PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA — 2023 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bulukumba, melakukan Penyuluhan Redistribusi Tanah di enam Kecamatan dua belas Desa di Bulukumba.
Diketahui, enam Kecamatan 12 Desa itu sebagai berikut; 1. Kecamatan Ujung Loe di Desa Bijawang dan Desa Garanta, 2. Bontotiro di Desa Buhung Bundang dan Desa Marannu, 3. Gerlang di Desa Borong dan Desa Gunturu, 4. Kajang Desa Malelleng dan Desa Possi Tanah, 5. Bulukumpa di Desa Salassae, 6. Rilau Ale di Desa Bonto Mate’ne, Desa Swatani dan Desa Bajiminiasa.
Andi Muhammad Yusri (Kepala ATR/BPN Bulukumba) menjelaskan bahwa Penyuluhan Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pepemerint. Dalam rangka pemberian tanah yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak (sertipikat).
Lanjut Yusri, bahwa tahapan kegiatan Redistribusi Tanah; Penyuluhan,
Inventarisasi dan Identifikasi Objek dan Subjek, Pengukuran dan Pemetaan, Sidang Panitia Pertimbangan Landreform, Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah, Penerbitan Surat Keputusan Redistribusi Tanah, Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertipikat.
“Dengan terlaksananya kegiatan ini, kami berharap agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Juga agar masyarakat terhindar dari masalah sengketa tanah. Dan masyarakat dapat menjaga tanda batas tanahnya dengan pemilik tanah tetangga batas tanah yang bersebelahan. Dengan adanya seperti ini agar masyarakat mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan tanah pertaniannya,” jelas Yusri dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023) kemarin.
“Sertipikat yang dimiliki nantinya dapat menjadi modal untuk mengembangkan usaha, mensejahterahkan keluarganya dan dapat menjadi agunan pada lembaga keuangan atau perbankan,” tambahnya.
Lebih lanjut, bahwa kegiatan ini bertujuan agar meningkatkan keadaan sosial ekonomi rakyat petani, dan penggarap yang menguasai tanah untuk mewujudkan terciptanya penguasaan tanah yang adil dan merata.
“Dengan adanya Sertipikat, agar bisa memberikan kepastian hak dan kepastian hukum, serta perlindungan hukum kepada yang menguasai tanah khususnya kepada petani penggarap,” ujarnya.
Terakhir diungkapkan Yusri, bahwa Penyuluhan ini dimulai pada tanggal 16 Februari 2023, dilaksanakan di Desa Bijawang dan Desa Garanta Kecamatan Ujung Loe.
“Kami juga perlu sampaikan bahwa tujuan Penyuluhan ini agar meningkatkan keadaan sosial ekonomi rakyat petani dan penggarap, yang menguasai tanah untuk mewujudkan terciptanya penguasaan tanah yang adil dan merata. Juga bagaimana bisa memberikan kepastian hak dan kepastian hokum serta perlindungan hukum kepada yang menguasai tanah khususnya kepada petani penggarap,” tutupnya.
Penyuluhan ini, menghadirkan penyuluh eksternal yaitu; Aiptu Kamaruddin, S.Sos (Kanit Tahbang Polres Bulukumba) dan Refah Kurniawan, SH (Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Bulukumba).
Adapun target bahwa sejumlah 2000 Sertipikat secara keseluruhan di 6 Kecamatan dan 12 Desa akan diterbitkan; Bulukumpa Desa Salassae (200). Rilau Ale Desa Bonto Mate’ne (100), dan Swatani (200). Rilau Ale Desa Bajiminiasa (200). Herlang Desa Borong (300) dan Gunturu (100). Ujung Loe Desa Garanta (200), Ujung Loe Desa Bijawang (200), Kajang Desa Malelleng (100), Kajang Possi Tanah (200). Bontotiro Desa Buhung Bundang (100), Bontotiro Desa Bonto Marannu (100).
Juga diketahui, bahwa setelah dilaksanakan di Desa Bijawang dan Desa Garanta Kecamatan Ujung Loe. Selanjutnya akan dilaksanakan di Kecamatan Bontotiro Desa Buhung Bundang dan Desa Bonto Marannu pada pada hari Senin 20 Februari 2023 di Kantor Desa masing-masing. Setelah itu, di Kecamatan Herlang Desa Borong dan Desa Gunturu pada hari Selasa 21 Februari 2023 juga di Kantor Desa masing-masing.
Selanjutnya, di Kecamatan Kajang Desa Malelleng dan Desa Possi Tanah pada hari Rabu 22 Februari 2023 di Kantor Desa masing-masing. Setelah itu di Kecamatan Bulukumpa dan Kecamatan Rilau Ale Desa Salassae dan Desa Bonto Mate’ne pada hari Kamis 23 Februari 2023 di Kantor Desa masing-masing. Terakhir di Kecamatan Rilau Desa Swatani dan Desa Bajiminiasa pada hari Senin 27 Februari 2023 juga di Kantor Desa masing-masing.


Tinggalkan Balasan