PEDULIRAKYAT.CO.ID, PINRANG — Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kabupaten Pinrang angkat bicara soal kenaikan pajak.  Mereka menilai bahwa kebijakan Pemerintah Daerah Pinrang yang menaikkan PBB-P2 sebesar 44,26 persen patut dikritisi secara serius. Kenaikan pajak yang begitu tinggi jelas tidak sejalan dengan realitas ekonomi masyarakat saat ini, di mana daya beli melemah akibat inflasi, kenaikan harga kebutuhan pokok, dan terbatasnya lapangan kerja produktif.

Dalam teori keuangan publik, pajak daerah semestinya memperhatikan asas keadilan, kemampuan membayar (ability to pay), serta kondisi sosial ekonomi masyarakat. Kenaikan drastis yang mencapai hampir setengah dari tarif sebelumnya menunjukkan kebijakan yang cenderung elitis, jauh dari prinsip keadilan sosial, dan mengabaikan asas kepatutan.

Alih-alih menjadi instrumen pembangunan daerah, pajak yang mencekik justru berpotensi menambah beban masyarakat kecil, petani, pedagang, dan kelompok rentan lainnya. Pemerintah Daerah seharusnya lebih mengutamakan optimalisasi penerimaan pajak dengan cara memperluas basis pajak, menekan kebocoran, serta meningkatkan pelayanan publik, bukan dengan menaikkan tarif secara serampangan.

Kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan distrust publik terhadap pemerintah daerah, karena masyarakat merasakan ketidakadilan: di satu sisi ekonomi stagnan, di sisi lain beban fiskal ditambah. Dalam konteks Pinrang, yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidup pada sektor pertanian dan perdagangan kecil, kebijakan ini jelas tidak pro-rakyat dan sangat kontraproduktif terhadap upaya pemulihan ekonomi daerah.

Oleh karena itu, langkah menaikkan PBB-P2 sebesar 44,26% perlu ditinjau ulang secara serius. Pemerintah Daerah Pinrang mesti menyesuaikan kebijakan fiskalnya dengan daya dukung ekonomi masyarakat, serta membuka ruang dialog partisipatif dengan masyarakat sipil, organisasi pemuda, dan asosiasi petani agar kebijakan pajak benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat banyak, bukan hanya menambah pundi-pundi kas daerah.

“Kami, Angkatan Muda Muhammadiyah Pinrang, dengan tegas menyampaikan kritik terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 44,26 persen,” tegasnya m

Kebijakan ini, AMM Pinrang menilai:

1. Tidak berpihak pada rakyat kecil Karena Mayoritas masyarakat Pinrang adalah petani, nelayan, pedagang, dan buruh yang saat ini sedang berjuang menghadapi lemahnya daya beli akibat inflasi dan naiknya harga kebutuhan pokok.

2. Tidak sesuai asas keadilan pajak karena dalam teori keuangan publik, pajak seharusnya disesuaikan dengan kemampuan membayar (ability to pay). Kenaikan hingga hampir setengah dari tarif sebelumnya jelas membebani rakyat.

3. Mengabaikan kondisi sosial-ekonomi daerah Karena kenaikan pajak yang tidak diimbangi peningkatan pendapatan masyarakat hanya akan memperdalam ketidakpercayaan (distrust) terhadap pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah Daerah Pinrang untuk meninjau ulang kenaikan PBB-P2 sebesar 44,26% dan membuka ruang dialog dengan masyarakat, organisasi pemuda, dan kelompok sipil sebelum menetapkan kebijakan yang menyangkut hajat hidup rakyat,” tutupnya.

Stay connect With Us :