PEDULIRAKYAT.CO.ID, JAKARTA —  Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed (Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah), angkat bicara terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Andi Pangeran Hasanudin (APH) dan Thomas Djamaluddin (TJ) di media sosial beberapa hari lalu ini.

Prof. Mu’ti, menyampaikan bahwa terkait dengan kasus Saudara APH, LBH PP. Muhammadiyah dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah melaporkan secara resmi kepada Kepolisian Republik Indonesia.

“Semoga Kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan laporan dan bukti-bukti yang kuat, seharusnya Polisi sudah bisa menahan Saudara APH,” ujar Prof. Mu’ti sesuai keterangannya di akun facebooknya, Kamis (27/4/2023).

PP. Muhammadiyah, kata Prof. Mu’ti,  mengapresiasi permintaan maaf Saudara APH dan Prof. TD. Meskipun demikian, dengan permintaan maaf tersebut PP. Muhammadiyah tidak akan mencabut laporan yang telah disampaikan kepada Kepolisian.

“Pimpinan Pusat Muhammadiyah tidak ada masalah dengan BRIN sebagai lembaga Negara. PP. Muhammadiyah mengapresiasi kepala BRIN yang telah mengadakan sidang etik dan berharap agar kepada Saudara APH dan TD diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata Prof. Mu’ti.

Ia juga, menghimbau kepada warga Persyarikatan Muhammadiyah agar menyikapi masalah Saudara APH dan Prof. TD dengan kepala dingin, tidak terprovokasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dan tidak bereaksi yang berlebihan.

“Warga Muhammadiyah hendaknya mempercayakan laporan dan proses hukum Saudara APH kepada LBH PP. Muhammadiyah dan tidak melakukan langkah hukum sendiri,” tutupnya.

Stay connect With Us :