukan. Termasuk menganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.

“Untuk itu perlu langkah tegas. Setelah pemerintah melalui BBWS Pemali Juana telah melayangkan surat peringatan yang ketiga. Dan telah diberi batas waktu 1Juni,” jelasnya.

Pelaksanaan pembongkaran bangunan tempat karaoke terbagi dua tahap, yakni yang pertama pada 8 bangunan liar tempat karaoke di bantaran sungai Jajar dan saluran sekunder Werdoyo.

Adapun dari 8 bangunan tempat karaoke itu, antara lain:
SR 3, Griya Glora, Cahaya music, D’love cafe, Sahara, Ds.Botorejo, Kec.Wonosalam, Amanda, Ds.Kalianyar, Kec.Wonosalam, Gagah wangi dan Suka Damai, Ds.Werdoyo, Kec.Kebon agung.

Sementara itu untuk tahap dua, yakni dilakukan 10 bangunan tempat karaoke dibantaran sungai Avour Pelayaran Trengguli, diantaranya:
New SR 1, New SR 2, Belgia, MSK, Selly, Teman Music, Omega, Suneki kafe, Bintang Putra dan Pink kafe.

Dari pembongkaran semua bangunan tempat karaoke, selain melanggar ketentuan perundang-undangan dan meresahkan masyarakat. Namun. Juga merupakan tempat yang sangat riskan dan rentan penyebaran virus covid-19, tutupnya.(Tri/Lind media/email)

Stay connect With Us :