Oleh : Bahtiar, SH.MH (Dosen dan Praktisi Hukum)

ABSTRAK

PEDULIRAKYTAT.CO.ID — Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian secara deskriptif kualitatif dan empirik dengan menggunakan jenis penelitian secara primer yaitu memperoleh data dari anak yang melakukan delikuensi dan secara sekunder yaitu memperoleh data dari pustaka yang relevan dengan penelitian. Kemudian dianalisis secara kualitatif dan kuantitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hal-hal yang memengaruhi anak melakukan pembunuhan adalah karena faktor lingkungan yang pengaruh yang sangat besar terhadap pembentukan perilaku anak dan mental anak yang masih labil dan belum dapat bertanggung jawab mengakibatkan hubungan interaksi terhadap lingkungan yang kurang adanya kontrol sosial dari orang tua memiliki prinsip bahwa menjunjung tinggi sikap solidaritas dan loyalitas terhadap teman adalah utama walaupun pada penempatannya salah dimengerti oleh anak sehingga dengan mudah bersikap agresif terhadap pola tingkah laku yang negatif kemudian faktor keluarga, orang tua bertanggung jawab penuh terhadap pembentukan perilaku dan mental kurang menjadi prioritas dalam pembinaan anak sehingga anak yang terabaikan oleh orang tua mengakibatkan anak nekat melakukan delikuensi atau pembunuhan dan selanjutnya adalah kepribadian anak. Anak yang sudah mengenal lingkungan namun kurang mendapat pembinaan dari orang tua sehingga kepribadian terbentuk dengan sendirinya pada lingkungan yang belum tentu menerapkan nilai-nilai budaya yang diharapkan oleh masyarakat sehingga sikap loyalitas ditempatkan dimana saja meskipun perbuatan yang dilakukan adalah negatif. Upaya-upaya yang dilakukan untuk menanggulangi pembunuhan yang dilakukan oleh anak adalah aparat dengan segala inisiatifnya melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan dengan cara pre-emtif, preventif dan refresif dan pandangan masyarakat terhadap anak yang dijatuhi tindak pidana adalah masyarakat menghendaki agar anak yang tidak bisa dibina dan meresahkan masyarakat berikan sanksi sebagai bentuk pembinaan mental terhadap anak agar anak mengerti dan sadar serta tidak mengulangi perbuatannya kembali kemudian dan sebagian masyarakat Kabupaten Pinrang menghendaki anak cukup di kembalikan kepada negara dengan memasukkan ke panti rehabilitasi.

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Masyarakat modern yang serba kompleks sebagai produk kemajuan teknologi, mekanisasi, industrialisasi dan urbanisasi memunculkan banyak masalah sosial. Usaha adaptasi atau penyesuaian diri terhadap masyarakat modern sangat kompleks itu menjadi tidak mudah. Kesulitan mengadakan adaptasi menyebabkan banyak kebimbangan, kebingungan, kecemasan dan konflik, baik konflik eksternal yang terbuka, maupun yang internal dalam batin sendiri yang tersembunyi dan tertutup sifatnya. Sebagai dampaknya orang lalu mengembangkan pola tingkah-laku menyimpang dari norma-norma umum, dengan jalan berbuat semau sendiri demi keuntungan sendiri dan kepentingan pribadi, kemudian mengganggu dan merugikan pihak lain.

Dalam perkembangan masyarakat seperti ini, pengaruh budaya di luar sistem masyarakat sangat mempengaruhi perilaku anggota masyarakat itu sendiri, terutama anak-anak, lingkungan, khususnya lingkungan sosial, mempunyai peranan yang sangat besar terhadap pembentukan perilaku anak-anak.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 26 secara tegas mengamanatkan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: 1) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, 2) menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan 3) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Dengan demikian Orang tua memiliki peranan yang sangat penting dalam lingkungan keluarga dengan bertanggung jawab terhadap perkembangan masa depan anaknya dan mampu memelihara, mendidik dan melindungi anaknya terhadap perubahan perilaku mental yang tidak terkendali dalam lingkungan sosial masyarakat sebagaimana tertuang dalam

Fakta empiris yang terjadi di kabupaten Pinrang adalah adanya sekelompok anak yang masih berstatus sebagai siswa di sekolah ternama terjerat kasus hukum dengan melakukan pembunuhan, siswa tersebut dinamakan Rimba bin Kahar bersama temannya bernama Ariyanto dan Bulla. Berdasarkan kronologis TKP yang dimuat dalam tabloid berita Rimba bersama temannya melakukan pengeroyokan bersama temannya dan Rimba sendiri membunuh korbannya dengan menikam dari belakang sehingga korban meninggal seketika. Dari hasil penyidikan polisi Rimba bin Kahar dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan temannya dijerat pasal 353 KUHP ancaman 7 tahun penjara karena melakukan penganiayaan dengan cara mengeroyok. (Tabloid Silet, edisi 31 Okt 2010)

Dalam hal pemberian sanksi pidana terhadap anak berbeda dengan orang dewasa sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Resolusi MU-PBB 44/25) adalah sebagai berikut:

  1. Seorang anak tidak akan dikenai penyiksaan atau pidana dan tindakan lainnya yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
  2. Pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup tanpa kemungkinan memperoleh pelepasan/pembebasan (“Without possibility of release”) tidak akan dikenakan kepada anak yang berusia di bawah 18 tahun.
  3. Tidak seorang anakpun dapat dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum atau sewenang-wenang.
  4. Penangkapan, penahanan dan pidana penjara hanya akan digunakan sebagai tindakan dalam upaya terakhir dan untuk jangka waktu yang sangat singkat/pendek.
  5. Setiap anak yang dirampas kemerdekaannya akan diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabatnya sebagai manusia.
  6. Anak yang dirampas kemerdekaannya akan dipisah dari orang dewasa dan berhak melakukan hubungan/kontak dengan keluarganya.
  7. Setiap anak yang dirampas kemerdekaannya berhak memperoleh bantuan hukum, berhak melawan/menentang dasar hukum perampasan kemerdekaan atas dirinya di muka pengadilan atau pejabat lain yang berwenang dan tidak memihak serta berhak untuk mendapat keputusan yang cepat/tepat atas tindakan terhadap dirinya itu.(Romli Atmasasmita, 2004:71-72).

Mengenai pertanggungjawaban pidana yang dilakukan anak, maka hal ini diatur dalam Undang-undang Pengadilan Anak No. 3 tahun 1997. Dalam Pasal 1 angka 1 dinyatakan bahwa yang disebut anak nakal adalah seorang anak yang berusia antara 8-18 tahun. Pertanggungjawaban atas suatu tindak pidana yang dilakukan oleh anak dalam Undang-undang Pengadilan Anak dapat dibedakan dalam 3 kategori. :

  1. Anak yang berusia di bawah 8 tahun.

Dalam ketentuan Undang-undang Pengadilan Anak No.3 tahun 1997 dinyatakan bahwa seorang anak yang melakukan tindak pidana, tetapi ketika tindak pidana tersebut dilakukan, anak belum berusia 8 tahun, maka kepada anak tidak dapat diadakan penuntutan. Seorang penyidik Polri berhak memeriksa anak atas suatu tindak pidana yang dilakukannya. Namun dalam pemeriksaan tersebut penyidik hanya sebatas mencari tahu tentang terjadinya suatu peristiwa pidana. Sedangkan kepada anak sebagai pelaku hanya diberi teguran dan nasihat agar tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian anak dikembalikan kepada orangtua.

  1. Anak berusia 8-<12 tahun.

Jika dilihat dari segi pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan, seorang anak yang berusia antara 8 hingga 12 tahun yang melakukan tindak pidana dapat diajukan ke depan persidangan. Namun anak dalam kategori usia ini tidak dapat dijatuhi hukuman, ataupun dilakukan penahanan terhadap dirinya. Anak dalam kategori usia ini juga dianggap belum dapat bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya. Seorang anak yang melakukan tindak pidana dalam kategori usia ini hanya dapat diberikan tindakan yaitu dikembalikan kepada orangtua, ditempatkan di departemen sosial atau lembaga sosial  lainnya serta menjadi anak negara jika perbuatan yang dilakukan diancam dengan hukuman mati dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  1. c) Anak berusia 12-<18 tahun.

Undang-undang No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak membuat kategori yang berbeda-beda tentang anak yang berhadapan dengan hukum, seberapa besar pertanggungjawaban yang dapat dibebankan kepada mereka dan bagaimana proses hukum yang dijalankan dalam sistem peradilan pidana. Untuk anak yang berusia antara 12 – <18 tahun. Dalam undang-undang Pengadilan Anak, anak dalam kategori usia ini sudah mulai diaggap dapat bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya. Anak yang melakukan tindak pidana dalam kategori ini sudah dapat ditahan dan divonis berupa hukuman penjara yang lama nya dikurangi setengah dari pidana orang dewasa. Namun proses hukum yang dijalani anak harus berbeda dari orang dewasa, mulai dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik anak, hingga proses pengadilan yang dilakukan dalam sidang tertutup untuk umum oleh hakim anak, di ruang sidang khusus anak.

Adapun motif yang mendorong mereka melakukan tindak kejahatan itu antara lain adalah :

  1. Untuk memuaskan kecenderungan keserakahan.
  2. Meningkatkan agresivitas dan dorongan seksual.
  3. Salah-asuh dan salah-didik orang tua, sehingga anak tersebut menjadi manja dan lemah mentalnya.
  4. Hasrat untuk berkumpul dengan kawan senasib dan sebaya, dan kesukaan untuk meniru-niru.
  5. Kecenderungan pembawaan yang patologis atau abnormal.
  6. Konflik batin sendiri, dan kemudian menggunakan mekanisme pelarian diri serta pembelaan diri yang irrasional.

Untuk mencari faktor yang lebih esensial dari bentuk tindak pidana/ kejahatan yang dilakukan secara sempurna kedudukan ini dapat diartikan dengan faktor kejahatan yang timbul secara ekstern (faktor luar) maupun intern (faktor dalam) dari pelaku tindak pidana kejahatan seseorang. Secara implisit berbagai faktor dapat dijadikan sebagai sistem untuk merumuskan kejahatan pada umumnya ataupun kejahatan anak pada khususnya. Berbeda dengan seseorang anak dalam melakukan kejahatan, tampak bahwa faktor-faktor apapun yang di dapat pada diri anak yang jelas semuanya tidak terstruktur maupun disikapi terlebih dahulu.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan pada uraian latar belakang, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :

  1. Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi anak melakukan pembunuhan?
  2. Upaya apakah yang perlu dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak ?
  3. Bagaimanakah pandangan masyarakat terhadap sanksi yang dijatuhkan pada anak yang melakukan pembunuhan?

C. Tujuan  dan Kegunaan Penelitian

Penelitian ini  bertujuan untuk :

  1. Mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi anak melakukan pembunuhan.
  2. Mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak.
  3. Mengetahui pandangan masyarakat terhadap sanksi yang dijatuhkan pada anak yang melakukan pembunuhan.

Adapun kegunaan penelitian ini adalah:

  1. Secara teoritis, diharapkan hasil penelitian ini dapat dijadikan bahan referensi dalam pengembangan ilmu hukum khususnya dalam kajian hukum pidana mengenai delik pembunuhan yang dilakukan oleh anak.
  2. Secara praktis, diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan masukan kepada semua pihak termasuk para orang tua yang memiliki tanggung jawab terhadap perkembangan masa depan anaknya.
  3. Tinjauan Pustaka
  4. Pengertian Kriminologi, Teori Kriminologi dan Teori Penyebab Terjadinya Perilaku Jahat

1). Pengertian Kriminologi

Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Nama kriminologi yang ditemukan oleh P. Topinard (1830-1911) seorang ahli antropologi Perancis, secara harfiah berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan atau penjahat dan “logos” yang berarti ilmu pengetahuan, maka kriminologi dapat berarti ilmu tentang kejahatan atau penjahat. (Topo Santoso, Achyani Zulfa, 2010: 9).

Secara etimologi, kriminologi sebagaimana yang dimuat di dalam buku karangan Ediwarman, yang berjudul Selayang Pandang Tentang Kriminologi menyebutkan bahwa kriminologi berasal dari dua suku kata, yaitu Crime = kejahatan, Logos = ilmu pengetahuan. Jadi kalau diartikan secara lengkap, kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang seluk beluk kejahatan (Ediwarman, 1994:4).

Selanjutnya menurut Menurut Hurwitj, kriminologi adalah, : “ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai gejala masyarakat (Social Phenomenon Sutherland), sekarang ini dimasukkan ke dalamnya, usaha-usaha untuk mengatasinya (menanggulangi), memperbaiki kelakuan jahat, memberantas, setidak-tidaknya mengusahakan mengurangi kejahatan atau mencegah kejahatan. (Ridwan Hasibuan, 1994:5). Sedangkan

Menurut Wood berpendirian bahwa istilah kriminologi meliputi keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman, yang bertalian dengan perbuatan jahat dari penjahat, termasuk di dalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat (JE. Sahetapy, 1992:7).

Apabila diperhatikan rumusan pendapat-pendapat sarjana tersebut di atas, maka terdapat adanya satu hal penting yang mempunyai persamaan di mana perumusan itu secara keseluruhan mempergunakan istilah perbuatan jahat dan atau penjahat.

2). Teori Kriminologi

Sudah menjadi satu istilah yang umum bahwa manusia itu adalah sebagai makhluk sosial (zoon politicon) yang berarti di samping manusia itu sebagai makhluk individu/pribadi, juga manusia itu harus hidup berdampingan dengan masyarakat lainnya. Sehingga di dalam manusia itu berbuatpun, tidak hanya didasarkan atas kemauannya sendiri, melainkan juga dipengaruhi oleh masyarkat lainnya atau lingkungannya.

Demikian halnya timbulnya tindakan-tindakan criminal/kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat selain berasal dari diri manusia itu secara pribadi/individu juga dipengaruhi oleh masyarakat di lingkungannya.

Berikut ini akan dibahas mengenai beberapa teori tentang kriminologi, yaitu:

  1. Teori Individualistis.

Menurut teori ini kejahatan itu timbul dari dalam diri manusia itu sendiri akibat dari sifat-sifat si pelaku yang ditentukan oleh bakatnya ataupun pembawaannya. Unsur bakat di sini oleh para sarjana kriminologi sering diartikan sebagai unsur keturunan dan faktor-faktor pembawaan seseorang, sehingga diantara para sarjana tersebut muncul suatu pertentangan mengenai faktor-faktor yang menentukan dalam timbulnya kejahatan yang dipengaruhi oleh “Type Geno ” atau “Type Pheno ”.

Dalam hal ini sebagian sarjana mengatakan bahwa kejahatan itu dipandang sebagai unsur dari keturunan (type geno) dan penganut yang lain tidak sejauh itu dan mereka hanya membicarakan kejahatan itu sebagai faktor-faktor pembawaan seseorang (type phaeno).

JE Sahetapy mengatakan, type geno adalah “modal keturunan” yang dimiliki oleh individu yang diwariskan oleh orang tua individu itu kepadanya yang ada gilirannya nanti akan diwariskan oleh individu tersebut secara turun temurun dan untuk selanjutnya tergantung dari keadaan, unsur-unsur yang manakah yang akan menjadi nyata dalam hidup individu itu di kemudian harinya dan sebaliknya unsur-unsur manakah yang tidak akan nyata atau tidak akan berkembang dalam diri individu itu untuk seterusnya. Type Pheno adalah individu yang diwujudkan di bawah pengaruh type geno dan lingkungan, dimana type phaeno) ini selama hidup individu itu berlangsung akan dimungkinkan adanya perubahan-perubahan. (J.E. Sahetapy, 1992),.

Menurut teori ini ciri –ciri jasmani ini (stigma atau anomaly) bukanlah sebab musabab dari kriminalitas, namun ciri-ciri tersebut memang memberi indikasi adanya pradisposisi‑disposisi untuk kriminalitas ini. Pradisposisi ini, seperti ciri-ciri jasmani merupakan akbiat dari gejala atavistis atau degenerasi, dan hanyalah dalam keadaan lingkungan yang sangat memuaskan, individu yang menunjukkan sejumlah ciri tersebut tidak akan melakukan kriminalitas. (A.S. Alam: 2010: 35).

  1. Teori Sosiologis

Teori sosiologis adalah merupakan kebalikan dari teori individualistis. Teori individualistis mengatakan bahwa kejahatan adalah sebagai akibat dari pembawaan sifat-sifat tertentu dari si pelaku. Maka dalam teori ini kejahatan itu timbul diakibatkan oleh faktor-faktor yang terletak di luar diri si pelaku.

Menurut teori ini sebenarnya tingkah laku manusia itu ditentukan oleh lingkungan individu (environment) dari si pelaku. Teori sosiologis ini muncul adalah sebagai reaksi terhadap pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh para sarjana yang menganut teori individualistis yang hanya memandang kejahatan itu dari dalam diri si pelaku. Sebagai reaksi terhadap teori individualistis maka penganut teori sosiologis (lingkungan) mengemukakan pendapat-pendapat mereka, antara lain : (MWE. Noach, diterjemahkan oleh JE. Sahetapy, 1992:104)

Menurut Bonger melihat kejahatan itu sebagai suatu gejala massa dalam pergaulan hidup, dimana terutama fluktuasi (bertambah atau berkurang) mempunyai arti penting. Dan meskipun ada orang-orang yang karena struktur kepribadiannya dapat menjadi penjahat, namun jumlah presentase mereka dalam suatu pergaulan hidup selama satu tenggang waktu yang panjang tidak berobah. Jika dalam jangka waktu itu dan dalam masyarakat itu terjadi juga fluktuasi dalam jumlah kejahatan yang terbagi dalam jenis-jenis delik, maka hal ini tentu diakibatkan oleh faktor-faktor yang terletak di luar individu itu, jadi dari faktor lingkungan.

Sementara itu Gabriel Tarde mengemukakan bahwa sifat meniru (imitation) dari manusia menentukan tingkah lakunya kemudian. Karena itu sebab dari kejahatan adalah hasil dari peniruan kejahatan yang sudah pernah dilakukan oleh orang lain, dan dalam hal ini tiru meniru hanya terdapat dalam masyarakat/lingkungan individu (environment).

Sejalan dengan pendapat di atas, oleh Lacassagne mengemukakan bahwa yang terpenting adalah keadaan sosial di sekeliling kita yang merupakan suatu kebun pembenihan untuk kejahatan. Kumannya adalah penjahat, yaitu suatu unsur yang baru mempunyai arti apabila sebabnya sudah menjadi suatu kejahatan. (Ridwan Hasibuan, 1994:24).

  1. Teori Label (Labeling Theory)

Landasan berpikir dari teori ini diartikan dari segi pandangan pemberian norma, yaitu bahwa sebab utama kejahatan dapat dijumpai dalam pemberian nama atau pemberian label oleh masyarakat untuk mengidentifikasi anggota-anggota tertentu pada masyarakatnya. (Gibbs dan Erickson, 1975; Plummer 1979; Schur 1971).

Terdapat banyak cara dimana pemberian label itu dapat menentukan batas bersama dengan perilaku kriminal telah dijadikan teori, misalnya bahwa pemberian label memberikan pengaruh melalui perkermbangan imajinasi sendiri yang negatif. Menurut teori label ini maka cap atau merek yang dilekatkan oleh penguasa sosial terhadap warga masyarakat tertentu lewat aturan dan undang-undang sebenarnya berakibat panjang yaitu yang di cap tersebut akan berperilaku seperti cap yang melekat itu. jadi sikap mencap orang dengan predikat jahat adalah kriminogen.

  1. Teori Psikoanalitik (Psyco Analytic Theory)

Menurut Sigmund Freud, penemu psikonanalisa, hanya sedikit berbicara tentang orang-orang kriminal. Ini dikarenakan perhatian Freud hanya tertuju pada neurosis dan faktor-faktor di luar kesadaran yang tergolong kedalam struktur yang lebih umum mengenai tipe-tipe ketidakberesan atau penyakit seperti ini. Seperti yang dinyatakan oleh Alexander dan Staub (1931), kriminalitas merupakan bagian sifat manusia. Dengan demikian, dari segi pandangan psikoanalitik, perbedaan primer antara kriminal dan bukan kriminal adalah bahwa non kriminal ini telah belajar mengontrol dan menghaluskan dorongan-dorongan dan perasaan anti-sosialnya. Teori Penyebab Terjadinya Perilaku Jahat Anak

Perilaku jahat anak merupakan gejala penyimpangan dan patologis secara sosial itu juga dapat dikelompokkan dlam satu kelas defektif secara sosial, dan mempunyai sebab-musabab yang majemuk, jadi sifatnya multi-kausal.

Ada beberapa penggolongan teori mengenai sebab terjadinya perilaku jahat meliputi : (Kartini Kartono, 1985: 25-35).

  1. Teori biologis
  2. Teori psikogenesis (psikologis dan psikiatris)
  3. Teori sosiogenesis
  4. Teori subkultural

Ad.1.1. Teori Biologis

Tingkah laku sosiopatik atau delikuen pada anak-anak dan remaja dapat muncul karena faktor-faktor fisiologis dan struktur jasmaniah seseorang, juga dapat oleh cacat jasmani yang dibawa sejak lahir. Kejadian ini berlangsung :

  1. Melalui gen atau plasma pembawa sifat dan keturunan, atau melalui kombinasi gen, dapat juga disebabkan oleh tidak adanya gen tertentu, yang semuanya bisa memunculkan penyimpangan tingkah laku, dan anak-anak menjadi delikuen secara potensial.
  2. Melalui pewarisan tipe-tipe kecenderungan yang luar biasa (abnormal), sehingga membuahkan tingkah laku delikuen.
  3. Melalui pewarisan kelemahan konstitusi anal jasmaniah tertentu yang menimbulkan tingkah laku delikuen atau sosiopatik. Misalnya cacat bawaan brachy-dactylisme (berjari-jari pendek) dan diabetes insipidus (sejenis penyakit gula) itu erat berkorelasi dengan sifat-sifat kriminal serta penyakit mental.

Ad.1.2. Teori Psikogenesis

Teori ini  menekankan sebab-sebab tingkah laku delikuen anak-anak dari aspek psikologis atau isi kejiwaannya. Antara lain faktor intelegensi, ciri kepribadian, motivasi, sikap-sikap yang salah, fantasi, rasionalisasi, internalisasi diri yang keliru, konflik batin, emosi yang kontroversal, kecenderungan psikopatologis, dll. Kurang lebih 90 % dari jumlah anak-anak berperilaku jahat berasal dari kalangan keluarga berantakan (broken home). Kondisi keluarga yang tidak bahagian dan tidak beruntung, jelas membuahkan masalah psikologis personal dan adjusment (penyesuaian diri) yang terganggu pada diri anak, sehingga mereka mencari kompensasi di luar lingkungan keluarga guna memecahkan kesulitan batinnya dalam bentuk perilaku jahat. Ringkasnya, perilaku jahat anak-anak merupakan reaksi terhadap masalah psikis anak-anak itu sendiri.

Ad.1.3. Teori Sosiogenesis

Landasan berpikir teori ini menyatakan bahwa penyebab tingkah laku jahat pada anak-anak adalah murni sosiologis atau sosial-psikologis sifatnya. Misalnya disebabkan oleh pengaruh struktur sosial yang deviatif, tekanan kelompok, peranan sosial, status sosial atau internalisasi simbolis yang keliru. Jadi sebab-sebab perilaku jahat itu tidak hanya terletak pada lingkungan familial dan tetangga saja, akan tetapi terutama sekali, disebabkan oleh konteks kulturalnya. Maka perilaku jahat anak-anak itu jelas di pupuk oleh lingkungan sekitar yang buruk dan jahat, ditambah kondisi sekolah yang kurang menarik bagi anak-anak bahkan adakalanya justru merugikan perkembangan pribadi anak. Karena itu, konsep-kunci untuk dapat memahami sebab-sebab terjadinya kejahatan anak itu ialah pergaulan dengan anak-anak muda lainnya yang sudah berperilaku jahat.

Ad.1.4. Teori Subkultural Delikuensi

Menurut teori subkultural ini, perilaku jahat ialah sifat-sifat suatu struktur sosial dengan pola budaya (subkultural) yang khas dari lingkungan familial, tetangga dan masyarakat yang dialami oleh para anak yang berperilaku jahat tersebut.

Sifat-sifat masyarakat tersebut antara lain ialah :

  1. Punya populasi yang padat
  2. Status sosial-ekonomis penghuninya rendah
  3. Kondisi fisik perkampungan yang sangat buruk
  4. Banyak disorganisasi familial dan sosial bertingkat tinggi

Karena itu sumber utama kemunculan perilaku jahat anak adalah subkultural-subkultural perilaku jahat dalam konteks yang lebih luas dari kehidupan masyarakat. Ringkasnya, ditengah masyarakat modern sekarang, saat tidak semua kelompok sosial mendapatkan kesempatan yang sama untuk menapak jalan masuk menuju kekuasaan-kekayaan dan berbagai previlage, anak-anak dari kelas ekonomi terbelakang dan lemah mudah menyerap etik yang kontradiktif dan kriminal, lalu menolak konvensi umum yang berlaku, mereka menggunakan respon kriminal. Maka tingkah laku jahat anak-anak itu merupakan reaksi terhadap kondisi sosial yang ada.

  1. Kejahatan Ditinjau Dari Pandangan Kriminologi

Kejahatan adalah suatu nama yang diberikan oleh orang/masyarakat untuk menilai perbuatan ataupun tingkah laku seseorang ataupun sekelompok orang sebagai suatu perbuatan yang digolongkan ke dalam perbuatan jahat. Jadi, pengertian kejahatan ini adalah termasuk ke dalam pengertian yang relatif, yaitu tergantung kepada orang yang memandang dan dari sudut mana dia memandangnya. Kejahatan di dalam KUHP terdapat di dalam buku II yang memuat tentang tindak pidana yang dinamakan misdrijven atau kejahatan. (Wirjono Prodjodikoro, 1986:4).

Beberapa sarjana yang memberikan definisi tentang kejahatan, membagi kejahatan dari 3 (tiga) sudut pandang, antara lain :

1) Kejahatan dipandang dari Segi Sosiologis

  1. a) A. Bonger, menyatakan bahwa kejahatan dipandang dari sudut sosiologis adalah satu jenis gejala sosial, yaitu suatu kelakuan yang asosial dan amoral yang tidak dikehendaki oleh kelompok pergaulan dan secara sadar ditentang oleh pemerintah.
  2. b) Paul Mudikno Moeliono menyatakan kejahatan adalah perbuatan manusia yang merupakan pelanggaran norma yang dirasakan merugikan, menjengkelkan sehingga tidak boleh dibiarkan. Pengertian tidak boleh dibiarkan disini dimaksudkan bahwa apabila terjadi juga perbuatan tersebut, maka si pembuat tersebut harus ditindak dan sarana yang paling tepat menindaknya adalah melalui sarana hukum, yaitu hukum pidana.

2) Kejahatan dipandang dari Segi Hukum

Pengertian kejahatan dipandang dari segi hukum adalah perbatasan yang dilarang oleh undang-undang dan barang siapa yang melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang tersebut, maka ia akan dihukum. Jadi, tegasnya kejahatan di sini adalah setiap perbuatan yang telah ditetapkan atau dirumuskan dalam suatu peraturan (pidana).

3) Kejahatan dipandang dari segi kejiwaan (Psikologis)

Setiap perbuatan manusia adalah dicerminkan oleh kejiwaan dari manusia bersangkutan yang dalam tindakannya sampai dimana manusia itu dapat menyesuaikan diri dengan norma-norma yang terdapat dalam masyarakatnya. Jadi dapat dikatakan bahwa perbuatan jahat (kejahatan) adalah suatu tindakan (perbuatan) yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat tertentu tersebut yang oleh karena itu pula perbuatan itu dapat dikatakan adalah tidak normal (abnormal).

  1. Sahetapy menyatakan, bahwa pengkajian lebih lanjut dan pembagian dari gejala kejahatan dapat ditempuh melalui dua jalan, yaitu bentuk gejala kejahatan itu sendiri yang dapat dibahas dan dibagi menurut perbuatan atau perbuatan kelompok, tetapi perubuatan itu dapat juga dilihat sebagai ungkapan pelaku dan kemudian para pelaku dijadikan dasar pembagian.
  2. Pangkal tolak = perbuatan. Pembagian menurut perbuatan dapat dibagi dua, bilamana dilihat pada cara tindak pidana dilakukan atau pada denda hukum dan nilai hukum yang menderita karena tidak pidana itu. (Wirjono Prodjodikoro, 1986:4).

Menurut cara melakukan sebagai suatu kemungkinan pembagian : (Wirjono Prodjodikoro, 1986:4).

  1. perbuatan itu dilakukan sedemikian rupa, sehingga si korban dapat mengamati, baik perbuatan maupun si pelaku, tanpa mempertimbangkan apakah si korban menyadari perbuatan itu sebagai tindak pidana atau tidak, misalnya penganiayaan, penghinaan, perampokan, sejumlah bentuk perbuatan curang, banyak tidak pidana seksual, dan sebagainya).

Sebaliknya, perbuatan itu dibuat sedemikian rupa sehingga si korban tidak melihat perbuatan, pelaku atau kedua-duanya pada waktu hal itu dilakukan, misalnya : penggelapan, penahanan, banyak bentuk pencurian biasa atau yang dikualifikasi, kebanyak tindak pidana pemalsuan dan peracunan.

  1. perbuatan itu dilakukan dengan mempergunakan sarana-sarana bantu khusus (alat-alat pertukangan, bahan kimia dan sebagainya) atau tanpa yang disebut tadi.
  2. perbuatan itu dilakukan dengan kekerasan fisik, dengan cara memaksa atau secara biasa.

Menurut benda-benda hukum yang menderita, pada pokoknya hal ini dipakai sebagai dasar pembagian dalam hukum pidana terutama dalam Buku II, dimana pada tiap bab diberi judul = Kejahatan terhadap……………           Juga dalam kriminologi dikenal selama ini pembagian sedemikian, dimana dibadakan tindak pidana agresif, ekonomi, seksual, politik dan tindak pidana lain.

  1. Pangkal tolak = si pelaku. Si pelaku juga disini terdapat dua cara, dapat dimulai berdasarkan motif si pelaku atau berdasarkan sifat-sifat si pelaku.

Kejahatan yang terjadi dalam lingkungan masyarakat bukan saja dilakukan oleh orang dewasa tetapi dengan dari kemajuan dan perkembangan system informasi dan teknologi maka anak-anak tidak terlepas dari pengaruh negative akibat dari pergaulan yang tidak terkontrol oleh orang tua dan lingkungan, maka sebagai akibat perilaku anak yang menyalahi norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, anak disebut sebagai anak nakal.

Namun sebelum lebih jauh membahas tentang kajian kriminologi terhadap anak yang melakukan pembunuhan, maka perlu diketahui bahwa apa yang dimaksud dengan anak hingga dianggap sebagai anak nakal berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

4.Pengertian Anak

Secara umum dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah orang yang belum dewasa atau belum cukup umur. Manurut tata bahasa Indonesia, istilah anak-anak mempunyai arti anak yang masih kecil atau anak yang belum dewasa. Namun pengertian tersebut tidaklah dapat dijadikan konsep dalam suatu penelitian, karena tidak ada batasan yang jelas tentang pengertian orang yang belum dewasa atau belum cukup umur. Untuk itu harus dijelaskan kembali tentang pengertian belum dewasa atau belum cukup umur.

Di Indonesia ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang orang yang belum dewasa atau belum cukup umur, misalnya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Dalam kajian ini lebih difokuskan pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak karena anak dalam hal ini merupakan sebagai pelaku dalam tindak pidana pembunuhan.

Menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak :

Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.

Jadi anak yang merupakan pelaku kejahatan dikategorikan sebagai anak nakal menurut pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 yakni :

Anak nakal adalah

  1. Anak yang melakukan tindak pidana; atau
  2. Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.

Kenakalan anak ini diambil dari istilah asing Juvenile Delinquenscy, tetapi kenakalan anak bukan kenakalan yang dimaksud dalam Pasal 489 KUHPidana (Wagiati Soetodjo, 2005:8).

Juvenile artinya young, anak-anak, anak muda, ciri karakteristik pada masa muda sifat-sifat khas pada periode remaja, sedangkan Delinquency artinya doing wrong, terabaikan/mengabaikan, yang kemudian diperluas artinya menjadi jahat, a-sosial, kriminal, pelanggar aturan, perbuat ribut, pengacau, penteror, tidak dapat diperbaiki lagi, durjana, dursila, dan lain-lain. (Wagiati Soetodjo, 2005:9).

Anak yang melakukan tindak pidana tidak dapat katakan sebagai pelaku kejahatan akan tetapi dikatakan sebagai pelaku delik (juvenile delinquency) untuk menghindari perubahan mental anak. Beberapa defenisi yang dikemukakan oleh para ilmuan tentang juvenile delinquency antara lain :

Menurut Paul Moedikno, Romli Atmasasmita, (Wagiati Soetodjo 2005 : 9) menyatakan :

  1. Semua perbuatan dari orang-orang dewasa merupakan suatu kejahatan, bagi anak-anak merupakan deliquency. Jadi semua tindakan yang dilarang oleh hukum pidana, seperti mencuri, menganiaya, membunuh dan sebagainya.
  2. Semua perbuatan penyelewenangan dari norma kelompok tertentu yang menimbulkan keonaran dalam masyarakat, misalnya memakai celana jangki tidak sopan, mode you can see dan sebagainya.
  3. Semua perbuatan yang menunjukkan kebutuhan perlindungan bagi sosial, termasuk gelandangan, pengemis dan lain-lain.

Sedangkan menurut Kartini Kartono, (Wagiati Soetodjo 2005 : 9-10) menyatakan :

Juvenile Delinquency adalah perilaku jahat/dursila, atau kejahatan/kenakalan anak-anak muda, merupakan gejala sakit (patologi) secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh suatu bentuk pengabaian sosial sehingga mereka itu mengembangkan bentuk pengabaian tingkah laku yang menyimpang.

Hal yang sama dikemukakan oleh Fuad Hassan, Romli Atmasasmita ((Wagiati Soetodjo 2005 : 10) adalah :

Yang dikatakan Juvenile Delinquency adalah perbuatan anti sosial yang dilakukan oleh remaja, yang apabila dilakukan orang dewasa maka dikualifikasikan sebagai kejahatan.

Dari pendapat beberapa pakar dapat disimpulkan bahwa anak yang melakukan kejahatan tidak dapat disebut sebagai pelaku kejahatan akan tetapi disebut sebagai pelaku delik karena menurut penulis bahwa anak yang melakukan tindak pidana terutama pembunuhan bilamana disebut sebagai pelaku kejahatan maka dapat mempengaruhi jiwa dan mentalnya sehingga sulit lagi untuk melakukan hubungan sosial dalam lingkungannya.

Dalam ruang lingkup hukum pidana, KUHP merupakan induk dari peraturan perundang-undangan pidana di Indonesia. KUHP terdiri dari 3 buku, yaitu buku kesatu tentang ketentuan umum, buku kedua tentang kejahatan dan buku ketiga tentang pelanggaran. Berkaitan dengan konsep anak dalam peraturan perundang-undangan pidana di Indonesia, pasal 45 KUHP menjelaskan bahwa dalam menuntut orang yang belum cukup umur karena melakukan perbuatan pidana sebelum mencapai umur 16 tahun, hakim dapat menentukan dan memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan ke orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apapun,….dst. Dalam hal ini, KUHP tidak secara tegas menyebutkan berapa batasan usia untuk orang yang belum cukup umur. KUHP hanya memberi batasan usia pelaku perbuatan pidana untuk membedakan sanksi yang dijatuhkan, yaitu usia 16 tahun.

Pelaku perbuatan pidana yang sudah berusia 16 tahun, walaupun belum cukup umur, menurut ketentuan hukum pidana, dapat dikenakan sanksi pidana maksimal sesuai dengan ketentuan masing-masing pasal KUHP. Adapun pelaku perbuatan pidana yang belum berusia 16 tahun dan belum cukup umur, hakim dapat menentukan :

  1. Memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apapun;
  2. Memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, tanpa pidana apapun;
  3. Menjatuhkan pidana dengan ancaman pokok maksimal dikurangi sepertiga.

Dengan demikian berdasarkan ketentuan pasal 45 KUHP, batasan usia anak dan dewasa sebagai pelaku perbuatan pidana adalah 16 tahun.

Adapun pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menentukan bahwa : “Yang dimaksud dengan anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin.”

Dengan adanya ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak tersebut maka kententuan pasal 45 KUHP tidak diberlakukan “Lex specialis derogat lex generalis”.

A.   Factor-faktor Yang Mendorong Anak Melakukan Juvenile Delinquency

Pada era globalisasi sekarang ini, perkembangan sistem sosial masyarakat sangatlah cepat. Perkembangan tersebut didukung oleh kemajuan di bidang teknologi. Berbagai informasi sangat cepat dan mudah diterima. Informasi yang diterima masyarakat mempunyai makna dan manfaat yang berbeda bagi masing-masing anggotanya. Makna dan manfaat informasi bagi masing-masing anggota masyarakat akan bergantung pada pembentukan diri yang dimiliki oleh anggota masyarakat tersebut. Banyak faktor yang mempengaruhi pembentukan diri seseorang, faktor tersebut diantaranya, faktor lingkungan, faktor budaya dan faktor agama.

Terbentuknya pembentukan diri seseorang akan bergantung pada perjalanan umur manusia. Perkembangan dari anak-anak menuju dewasa adalah dimulainya  pembentukan diri manusia. Pembentukan diri tersebut dapat diwujudkan ketika seseorang itu harus berinteraksi dengan orang lain di dalam masyarakat.

Dalam perkembangan masyarakat seperti ini, pengaruh budaya di luar sistem masyarakat sangat mempengaruhi perilaku para anggota masyarakat itu sendiri, terutama anak-anak. Lingkungan mempunyai peran yang sangat besar terhadap pembentukan perilaku anak-anak.

Tingkah laku yang menjurus kepada masalah Juvenile Delinquency ini menurut Adler, Kartini Kartono (Wagiati Soetodjo, 2005:13-14) adalah :

  1. Kebut-kebutan di jalanan yang menganggu keamanan lalu lintas dan membahayakan jiwa sendiri dan orang lain;
  2. Perilaku ugal-ugalan, berandal, urakan yang mengacaukan ketenraman lingkungan sekitarnya. Tingkah ini bersumber pada kelebihan energi dan dorongan primitif yang tidak terkendali serta kesuksesan menteror lingkungan;
  3. Perkelahian antar geng, antar kelompok, antar sekolah, antar suku (tawuran) sehingga kadang-kadang membawa korban jiwa;
  4. Membolos sekolah lalu bergelandangan sepanjang jalan atau bersembunyi ditempat-tempat terpencil sambil melakukan eksperimen bermacam-macam kedurjanaan dan tindakan a-susila;
  5. Kriminalitas anak, remaja dan adolesens antara lain berupa perbuatan mengancam, intimidasi, memeras, mencuri, mencopet, merampas, menjambret, menyerang, merampok, mengganggu, menggarong, melakukan pembunuhan dengan jalan menyembelih korbannya, mencekik, meracun, tindak kekerasan dan pelanggaran lainnya;
  6. Berpesta-pora sambil mabuk-mabukan, melakukan hubungan seks bebas, atau orgi (mabuk-mabukan yang menimbulkan keadaan kacau balau) yang mengganggu sekitarnya;
  7. Perkosaan, agresivitas seksual, dan pembunuhan dengan motif sosial, atau didorong oleh reaksi-reaksi kompensatoris dari perasaan inferior, menuntut pengakuan diri, depresi, rasa kesunyian, emosi balas dendam, kekecewaan ditolak cintanya oleh seorang wanita dan lain-lain;
  8. Kecanduan dan ketagihan narkoba (obat bius, drug, opium, ganja) yang erat kaitannya dengan tindak kejahatan;
  9. Tindakan-tindakan imoral seksual secara terang-terangan tanpa tedeng aling-aling, tanpa malu dengan cara kasar. Ada seks dan cinta bebas tanpa kendali (promiscuity) yang didorong oleh hiperseksual, dorongan menuntut hak, dan usaha-usaha kompensasi lainnya yang kriminal sifatnya;
  10. Homoseksualitas, erotisme anak dan oral serta gangguan seksulitas lainnya pada anak remaja disertai dengan tindakan-tindakan sadis;
  11. Perjudian dan bentuk-bentuk permainan lain dengan taruhan sehingga menimbulkan akses kriminalitas;
  12. Komersialisasi seks, pengguguran janin oleh gadis-gadis delinkuen dan pembunuhan bayi-bayi oleh ibu-ibu yang tidak kawin;
  13. Tindakan radikal dan ekstrim dengan jalan kekerasan, penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oleh anak-anak remaja;
  14. Perbuatan a-sosial yang disebabkan oleh gangguan kejiwaan pada anak-anak dan remaja psikopatik, neurotik dan menderita gangguan jiwa lainnya;
  15. Tindak kejahatan yang disebabkan oleh penyakit tidur (encephaletics lethargoical) dan ledakan maningitis serta post-encephalitics; juga luka di kepala dengan kerusakan pada otak ada kalanya membuahkan kerusakan mental, sehingga orang yang bersangkutan tidak mampu melakukan kontrol diri;
  16. Penyimpangan tingkah laku disebabkan oleh kerusakan pada karakter anak yang menuntut kompensasi, disebabkan adanya organ-organ yang inferior.

Dalam melakukan perbuatan tersebut  sebagai yang telah diuraikan diatas tentu ada hal-hal yang dapat memotivasi anak sehingga mereka dengan mudah melakukan perbuatan delinquency. Namun sebelum membahas lebih jauh apa yang memotivasi anak melakukan perbuatan delinquency maka penulis jelaskan apa yang dimaksud dengan motivasi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) bahwa yang dikatakan “motifasi’ adalah dorongan yang timbul pada diri seseorang secara sadar atau tidak sadar untuk melakukan suatu perbuatan dengan tujuan tertentu. Motivasi sering juga diartikan sebagai usaha-usaha yang menyebabkan seseorang atau kelompok tertentu tergerak untuk melakukan suatu perbuatan karena ingin mencapai tujuan yang dikehendakinya atau mendapat kepuasan dengan perbuatannya.

Bentuk dari motivasi itu ada 2 (dua) macam, yaitu : motivasi intrinsik dan ekstrinsik. Yang dimaksud dengan motivasi intrinsik adalah dorngan atau keinginan pada diri seseorang yang tidak perlu disertai perangsang dari luar, sedangkan motivasi ekstrinsik adalah dorongan yang datang dari diri seseorang (Wagiati Seotedjo, 2005: 16-17).

Menurut Romli Atmasasmita (Wagiati Seotedjo, 2005: 17) mengemukakan pendapatnya mengenai motivasi intrinsik dan eksrinsik dari kenakalan anak:

  1. Yang termasuk motivasi intrinsik dari pada kenakalan anak-anak adalah:
  2. Faktor integenletia;
  3. Faktor usia;
  4. Faktor kelamin;
  5. Faktor kedudukan anak dalam keluarga.
  6. Yang termasuk motivasi entrinsik adalah;
  7. Faktor rumah tangga;
  8. Faktor pendidikan dan sekolah;
  9. Faktor pergaulan anak;
  10. Faktor mass media.
  11. Motivasi intrinsik kenakalan anak
  12. Faktor intelegensia

Intelengensia adalah kecerdasan seseorang, menurut pendapat Wundt dan Eisler, Romli Atmasasmita (Wagiati Seotedjo, 2005:17) adalah kesanggupan seseorang untuk menimbang dan memberi keputusan.

Anak-anak deliquent ini pada umumnya mempunyia intelegensia verbal lebih rendah dan ketinggalan dalam pencapaian hasil-hasil skolastik (prestasi sekolah rendah). Dengan kecerdasan yang rendah dan wawasan sosial yang kurang tajam, mereka mudah sekali terseret oleh ajakan buruk untuk menjadi delikuen jahat. Wagiati Seotedjo, 2005:17).

  1. Faktor usia

Stephen Hurwij, Romli Atmasasmita (Wagiati Seotedjo, 2005:18) mengungkapkan “age is importance factor in the causation of crime” (usia adalah faktor yang paling penting dalam sebab-musabab timbulnya kejahatan)..

  1. Faktor kelamin

Di dalam penyelidikannya Paul W Tappan, Romli Atsasmita (Wagiati Seotedjo, 2005: 19) mengemukakan pendapatnya, kenakalan anak dapat dilakukan oleh anak laki-laki maupun anak perempuan, sekalipun dalam prakteknya jumlah anak laki-laki yang melakukan kenakalan jauh lebih banyak dari pada anak perempuan pada batas usia tertentu.

Adanya perbedaan jenis, mengakibatkan pula timbulnya perbedaan, tidak hanya dalam segi kuantitas kenakalan semata-mata akan tetapi juga segi kualitas kenakalannya. Seringkali kita melihat atau membaca dalam mass media, baik media cetak maupun media elektronik bahwa perbuatan kejahatan banyak dilakukan oleh anak laki-laki seperti pencurian, penganiayaan, perampokan, pembunuhan, perkosaan dan lain sebagainya. Sedangkan perbuatan pelanggaran banyak dilakukan oleh anak perempuan, seperti pelanggaran terhadap ketertiban umum, pelanggaran kesusialaan misalnya melakukan persetubuhan luar perkawinan sebagai akibat pergaulan bebas Wagiati Seotedjo, 2005: 19).

  1. Faktor Kedudukan Anak Dalam Keluarga

Yang dimaksud dengan kedudukan anak dalam keluarga adalah kedudukan seorang anak dalam keluarga menurut urutan kelahirannya, misalnya anak pertama, kedua dan seterusnya.

Mengenai kedudukan anak dalam keluarga ini, De Creef, Romli Atmasasmita (Wagiati Seotedjo, 2005: 20) telah menyelediki 200 orang anak narapidana kemudian menyimpulkan bahwa, kebanyakan mereka berasal dari extreem position in the family, yakni : first born, last born dan only child. Sedangkan hasil penyelidikan oleh Glueck di Amerika Serikat, dimana didapatkan data-data yang menunjukkan bahwa yang paling banyak melakukan kenakalan ialah anak ketiga dari keempat, yakni dari 961 orang anak nakal, 31,3% diantaranya adalah anak ke 3 dan keempat; 24,6% anak kelima dan seterusnya adalah 18,8%. Namun hasil penyeledikan yang dilakukan oleh Noch terhadap deliquency dan krminalitas di Indonesia, dimana beliau telah mengemukakan pendapatnya bahwa kebanyakan deliquency dan kejahatan dilakukan oleh anak pertama dan atau tuggal atau oleh anak wanita atau satu-satunya di antara sekian saudara-saudaranya (kakak atau adik-adiknya).

Hal ini dipahami karena kebanyak anak tunggal sangat dimanjakan oleh orangtuanya dengan pengawasan yang luar biasa, pemenuhan kebutuhan yang berlebih-lebihan dan segala permintaannya dikabulkan. Perlakuan orang tua terhadap anak akan menyulitkan anak itu sendiri dalam bergaul dengan masyarakat dan sering timbul konflik di dalam jiwanya, apabila suatu ketika keinginannya tidak dikabulkan oleh anggota masyarakat yang lain, akhirnya mengakibatkan frustasi dan cenderung mudah berbuat jahat (Wagiati Seotedjo, 2005: 20).

  1. Motivasi Ekstrinsik Kenakalan Anak
  2. Faktor keluarga

Keluarga merupakan lingkungan sosial yang terdekat untuk membesarkan, mendewasakan dan di dalamnya anak mendapatkan pendidikan yang pertam kali. Keluarga merupakan kelompok masyarakat terkecil, akan tetapi merupakan lingkungan yang paling kuat dalam membesarkan anak dan  terutama bagi anak yang belum sekolah. Oleh karena itu, keluarga memiliki peranan yang penting dalam perkembangan anak. Keluarga yang baik akan berpengaruh positif bagi perkembangan anak, sedangkan keluarga yang jelek akan berpengaruh negatif. Oleh karena itu sejak kecil anak dibesarkan oleh keluarga dan untuk seterusnya, sebagian besar waktunya adalah di dalam keluarga maka sepantasnya kalau kemungkinan timbulnya delinquency itu sebagai juga berasal dari keluarga (Wagiati Seotedjo, 2005: 21).

Adapun keluarga yang dapat menjadi sebab timbulnya delinquency dapat beruarga yang tidak normal (broken home) dan keadaan jumlah anggota keluarga yang kurang menguntungkan.

Menurut Moelyatno (Wagiati Seotedjo, 2005:21) bahwa menurut pendapat umum pada broken home ada kemungkinan besar bagi terjadinya kenakalan anak, di mana terutama perceraian atau perpisahan orang tua mempengaruh perkembangan si anak. Dalam broken home pada prinsipnya struktur keluarga tersebut sudah tidak lengkap lagi disebabkan adanya hal-hal:

  1. Salah satu dari kedua orang tua atau kedua-duanya meninggal dunia.
  2. Perceraian orang tua;
  3. Salah satu dari orang tua atau keduanya tidak hadir secara kontinyu dalam tenggang wajtu yang cukup lama.

Keadaan keluarga yang tidak normal bukan hanya terjadi pada broken home, akan tetapi dalam masyarakat modern sering pula terjadi suatu gejala adanya broken home semu (quasi broken home) ialah kedua orang tuanya masih utuh, tetapi karena masing-masing anggota keluarga (ayah dan ibu) mempunyai kesibukan masing-masing sehingga orang tua tidak sempat memberikan perhatiannya terhadap pendidikan anak-anaknya

Dalam konteks tersebut, Bimo Walgito (1982:11) menjabarkan lebih jelas tentang fenomena tersebut, bahwa tidak jarang orang tua dapat bertemu dengan anak-anaknya. Dalam situasi keluarga yang demikian anak mengalami frustasi, mengalami konflik-konflik psikologis, sehingga keadaan ini juga dapat mendorong anak menjadi delikuen.

Pada dasarnya ‘kenakalan anak yang disebabkan karena broken home dapat diatasi atau ditanggulangi dengan cara-cara tertentu. Dalam broken home cara mengatasi agar anak tidak menjadi delikuen ialah orang tua yang bertanggungjawab dalam memelihara anak-anaknya hendaklah mampu memberikan kasih sayang sepenuhnya sehingga anak tersebut merasa seolah-olah tidak pernah kehilangan ayah dan ibunya. Di samping itu, keperluan anak secara jasmani harus dipenuhi pula sebagaimana layaknya sehingga anak tersebut terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum. (Wagiati Soetodjo, 2005: 22).

  1. b) Faktor Pendidikan dan Sekolah

Sekolah adalah sebagai media atau perantara bagi pembinaan jiwa anak-anak atau dengan kata lain, sekolah ikut bertanggungjawab atas pendidikan anak-anak, baik pendidikan keilmuan maupun pendidikan tingkah laku (character). I3anyaknya atau bertambahnya kenakalan anak secara tidak langsung menunjukan kurang berhasilnya sistem pendidikan di sekolah-sekolah.

Dalam konteks ini sekolah merupakan ajang pendidikan yang kedua setelah lingkungan keluarga bagi anak. Selama mereka menempuh pendidikan di sekolah terjadi interaksi antara anak dengan sesamanya, juga interaksi antara anak dengan guru. lnteraksi yang mereka lakukan di sekolah sering menimbulkan akibat sampingan yang negatif bagi perkembangan mental anak sehingga anak menjadi delikuen. Hal ini disebabkan karena anak-anak yang memasuki sekolah tidak semua berwatak baik, misalnya penghisap ganja cross boys dan cross girl yang memberikan kesan kebebasan tanpa kontrol dari semua pihak terutama dalam lingkungan sekolah. Di sisi lain, anak-anak yang masuk sekolah ada yang berasal dari keluarga yang kurang memperhatikan kepentingan  anak dalam belajar yang kerap kali berpengaruh pada yang lain. Keadaan seperti ini menunjukan bahwa sekolah – :empat pendidikan anak-anak dapat menjadi sumber terjadinya konflik-konflik psikologis yang pada prinsipnya memudahkan menjadi delikuen. (Wagiati Soetodjo, 2005: 22-23).

Zakiah Darajat (1974:292) bahwa pengaruh negatif yang langsung proses pendidikan antara lain, kesulitan ekonomi yang dialami guru dapat mengurangi perhatiannya terhadap anak didik. Guru sering tidak masuk akibatnya anak-anak didik terlantar, bahkan sering terjadi guru marah kepada muridnya. Biasanya guru melakukan hal demikian bila terjadi sesuatu yang menghalangi keinginannya. Dia akan marah, apabila kehormatannya direndahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung atau aktivitas bisnis lainnya terganggu, sebagian seluruhnya atau lain dari itu.

Sejalan dengan itu, menurut Kenney (dalam Soedjono Dirdjosisworo, (Wagiati Soetodjo, 2005: 23)          bahwa sekolah sebagai lembaga pendidikan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sekolah harus merencanakan suatu program sekolah yang sesuai atau memenuhi kebutuhan-kebutuhan dari semua anak untuk menghasilkan kemajuan dan perkembangan jiwa yang sehat.
  2. Sekolah harus memperhatikan anak-anak yang memperlihatkan tanda-tanda yang tidak baik (tanda-tanda kenakalan) dan kemudian mengambil langkah-langkah seperlunya untuk mencegah dan mem­per
  3. Sekolah harus bekerja sama dengan orang tua murid dan pemimpin­pemimpin yang lainnya untuk membantu menyingkirkan atau menghindarkan setiap faktor di sekelilingnya yang menyebabkan kenakalan pada mereka.

Dengan demikan, proses pendidikan yang kurang menguntungkan perkembangan jiwa anak kerap kali memberi pengaruh langsung tidak langsung terhadap anak didik di sekolah sehingga dapat nimbulkan kenakalan anak (juvenili delinquency).

  1. Faktor PergauIan Anak

Harus disadari bahwa betapa besar pengaruh yang dimainkan oleh lingkungan pergaulan anak, terutama sekali disebabkan oleh konteks kulturalnya. Dalam situasi sosial yang menjadi semakin longgar, anak anak kemudian menjauhkan diri dari keluarganya untuk kemudian menegakan eksistensi dirinya yang dianggap sebagai tersisih dan terancam. Mereka lalu memasuki satu unit keluarga baru dengan subkultur baru yang sudah delinkuen sifatnya.

Dengan demikian, anak menjadi delinkuen karena banyak dipengaruhi oleh berbagai tekanan pergaulan, yang semuanya memberikar pengaruh yang menekan dan memaksa pada pembentukan perilakL buruk, sebagai produknya anak-anak tadi suka melanggar peraturan, norma sosial dan hukum formal. Anak-anak ini menjadi delinkuen, jahat sebagai akibat dari transformasi psikologis sebagai reaksi terhadap pengaruh eksternal yang menekan dan mamaksa sifatnya

Sehubungan dengan peristiwa ini, Sutherland (dalam Wagiati Soetodjo, 2005: 24)

Mengem­bangkan teori Association Differential yang menyatakan bahwa anak menjadi delinkuen disebabkan oleh partispasinya di tengah-tengah suatu lingkungan sosial yang ide dan teknik delinkuen tertentu dijadikan sebagai sarana yang efisien untuk mengatasi kesulitan hidupnya. Karena itu semakin luas anak bergaul, semakin intensif relasinya dengan Anak Nakal, akan menjadi semakin lama pula proses berlangsungnya asosiasi deferensial tersebut dan semakin besar pula kemungkinan anak tadi benar-benar menjadi nakal dan kriminal.

Dalam hal ini peranan orang tua untuk menyadarkan dan mengem­balikan kepercayaan anak tersebut serta harga dirinya sangat diperlukan. Perlu mendidik anak agar bersikap formal dan tegas supaya mereka terhindar dari pengaruh-pengaruh yang datang dari lingkungan pergaulan yang kurang baik.

  1. Pengaruh Mass-media

Pengaruh mass-media pun tidak kalah besarnya terhadap perkembangan anak. Keinginan atau kehendak yang tertanam pada diri anak untuk berbuat jahat kadang-kadang timbul karena pengaruh bacaan, gambar-gambar dan film. Bagi anak yang mengisi waktu senggangnya dengan bacaan-bacaan yang buruk, maka hal itu akan berbahaya dan dapat menghalangi mereka untuk berbuat hal-hal yang baik.

Mengenai hiburan film (termasuk VCD) ada kalanya memiliki kejiwaan yang baik, akan tetapi hiburan tersebut dapat
memberikan pengaruh yang tidak menguntungkan bagi perkembangan
jiwa anak tontonannya menyangkut aksi kekerasan dan kriminalitas,
‘ilm detektif yang memiliki figur penjahat sebagai peran
serta film-film action yang penuh dengan adegan kekerasan
dengan latar belakang balas dendam. Adegan-adegan film tersebut akan dengan mudah mempengaruhi perilaku anak dalam kehidupan sehari. kondisinya yang destruktif ini dapat berpengaruh negatif terhadap perkembangan perilaku anak.

Oleh karena itu, upaya yang dapat dilakukan adalah dengan cara mengadakan penyensoran film-film yang berkualitas buruk terhadap psikis dan mengarahkan anak pada tontonan yang lebih menitik‑beratkan pada aspek pendidikan; mengadakan ceramah melalui mass-media mengenai soal-soal pendidikan pada umumnya; mengadakan pengawasan terhadap peredaran dari buku-buku komik, majalah-majalah, pemsangan-pemasangan iklan dan lain sebagainya.

  1. Sistem Pemidanaan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pidana merupakan bagian mutlak dari hukum pidana, karena pada dasarnya hukum pidana memuat dua hal, yakni syarat-syarat untuk memungkinkan penjatuhan pidana dan pidana itu sendiri. Berdasarkan pasal 10 KUHP, pidana dibedakan dalam pidana pokok dan pidana tambahan. Urutan pidana dalam pasal 10 KUHP ini dibuat menurut beratnya pidana, dimana yang terberat terlebih dahulu.

Jenis-jenis hukuman yang tercantum dalam Pasal 10 KUHP dengan diikuti oleh urut-urutannya tersebut adalah :

  1. Pidana Pokok
  • Pidana mati
  • Pidana penjara
  • Pidana kurungan
  • Pidana denda
  • Pidana tutupan
  1. Pidana tambahan
  • Pencabutan hak-hak tertentu
  • Perampasan barang-barang tertentu
  • Pengumuman putusan hakim
  1. Pidana Pokok
  2. Pidana Mati

Kejahatan-kejahatan yang diancam pidana mati adalah misalnya :

  1. Makar, membunuh Kepala Negara (Pasal 104)
  2. Mengajak negara asing guna menyerang Indonesia (Pasal III ayat2)
  3. Memberi pertolongan kepada musuh waktu Indonesia dalam keadaan perang (Pasal 124 ayat 3).
  4. Membunuh Kepala Negara sahabat (Pasal 140 ayat 3).
  5. Pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu (Pasal 140 ayat 3 dan 340).
  6. Pencurian dengan kekerasan oleh dua orang atau lebih berkawan, pada waktu malam atau dengan jalan membongkar dan sebagainya, yang menjadikan ada orang yang luka berat atau mati (Pasal 265 ayat 4).
  7. Pembajakan di laut, pesisir, di pantai dan di kali, sehingga ada orang mati (Pasal 444).
  8. Pada waktu perang menganjurkan huru-hara, pemberontakan dan sebagainya (Pasal 124 bis)
  9. Dalam waktu perang menipu waktu menyampaikan keperluan angkatan perang (Pasal 127 dan 129).
  10. Pemerasan dengan pemberatan (Pasal 368 ayat 2). (Andi Hamzah dan Siti Rahayu, 1983: 31).

Pidana mati itu dilaksanakan oleh algojo di tempat penggantungan dengan menggunakan sebuah jerat di leher terpidana dan mengikatkan jerat itu pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan tempat orang itu berdiri. Cara ini adalah menurut pasal 11 KUHP yang dipakai di Indonesia yang telah diubah oleh UU No. 5 Tahun 1969.

Adapula cara-cara lain guna melaksanakan hukuman mati, misalnya :

  1. Menurut pasal 8 dan 9 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara,

dilaksanakan oleh sejumlah tentara yang cukup. Mayatnya dikubur tidak dengan upacara tentara, apabila di perahu atau kapal dan tidak ada hubungan dengan darat, dilemparkan ke laut.

  1. Di Amerika dengan kursi listrik atau gas beracun; dan terakhir dengan suntikan.
  2. Memakai alat pemenggalan kepala yang dinamakan “guillotine” di Perancis. (Andi Hamzah dan Siti Rahayu, 1983: 31).

Pidana  mati adalah pidana yang terberat dari semua pidana, sehingga hanya diancam kepada kejahatan-kejahatan yang amat berat saja. Tentang perlu atau tidaknya pidana mati diancamkan kepada pembuat kejahatan menimbulkan banyak perbedaan pendapat.

Di Indonesia ternyata pidana mati masih dibutuhkan, jika terpidana yang telah ternyata bersalah telah memperlihatkan bahwa ia adalah seorang makhluk yang sangat berbahaya bagi masyarakat, yang benar-benar harus dikeluarkan dari pergaulan hidup. Penggunaan pidana mati ini harus diperhitungkan akan kemungkinan adanya suatu kekhilafan. Kalau setelah pidana mati dilaksanakan ternyata, bahwa telah terjadi kekhilafan Hakim, akan tidak mungkin lagi memperbaikinya. Oleh karena itu, dalam hukum acara pidana ditentukan, bahwa dalam putusan Hakim yang menjatuhkan pidana mati, sebelum pidana itu dilaksanakan, senantiasa Kepala Negara diberi kesempatan memberikan pengampunan atau grasi, walaupun terhukum tidak memintanya.

Pidana mati menurut pasal 271 KUHAP, dilaksanakan dihadapan Jaksa yang bersangkutan atau pegawai lain yang ditunjuk olehnya, dan selalu diusahakan supaya tidak dilihat banyak orang. Apabila terpidana pada waktu dijatuhi pidana mati menjadi sakit gila, pidana itu ditangguhkan sampai panyakitnya sembuh demikian pula bila terhukum seorang perempuan yang sedang hamil ditangguhkan sampai anaknya lahir (Pasal 370 KUHAP).

Oleh karena pelaksanaan pidana mati sebagaimana tersebut dalam pasal 11 KUHP di atas tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan serta jiwa revolusi maka dengan Penpres No. 2/1964 pelaksanaan pidana mati di suatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama. Panpres ini telah dijadikan undang-undang (Undang-undang No. 5 Tahun 1969).

  1. Pidana Penjara

Pidana penjara dapat seumur hidup atau sementara. Pidana penjara sementara itu minimum 1 hari dan maksimum 15 tahun. Maksimum 15 tahun ini dapat dilampaui sampai 20 tahun dalam hal-hal : kejahatan yang menurut pilihan hakim sendiri boleh dihukum mati, gabungan kejahatan, mengulangi kejahatan, dan karena peraturan dalam pasal 52 KUHP.

Dicatat disini bahwa diluar KUHP, yaitu khusus mengenai tindak pidana ekonomi, sebagaimana tercatat dalam pasal 2 Penpres No. 5/ 1959 (LN. No. 80/1959) pidana penjara yang diancamkan ialah minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun, hal mana menyimpang daripada prinsip yang diletakkan dalam KUHP bahwa untuk pidana penjara disitu telah ditetapkan sebagai batas minimum 1 hari dan batas maksimum 15 tahun. (Andi Hamzah dan Siti Rahayu, 1983: 34).

  1. Pidana Kurungan

Pidana kurungan itu ada dua macam, yaitu kurungan prinsipal dan kurungan subsidiair (pengganti denda). kurungan prinsipal lamanya minimum 1 hari dan maksimum satu tahun dapat ditambah menjadi 1 tahun 4 bulan dalam hal-hal : gabungan kejahatan, pengulangan kejahatan dan peraturan dalam pasal 52 KUHP. Kurungan subsidiair (pengganti denda) lamanya minimum 1 hari dan maksimum 6 bulan, dapat ditambah sampai 8 bulan, dalam hal-hal : gabungan kejahatan serta peraturan dalam pasal 52 KUHP. Perbedaan-perbedaan yang penting antara pidana penjara dan pidana kurungan adalah misalnya seperti berikut :

  1. Pidana penjara dijalankan dalam penjara diimana saja sedangkan pidana kurungan dengan tidak semuanya terpidana tidak dapat dijalankan diluar daerah, dimana ia bertempat tinggal atau berdiam waktu pidana itu dijatuhkan.
  2. Orang yang terpidana penjara pekerjaannya lebih berat daripada yang dipidana kurungan : tempo bekerja tiap-tiap hari bagi pidana penjara 9 jam dan kurungan hanya 8 jam (Pasal 62 Stbl 1917 No. 708).
  3. Orang yang dipidana kurungan mempunyai hak “pistole”, hak untuk memperbaiki keadaan dalam rumah penjara atas ongkos sendiri, sedang yang dihukum penjara tidak. (Andi Hamzah dan Siti Rahayu, 1983: 35).

Lain halnya dengan di Negara Balanda, yang hanya mengenal pekerjaan di pidana di dalam tembok penjara, di Indonesia pekerjaan itu dapat dijalankan baik di dalam (misalnya : pemintalan, menenun, penjahit, bikin sepatu dan lain-lain), maupun di luar tembok (misalnya : turut operasi militer, bekerja pada tambang-tambang batu bara, pekerjaan umum pemerintah, perkebunan dan perusahaan karet negara di Nusakambangan) dan sebagainya.

Ada golongan-golongan terhukum yang tidak di luar tembok, yaitu :

  1. Terpidana penjara seumur hidup, karena kekhawatiran akan lari.
  2. Perempuan, karena pertimbangan kesusilaan.
  3. Terpidana yang menurut pemeriksaan dokter nyata tidak kuat badannya.
  4. Orang yang berhubung keadaan diri dan kedudukannya dalam masyarakat oleh Hakim diputuskan tidak akan dikerjakan di luar tembok. (Andi Hamzah dan Siti Rahayu, 1983: 35).
  5. Pidana Denda

Pidana mati adalah pidana yang ditujukan pada jiwa orang, sedangkan pidana penjara tutupan kurungan pada kebebasan orang, sementara itu pidana denda tertuju kepada harta benda orang. Ketentuan  beratnya pidana adalah batas umum minimum Rp. 250,- sedangkan batas umum denda paling tinggi yang diancam (pasal 403) adalah Rp. 150.000,-

Pada waktu hakim menjatuhkan pidana denda biasanya dalam surat keputusannya ditentukan pula berapa lama pidana kurungan yang harus dijalani, sebagai pengganti, apabila denda tidak dibayar. Pidana kurungan semacam ini sebagaimana telah diterangkan diatas dinamakan “kurungan pengganti denda” atau “kurungan subsidiair” yang sekurang-kurangnya 1 hari dan setinggi-tingginya 6 bulan. Tempo 6 bulan ini dapat ditambah sampai 8 bulan dalam hal-hal : gabungan dan ulangan kejahatan serta karena peraturan dalam pasal 52 KUHP.

Pidana kurungan pengganti denda ini diperhitungkan dengan pidana dendanya sebagai berikut :

  1. Putusan denda setengah rupiah atau kurungan ditetapkan lamanya 1 hari.
  2. Putusan denda yang lebih dari setengah rupiah ditetapkan kurungan bagi tiap-tiap setengah rupiah dan kelebihannya tidak lebih dari 1 hari lamanya. (Andi Hamzah dan Siti Rahayu, 1983: 35).

Misalnya saja orang dipidana denda Rp. 800,- subsidiair 6 hari kurungan, apabila ia telah membayar dendanya Rp. 500,- yang berarti 5/8 nya sehingga masih ketinggalan 3/8 nya, maka ia masih harus menjalani kurungan 3/8 x 16 hari = 6 hari.

Menurut sistem  di dalam KUHP maka pidana pokok berarti pidana mati, penjara tutupan, kurungan dan denda tidak pernah diancam dua macam atau lebih bersama-sama, ancamannya senantiasa : “Diancam pidana penjara maksimum 5 tahun atau kurungan maksimum 1 tahun, atau denda maksimum Rp. 900,- kata yang dipakai ialah atau dan tidak pernah dipergunakan kata dan. Ini berarti bahwa hanya salah satu pidana itu yang boleh dijatuhkan, sehingga kumulasi (penjatuhan dua macam atau lebih pidana pokok) pidana tidak diperkenankan.

Di luar KUHP, kumulasi pidana itu tidak dimungkinkan, teristimewa mengenai tindak pidana ekonomi sebagaimana tersebut dalam Undang-undang Darurat No. 7/1955 Jo. Undang-undang Darurat No. 8/1958 dan Perpu No. 21/1959, dimana antara lain diancamkan : pidana penjara dan denda, pidana kurungan dan denda bersama-sama. Pidana tambahan itu gunanya untuk ditambahkan kepada pidana pokok yang dijatuhkan. Pada umumnya tidak pernah pidana tambahan itu dijatuhkan sendirian. Suatu perkecualian misalnya : dalam hal orang yang berumur 16 tahun membawa masuk barang dengan melanggar peraturan tentang penghasilan negara dan sebagainya, Hakim menurut pasal 40 KUHP dapat menjatuhkan pidana tambahan : “pemerasan barang” walaupun tersalah sesuai dengan pasal 45 KUHP tidak dijatuhi pidana pokok.

  1. Pidana Tutupan

Sejajar dengan pidana penjara ini dapat disebutkan pidana tutupan. Pidana tutupan dijatuhkan sebagai pengganti pidana penjara dalam hal mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, misalnya kejahatan politik. Semua peraturan yang mengenai pidana penjara berlaku terhadap pidana tutupan, jika peraturan-peraturan ini tidak bertentangan dengan sifat atau peraturan khusus tentang pidana tutupan.

Boleh dikatakan bedanya pidana penjara dan pidana tutupan tidak ada, hanya cara menjalankan pidana tutupan itu sifatnya lebih baik daripada pidana penjara.

  1. Pidana Tambahan
  2. Pencabutan beberapa hak yang tertentu

Yang dapat dicabut hanya tertentu saja, artinya orang tidak mungkin akan dijatuhi pencabutan haknya, karena ia tidak akan dapat hidup. Hak-hak yang dapat dicabut hal ini ditentukan dalam pasal 35 KUHP yaitu :

  1. Hak untuk menjabat segala jabatan atau jabatan yang tertentu. Yang dimaksud dengan jabatan yaitu tugas pada negara atau bagian-bagian negara.
  2. Hak untuk masuk kekuasaan Angkatan Bersenjata. Yang masuk kekuasaan Angkatan Bersenjata ialah tentara dan pewajib tentara baik Angkatan Darat, Laut, Udara maupun Kepolisian Negara.
  3. Hak dipilih aktif dan dipilih pasif anggota DPR Pusat dan Daerah, serta dalam pemilihan lain-lainnya menurut undang-undang dan peraturan umum.
  4. Hak menjadi penasehat, wali dan lain-lain.
  5. Hak kuasa bapak dan sebagainya.
  6. Hak untuk melakukan pekerjaan yang tertentu, artinya segala pekerjaan yang bukan pegawai negeri, jadi pekerjaan pertikulir, seperti dagang, sopir, tukang sepatu, dan lain-lain. (Andi Hamzah dan Siti Rahayu, 1983: 35).
  7. Perampasan barang-barang yang tertentu

“Perampasan”, disini dipakai sebagai terjemahan istilah Belanda “Verbeurd verklaring” sebagai pidana tambahan yang dijatuhkan oleh Hakim. Adapun artinya adalah pencabutan hak milik atau suatu barang dari orang yang mempunyainya dan barang itu dijadikan milik pemerintah (untuk dirusak, atau untuk dijual Negara).

Lain halnya dengan “pembeslahan” asal katanya dari terjemahan dari istilah-istilah Belanda : “beslag legging”, ini bukan pidana akan tetapi suatu tindakan kepolisian, yang artinya menahan sementara barang itu oleh Polisi untuk dijadikan barang bukti. Dikemudian hari, bila ada keputusan yang pasti dari pihak yang berwajib melihat perkaranya dapat pula dikembalikan lagi pada yang punya.

Barang-barang ini menurut pasal 39 KUHP dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :

  1. Barang-barang (termasuk pula binatang) yang diperoleh dengan kejahatan, misalnya uang palsu yang diperoleh karena melakukan kejahatan memalsukan uang, uang suap dan sebagainya.

Barang-barang ini biasanya disebut “corpora delicti” dan senantiasa dapat dirampas asalkan terhukum dan asal dari kejahatan (baik kejahatan dolus, maupun kejahatan culpa).

Apabila diperoleh dengan pelanggaran, barang-barang itu hanya dirampas dalam hal-hal tertentu saja, misalnya pasal 549 (2), 502 (2) dan sebagainya KUHP.

  1. Barang-barang (termasuk pula binatang) yang sengaja dipakai melakukan kejahatan, misalnya : sebuah golok atau senjata api yang digunakan untuk senjata membunuh orang, alat-alat yang dipakai untuk menggugurkan kandungan dan sebagainya, biasanya disebut : “instrumenta delicti”. Barang-barang itu dapat dirampas pula, akan tetapi harus memenuhi syarat-syarat, bahwa barang-barang itu kepunyaan terhukum dan digunakan untuk melakukan kejahatan-kejahatan dolus (dengan sengaja). Dalam kejahatan-kejahatan culpa (tidak dengan sengaja) dan pelanggaran-pelanggaran maka barang-barang itu hanya dapat dirampas, apabila disebutkan dengan khusus dalam pasal masing-masing, misalnya pasal-pasal 205 (2), 502 (2), 519 (2) dan 549 (2) dan 549 (2) KUHP.
  2. Pengumuman Keputusan Hakim

Pada hakikatnya semua putusan Hakim itu senantiasa telah diucapkan dimuka umum, akan tetapi bila dianggap perlu, disamping itu sebagai pidana tambahan, putusan tersebut khusus akan disiarkan lagi sejelas-jelasnya dengan cara yang ditentukan hakim, misalnya melalui siaran televisi, radio, surat-surat kabar dan sebagainya. Semua ini atas ongkos orang yang dijatuhi pidana yang dapat dipandang sebagai kecualian, bahwa pada umumnya penyelenggaraan hukum itu harus dipikul oleh negara.

Dalam KUHP mengenai penjatuhan ancaman pidana terhadap orang yang telah melakukan suatu pelanggaran tindak pidana, sifatnya adalah memberikan pelajaran supaya tidak mengulangi perbuatan jahat dan dapat kembali kepada masyarakat yang baik, dengan perkataan lain menjadi orang baik.

  1. Teori dan Konsep Pemidanaan
  2. Teori-teori Pemidanaan
  3. Negativisme

Terhadap “hak memidana” ini ada pendapat, bahwa hak memidana sama sekali tidak ada. Hazewinkel-Suringa yang sama sekali mengingkari hak memidana dengan mengutarakan keyakinan mereka, bahwa si penjahat tidak boleh dilawan dan musuh tidak boleh dibenci. Pengikutnya antara lain Johannes Huss, seorang gerejawan di Bohemen. (Andi Hamzah dan Siti Rahayu, 1983: 25).

  1. Teori Absolut atau Mutlak

Menurut teori-teori “absolut” ini setiap kejahatan harus diikuti dengan pidana, tidak boleh tidak, tanpa tawar menawar. Seorang mendapat pidana oleh karena telah melakukan kejahatan. Tidak dilihat akibat-akibat apapun yang mungkin timbul dengan dengan dijatuhkannya pidana. Tidak peduli apakah masyarakat mungkin timbul dengan dijatuhkannya pidana. Tidak peduli apakah masyarakat mungkin akan

dirugikan. Hanya dilihat ke masa lampau, tidak melihat ke masa depan. “Utang pati nyaur pati, utang lara nyaur lara” yang berarti si pembunuh harus dibunuh, si penganiaya harus dianiaya.

“Pembalasan” (vergelding) oleh banyak orang dikemukakan sebagai alasan untuk memidana suatu kejahatan. Kepuasan hatilah yang dikejar, lain tidak. Dalam hal pembunuhan kepuasan hati ada pada keluarga si korban khususunya dan masyarakat pada umumnya. Dengan meluasnya hati pada sekumpulan orang, maka akan mudah juga meluapnya sasaran pembalasan kepada si penjahat, yaitu pada sanak keluarga atau kawan-kawan karib. Maka unsur pembalasan, meskipun dapat dimengerti, tidak selalu dapat menjadi ukuran untuk penetapan suatu pidana. Pengikut teori ini adalah J.M. Van Bemmelen dalam buku karya bersama dengan J.M. V.F.C. Van Hattum “Hand en leer book van het Nederlands Strafrecht, Jilid II halaman 12 dan 13 R. Krannenburg, E. Kant, dan Hegel.

  1. Teori-teori Relatif dan Nisbi

Menurut teori-teori ini suatu kejahatan tidak mutlak diikuti dengan suatu pidana. Untuk itu tidaklah cukup dengan adanya suatu kejahatan melainkan harus dipersoalkan pula dan manfaatnya suatu pidana bagi masyarakat atau bagi si penjahat itu sendiri. Tidak saja dilihat pada masa lampau, melainkan juga masa depan. Maka harus ada tujuan lebih jauh daripada hanya menjatuhkan pidana saja. Dengan demikian teori-teori ini juga dinamakan teori-teori “tujuan” (doel theorien).

Tujuan ini pertama-tama harus diarahkan pada usaha agar di kemudian hari kejahatan yang telah dilakukan itu tidak terulang lagi (prevensi). Prevensi ini ada dua macam, yaitu prevensi khusus dan prevensi umum. dua-duanya berdasar atas gagasan, bahwa mulai dengan ancaman akan dipidana dan kemudian dengan dijatuhkannya pidana orang akan takut menjalankan kejahatan. Dalam prevensi khusus membuat takut ini ditujukan kepada si penjahat, sedang dalam prevensi general diusahakan, agar semua orang takut menjalankan kejahatan.

Masing-masing dari dua macam gagasan ini mempunyai penganut-penganut. Penganut prevensi khusus oleh Zeevenbergen disebut 2 orang yaitu Van Hammel dan Grolman. Penganut prevensi umum yaitu Van Hattum, Hazewinkel Zuringa, Paul Anselen Feuerbach. Teori relatif ini selain melihat pada usaha menjatuhkan pidana juga memperbaiki si penjahat agar menjadi orang baik, yang tidak akan lagi melakukan kejahatan. Menurut Zavenbergen ada tiga macam memperbaiki si penjahat ini yaitu “juridis”, perbaikan “intelectuel” dan perbaikan “moreel”. (Andi Hamzah dan Siti Rahayu, 1983: 25).

Menurut teori “relatif”, atau teori-teori tujuan menjatuhkan pidana digantungkan pada kemanfaatannya bagi masyarakat, maka ada konsekuensi. Untuk mencapai tujuan “prevensi” atau memperbaiki si penjahat, tidak hanya secara negatif maka tidaklah layak dijatuhkan pidana, melainkan secara positif dianggap baik, misalnya berupa mengawasi saja tindak tanduk si penjahat atau menyerahkannya kepada suatu Lembaga Swasta dalam bidang sosial, untuk menampung orang-orang yang perlu dididik menjadi anggota masyarakat yang berguna (bevelligingsmaatregelen).

  1. Teori-teori Gabungan

Apabila ada dua pendapat yang berbeda satu sama lain biasanya ada pendapat ketiga yang berada di tengah-tengah. Disamping teori-teori absolut dan teori-teori relatif tentang hukum pidana, kemudian muncul teori ketiga (vergelding) dalam hukum pidana, tetapi dilain pihak mengakui pula unsur prevensi dan unsur memperbaiki penjahat yang melekat pada tiap pidana. Evenbergen menganggap dirinya masuk golongan ketiga ini dengan menunjuk nama-nama Beling, Binding dan Merkel sebagai eksponen-eksponen penting dari teori gabungan ini. Van Hattum (halaman 18) menunjuk Pompe, sedangkan Hazenwinkel Zuringa menunjuk Hugo de Groot, Rossi dan Tawerac sebagai tokoh-tokoh dari teori gabungan ini.

  1. Konsep-konsep Pemidanaan

Bahwa pemidanaan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dimulai dari pasal 10 KUHP. Pasal 10 KUHP ini sebagai dasar hukum dalam menjatuhkan pemidanaan oleh Hakim. Pasal 10 KUHP menyebutkan dua jenis hukuman yaitu :

  1. Hukuman Pokok
  2. Hukuman Tambahan

Termasuk hukuman pokok adalah hukuman “tutupan”, sedangkan hukuman tambahan adalah “perampasan, pengumuman keputusan Hakim”. Timbul permasalahan sampai detik ini pasal 10 KUHP belum berubah baik konsepnya maupun yuridisnya, meskipun dalam praktek pelaksanaannya berbeda. Dalam praktek tidak ada penjara yang ada Lembaga Pemasyarakatan. Jadi konsepnya berubah. Konsep pidana masih tetap sama dengan konsep pada waktu W.v.S Belanda muncul pertama kali tahun 1811. Orang yang dijatuhi pidana penjara harus masuk dan tinggal di belakang tembok penjara. Dalam masalah pemidanaan ada dua konsep :

  1. Konsep pertama

Orang yang dipidana harus menjalani pidananya di belakang tembok penjara. Ia diasingkan dari masyarakat ramai, terpisah dari kehidupannya yang biasa. Seperti yang telah dikatakan di muka kata “Penjara” itu sendiri berasal dari kata “penjera”, supaya orang itu tidak berbuat melanggar hukum lagi. Pembinaan dilakukan di belakang tembok penjara itu.

Belakangan ini timbul konsep dan usul baru dari kalangan masyarakat agar lebih diperhatikan perlakuan kemanusiaan terhadap terpidana dapat berubah. Sebenarnya yang perlu diperhatikan ialah selain tujuan pemidanaan kepada terpidana yang bagaimanapun juga tidak dapat dihilangkan dalam satu sistem pidana, perlu dipikirkan lebih mendalam tentang resosialisasi bukan hanya masyarakat, hal ini bisa terjadi jika masyarakat mau menerima. Dan tidak akan terjadi jika mayarakat beranggapan bahwa orang yang melakukan tindak pidana harus dibina di dalam tembok penjara.

Hakim mempunyai tiga fungsi :

  • Sebelum sidang
  • Pada saat sidang berlangsung
  • Sesudah sidang. (Andi Hamzah dan Siti Rahayu, 1981: 29).

Hakim aktif sebelum sidang dalam hal Praperadilan. Tugas Praperadilan adalah salah satu aspek dari Hakim Komisaris seperti di Negeri Belanda, Perancis. Hakim memimpin sidang sampai mengawasi pelaksanaan keputusan Pengadilan. Hal ini diatur dalam KUHAP maupun Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Tujuannya adalah supaya mengetahui efektivitas pemidanaan, walaupun demikian harus dicegah jangan sampai Hakim menjadi Kepala Lembaga Pemasyarakatan. Paling tidak untuk menyatakan efektif atau tidak pemidanaan itu dan dapat mengawasi pelepasan bersyarat. Hal-hal tersebut diatas menjadi permasalahan dalam masyarakat.

D.   Bentuk Kejahatan Pembunuhan

  1. Pembunuhan Biasa Dalam Bentuk Pokok

Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja (pembunuhan) dalam bentuk pokok, dimuat dalam pasal 338 yang rumusannya adalah :

Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Apabila rumusan tersebut dirinci unsur-unsurnya, maka terdiri dari :

  • Unsur obyektif :
    1. Perbuatan: menghilangkan nyawa;
    2. obyeknya: nyawa orang lain;
  • Unsur subyektif: dengan sengaja

Dalam perbuatan menghilangkan nyawa (orang lain) terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi, yaitu :

  1. adanya wujud perbuatan;
  2. adanya suatu kematian (orang lain);
  3. adanya hubungan sebab dan akibat antara perbuatan dan akibat kematian (orang lain) (Adani Chazawi, 57).
  4. Pembunuhan Berencana

Pembunuhan dengan rencana lebih dulu atau disingkat dengan pembunuhan berencana, adalah pembunuhan yang paling berat ancaman pidananya dari seluruh bentuk kejahatan terhadap nyawa manusia, diatur dalam pasal 340 KUHP yang rumusnya adalah:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Rumusan tersebut terdiri dari unsur-unsur:

  • Unsur Subyektif
  1. dengan sengaja;
  2. dan dengan rencana terlebih dahulu;
  • Unsur Obyektif
  1. Perbuatan: menghilangkan nyawa;
  2. Obyeknya: nyawa orang lain

Pembunuhan berencana terdiri dari pembunuhan dalam arti pasal 338 KUHP ditambah dengan adanya unsur dengan rencana terlebih dahulu.Lebih berat ancaman pidana pada pembunuhan berencana, jika dibandingkan dengan pembunuhan dalam 338 KUHP, diletakkan pada adanya unsur dengan rencana terlebih dahulu itu.

Pasal 340 KUHP dirumuskan dengan cara mengulang kembali seluruh unsur dalam pasal 338 KUHP, kemudian ditambah dengan satu unsur lagi yakni “dengan rencana terlebih dahulu”. Oleh karena dalam pasal 340 KUHP mengulang lagi seluruh unsur pasal 338 KUHP, maka pembunuhan berencana dapat dianggap sebagai pembunuhan yang berdiri sendiri (een zelfstanding misdrijf) lepas dan lain dengan pembunuhan biasa dalam bentuk pokok (pasal 338 KUHP).

Apabila pembunuhan berencana itu dimaksudkan oleh pembentuk UU sebagai pembunuhan bentuk khusus yang memberatkan, seharusnya tidak dirumuskan dengan cara demikian, melainkan dalam pasal 340 KUHP itu cukup disebut sebagai pembunuhan saja, tidak perlu menyebut ulang seluruh unsur pasal 338 KUHP, dan rumusannya dapat berupa “pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dipidana karena pembunuhan dengan rencana …” dan seterusnya (Adani Chazawi, 2002:81).

Berdasarkan apa yang diterangkan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa merumuskan pasal 340 KUHP dengan cara demikian, pembentuk UU sengaja melakukannya dengan maksud sebagai kejahatan yang berdiri sendiri.

Oleh karena di dalam pembunuhan berencana mengandung pembunuhan biasa (338 KUHP), maka mengenai unsur-unsur pembunuhan berencana yang menyangkut pembunuhan biasa dirasa tidak perlu dibicarakan lagi, karena telah cukup dibicarakan di muka.

Mengenai unsur dengan rencana terlebih dahulu, pada dasarnya mengandung 3 syarat/unsur, yaitu:

  • Memutuskan kehendak dalam suasana tenang;
  • Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak;
  • Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang; (Adani Chazawi, 2002:81).
    1. Karena Salahnya Menyebabkan Mati

Matinya orang disini tidak dimaksud sama sekali oleh pelaku, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat dari pada kurang hati-hati atau lalai, diatur dalam pasal 359 KUHP yang rumusannya adalah:

Barangsiapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-selamanya satu tahun.

Bahwa apa yang disebut dengan kealpaan itu adalah merupakan tidak sengaja, dan yang bertindak sebagai pelaku, orang yang menyuruh melakukan adalah seharusnya orang lain.

Maka dapat terinci rumusan unsur-unsurnya, terdiri dari:

  1. Unsur subyektif
  2. Barang siapa
  3. Karena salahnya menyebabkan matinya orang
  4. Unsur Obyekttif
  5. Perbuatannya: menghilangkan nyawa
  6. Obyeknya: nyawa orang lain

Menimbang bahwa menurut ajaran ilmu hukum pidana yang dimaksud dengan ”barang siapa” adalah subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana.

Bahwa yang dimaksud dengan karena salahnya menyebabkan matinya orang, adalah karena kurang hati-hatinya, ceroboh, kurang perhitungan, lalai lupa.

  1. Pengertian Kriminologi, Teori Kriminologi dan Teori Penyebab Terjadinya Perilaku Jahat

1). Pengertian Kriminologi

Dalam memberikan pengertian ataupun rumusan apa yang disebut dengan kriminologi pada prinsipnya belum terdapat suatu definisi yang sama antara pendapat yang satu dengan pendapat-pendapat penulis lainnya, hal ini disebabkan adanya perbedaan pandangan para sarjana-sarjana kriminologi. Namun demikian dalam hal memberikan rumusan apa yang dimaksud dengan kriminologi, maka penulis akan mencoba mengemukakan pengertian kriminologi baik ditinjau dari segi tata bahasa (etimologi) dan juga beberapa pendapat dari para sarjana.

Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Nama kriminologi yang ditemukan oleh P. Topinard (1830-1911) seorang ahli antropologi Perancis, secara harfiah berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan atau penjahat dan “logos” yang berarti ilmu pengetahuan, maka kriminologi dapat berarti ilmu tentang kejahatan atau penjahat. (Topo Santoso, Achyani Zulfa, 2010: 9).

Kriminologi lahir dan kemudian berkembang menduduki posisi yang penting sebagai salah satu ilmu pengetahuan yang interdisiplin dan semakin menarik, bergerak dalam dua “roda besar” yang terus berputar dalam perubahan pola-pola kriminalitas sebagai fenomena sosial yang senantiasa dipengaruhi oleh kecepatan perubahan sosial dan teknologi. Roda-roda yang bergerak itu adalah penelitian kriminologi dan teori-teori kriminologi.(Soedjono Dirdjosisworo, 1994: 107).

Secara etimologi, kriminologi sebagaimana yang dimuat di dalam buku karangan Ediwarman, yang berjudul Selayang Pandang Tentang Kriminologi menyebutkan bahwa kriminologi berasal dari dua suku kata, yaitu Crime = kejahatan, Logos = ilmu pengetahuan. Jadi kalau diartikan secara lengkap, kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang seluk beluk kejahatan (Ediwarman, 1994:4).

Selanjutnya mengenai pengertian kriminologi dapat juga diketahui dari beberapa rumusan yang dikemukakan oleh beberapa sarjana, antara lain:

  1. Menurut Hurwitj, kriminologi adalah, : “ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai gejala masyarakat (Social Phenomenon Sutherland), sekarang ini dimasukkan ke dalamnya, usaha-usaha untuk mengatasinya (menanggulangi), memperbaiki kelakuan jahat, memberantas, setidak-tidaknya mengusahakan mengurangi kejahatan atau mencegah kejahatan. (Ridwan Hasibuan, 1994:5).
  2. Menurut Michael dan Adler berpendapat bahwa, “kriminologi adalah keseluruhan keterangan mengenai perbuatan dan sifat dari para penjahat, lingkungan mereka, dan cara mereka secara resmi diperlakukan oleh lembaga-lembaga penerbit masyarakat dan oleh para anggota masyarakat ( Sahetapy, 1992:7).
  3. Menurut Wood berpendirian bahwa istilah kriminologi meliputi keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman, yang bertalian dengan perbuatan jahat dari penjahat, termasuk di dalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat ( Sahetapy, 1992:7).
  4. Menurut Wilhelm Sauer berpendapat bahwa kriminologi adalah merupakan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang dilakukan individu dan bangsa-bangsa yang berbudaya, sehingga objek penelitian kriminologi ada dua, yaitu: (Stephan Hurwitz, Kriminologi, saduran Ny. L. Moeljatno, 1986:3).
  5. perbuatan individu (Tat Und Tater)
  6. perbuatan / kejahatan
  7. Menurut Moeljatno, kriminologi merupakan ilmu pengetahuan tentang kejahatan dan kelakuan jelek dan tentang orangnya yang tersangkut pada kejahatan dan kelakuan jelek itu.

Apabila diperhatikan rumusan pendapat-pendapat sarjana tersebut di atas, maka terdapat adanya satu hal penting yang mempunyai persamaan di mana perumusan itu secara keseluruhan mempergunakan istilah perbuatan jahat dan atau penjahat.

2). Teori Kriminologi

Sudah menjadi satu istilah yang umum bahwa manusia itu adalah sebagai makhluk sosial (zoon politicon) yang berarti di samping manusia itu sebagai makhluk individu/pribadi, juga manusia itu harus hidup berdampingan dengan masyarakat lainnya. Sehingga di dalam manusia itu berbuatpun, tidak hanya didasarkan atas kemauannya sendiri, melainkan juga dipengaruhi oleh masyarkat lainnya atau lingkungannya.

Demikian halnya timbulnya tindakan-tindakan criminal/kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat selain berasal dari diri manusia itu secara pribadi/individu juga dipengaruhi oleh masyarakat di lingkungannya.

Berikut ini akan dibahas mengenai beberapa teori tentang kriminologi, yaitu:

  1. Teori Individualistis.

Menurut teori ini kejahatan itu timbul dari dalam diri manusia itu sendiri akibat dari sifat-sifat si pelaku yang ditentukan oleh bakatnya ataupun pembawaannya. Unsur bakat di sini oleh para sarjana kriminologi sering diartikan sebagai unsur keturunan dan faktor-faktor pembawaan seseorang, sehingga diantara para sarjana tersebut muncul suatu pertentangan mengenai faktor-faktor yang menentukan dalam timbulnya kejahatan yang dipengaruhi oleh “Type Geno ” atau “Type Pheno ”.

Dalam hal ini sebagian sarjana mengatakan bahwa kejahatan itu dipandang sebagai unsur dari keturunan (type geno) dan penganut yang lain tidak sejauh itu dan mereka hanya membicarakan kejahatan itu sebagai faktor-faktor pembawaan seseorang (type phaeno).

JE Sahetapy mengatakan, type geno adalah “modal keturunan” yang dimiliki oleh individu yang diwariskan oleh orang tua individu itu kepadanya yang ada gilirannya nanti akan diwariskan oleh individu tersebut secara turun temurun dan untuk selanjutnya tergantung dari keadaan, unsur-unsur yang manakah yang akan menjadi nyata dalam hidup individu itu di kemudian harinya dan sebaliknya unsur-unsur manakah yang tidak akan nyata atau tidak akan berkembang dalam diri individu itu untuk seterusnya. Type Pheno adalah individu yang diwujudkan di bawah pengaruh type geno dan lingkungan, dimana type phaeno) ini selama hidup individu itu berlangsung akan dimungkinkan adanya perubahan-perubahan. (J.E. Sahetapy, 1992),.

Pelopor dari teori individualistis ini adalah Lambroso seorang ahli penyakit jiwa dan guru besar dalam Ilmu Kedokteran Kehakiman di Italia dan alirannya disebut Mazhab Italia yang merupakan cikal bakal dari Mazhab Antropologi.

  1. Ajaran Lambroso.

Lambroso mengatakan ciri khas seorang penjahat dapat dilihat dari keadaan fisik seseorang yang mana keadaan itu sangat berbeda dengan manusia-manusia lainnya. Bentuk-bentuk perbedaan itu menurut dia adalah berupa tanda-tanda, seperti : tengkorak yang simetris, dagu yang memanjang, hidung pesek, roman mukanya yang lebih lebar, mukanya menceng, tulang dahinya melengkung ke belakang, rambutnya tebal dan kalau sudah tua lekas botak di bagian tengah kepalanya. (A.S. Alam: 2010: 35).

Ciri –ciri jasmani ini (stigma atau anomaly) bukanlah sebab musabab dari kriminalitas, namun ciri-ciri tersebut memang memberi indikasi adanya pradisposisi‑disposisi untuk kriminalitas ini. Pradisposisi ini, seperti ciri-ciri jasmani merupakan akbiat dari gejala atavistis atau degenerasi, dan hanyalah dalam keadaan lingkungan yang sangat memuaskan, individu yang menunjukkan sejumlah ciri tersebut tidak akan melakukan kriminalitas. (A.S. Alam: 2010: 35).

Hipotesa yang dibuat oleh Lambroso ini dalam dunia ilmu pengetahuan hukum jika dipandang akan menimbulkan dampak positif dan dampak negatif.

Dampak positifnya, adalah :

  1. akibat perkembangan ajaran ini maka dapat memberikan sokongan pendapat mengenai psychiatric criminal di Prancis dan memberi bantuan untuk mempertahankan pengertian-pengertian tentang sebab-sebab patologi dari kejahatan.
  2. karena kerjanya maka pribadi si penjahat oleh hakim makin lama makin dijadikan pusat perhatian.

Sedangkan dampak negatifnya adalah hal ini akan menghalang-halangi majunya perkembangan kriminologi karena ada anggapan/sugesti bahwa penjahat dipandang dari sudut biologi adalah makhluk abnormal.

  1. Aliran yang menggunakan test mental (the mental testern)

Aliran ini adalah merupakan kelanjutan dari aliran Lambroso yang asli yang ketika itu mendapat tantangan keras dari ahli-ahli masyarakat pada jamannya. Pelopor dari teori ini adalah Goddaard, yang menyatakan : “lemah pikiran merupakan suatu faktor bakat yang membawa kepada kejahatan, sebab orang-orang yang lemah pikiran tidak mampu memahami akibat-akibat dari perbuatan-perbuatannya, dan tidak sanggup memahami maksud dan makna dari undang-undang (J.E.Sahetapy, 1992:108).

Dalam hal ini Goddaard melakukan percobaan-percobaan dengan dengan test mental, yang akhirnya menemukan suatu kesimpulan bahwa tingkah laku jahat itu adalah bakat yang dibawa sejak lahir.

  1. Aliran Psychiatric

Pelopor aliran ini adalah Sutherland yang mengatakan bahwa kejahatan merupakan pengungkapan yang tidak dapat dihindarkan dari struktur kepribadian tertentu, yang ditentukan oleh bakat. Keadaan lingkungan boleh dikatakan tidak berpengaruh terhadap pengungkapan itu (J.E. Sahetapy, 109). Aliran ini sangat dipengaruhi oleh ajaran Sigmund Freud tentang susunan kepribadian dari seseorang itu yang terdiri dari : “id”, “ego” dan “super ego”.

Calvin S. Hall dalam bukunya Suatu Pengantar Ke dalam Ilmu Jiwa Sigmund Freud mengatakan bahwa ; “seluruh kepribadian, seperti yang dirumuskan oleh Freud sendiri terdiri dari tiga sistem yang penting yang dinamakan dengan “id”, “ego” dan “super ego”. Ketiga sistem ini merupakan satu susunan yang bersatu dan harmonis sehingga memungkinkan individu itu bergerak secara efisien dan memuaskan lingkungannya. Tujuan dari gerak-gerik ini adalah untuk memenuhi keperluan dan keinginan manusia yang pokok.

Selanjutnya Sigmud Freud mengatakan bahwa ketiga susunan kepribadian ini id, ego dan super ego masing-masing mempunyai fungsi yang saling mendukung antara yang satu dengan yang lainnya yaitu dalam hal : (Calvin S. Hall, 1962:28).

  1. “id’ berfungsi untuk mengusahakan segera tersalurkannya kumpulan-kumpulan energi atau ketegangan, yang dicurahkan dalam jasad oleh rangsangan-rangsangan baik itu dari dalam maupun dari luar.
  2. “ego’ adalah pelaksanaan dari kepribadian, yang mengontrol dan memerintah id dan super ego dan memelihara hubungan dengan dunia luar untuk kepentingan seluruh kepribadian dan keperluannya yang luas.
  3. “super ego’ adalah cabang moril atau cabang keadilan dari kepribadian. Super ego itu bertujuan kearah kesempurnaan dari kenyataan atau kesenangan. Jadi super ego itu adalah kode moril dari seseorang yang berkembang dari ego sebagai akibat dari perpaduan yang dialami oleh seorang anak dari ukuran-ukuran orangtuanya mengenai apa yang baik dan apa yang buruk dan bathil.
  4. Teori Sosiologis

Teori sosiologis adalah merupakan kebalikan dari teori individualistis. Teori individualistis mengatakan bahwa kejahatan adalah sebagai akibat dari pembawaan sifat-sifat tertentu dari si pelaku. Maka dalam teori ini kejahatan itu timbul diakibatkan oleh faktor-faktor yang terletak di luar diri si pelaku.

Menurut teori ini sebenarnya tingkah laku manusia itu ditentukan oleh lingkungan individu (environment) dari si pelaku. Teori sosiologis ini muncul adalah sebagai reaksi terhadap pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh para sarjana yang menganut teori individualistis yang hanya memandang kejahatan itu dari dalam diri si pelaku. Sebagai reaksi terhadap teori individualistis maka penganut teori sosiologis (lingkungan) mengemukakan pendapat-pendapat mereka, antara lain : (MWE. Noach, diterjemahkan oleh JE. Sahetapy, 1992:104).

  1. Bonger

Bonger melihat kejahatan itu sebagai suatu gejala massa dalam pergaulan hidup, dimana terutama fluktuasi (bertambah atau berkurang) mempunyai arti penting. Dan meskipun ada orang-orang yang karena struktur kepribadiannya dapat menjadi penjahat, namun jumlah presentase mereka dalam suatu pergaulan hidup selama satu tenggang waktu yang panjang tidak berobah. Jika dalam jangka waktu itu dan dalam masyarakat itu terjadi juga fluktuasi dalam jumlah kejahatan yang terbagi dalam jenis-jenis delik, maka hal ini tentu diakibatkan oleh faktor-faktor yang terletak di luar individu itu, jadi dari faktor lingkungan.

  1. Gabriel Tarde

Gabriel Tarde mengemukakan bahwa sifat meniru (imitation) dari manusia menentukan tingkah lakunya kemudian. Karena itu sebab dari kejahatan adalah hasil dari peniruan kejahatan yang sudah pernah dilakukan oleh orang lain, dan dalam hal ini tiru meniru hanya terdapat dalam masyarakat/lingkungan individu (environment).

  1. Lacassagne

Mengemukakan bahwa yang terpenting adalah keadaan sosial di sekeliling kita yang merupakan suatu kebun pembenihan untuk kejahatan. Kumannya adalah penjahat, yaitu suatu unsur yang baru mempunyai arti apabila sebabnya sudah menjadi suatu kejahatan. (Ridwan Hasibuan, 1994:24).

Selanjutnya, mengenai hal ini orang beranggapan bahwa seorang individu yang melakukan peniruan (imitasi) dalam masyarakat memang besar sekali pengaruhnya walaupun setiap kehidupan manusia itu mempunyai ciri khas tersendiri, namun harus kita akui bahwa orang-orang dalam hidupnya sehari-hari dan pendapatnya sangat mengikuti keadaan dari lingkungan di sekitar mereka itu ataupun lingkungan di sekitar kita sangat dominant dalam menentukan arah hidup kita selanjutnya.

Ada beberapa penggolongan teori dalam kriminologi antara lain(Soedjono Dirdjosisworo, 1994: 108-143) :

  1. Teori Asosiasi Diferensial (Differential Association Theory)

Sutherland  menghipotesakan bahwa perilaku kriminal itu dipelajari melalui asosiasi yang dilakukan dengan mereka yang melanggar norma-norma masyarakat termasuk norma hukum. Proses mempelajari tadi meliputi tidak hanya teknik kejahatan sesungguhnya, namun juga motif, dorongan, sikap dan rasionalisasi yang nyaman yang memuaskan bagi dilakukannya perbuatan-perbuatan anti sosial.

Theori asosiasi differensial Sutherland mengenai kejahatan menegaskan bahwa :

  1. Perilaku kriminal seperti halnya perilaku lainnya, dipelajari.
  2. Perilaku kriminal dipelajari dalam hubungan interaksi dengan orang lain melalui suatu proses komunikasi.
  3. Bagian penting dari mempelajari perilaku kriminal terjadi dalam pergaulan intim dengan mereka yang melakukan kejahatan, yang berarti dalam relasi langsung di tengah pergaulan.
  4. Mempelajari perilaku kriminal, termasuk didalamnya teknik melakukan kejahatan dan motivasi/ dorongan atau alasan pembenar.
  5. Dorongan tertentu ini dipelajari melalui penghayatan atas peraturan perundang-undangan; menyukai atau tidak menyukai.
  6. Seseorang menjadi deliquent karena penghayatannya terhadap peraturan perundangan lebih suka melanggar daripada mentaatinya.
  7. Asosiasi diferensial ini bervariasi tergantung dari frekuensi, durasi, prioritas dan intensitas.
  8. Proses mempelajari perilaku kriminal melalui pergaulan dengan pola kriminal dan anti kriminal melibatkan semua mekanisme yang berlaku dalam setiap proses belajar.
  9. Sekalipun perilaku kriminal merupakan pencerminan dari kebutuhan umum dan nilai-nilai, akan tetapi tingkah laku kriminal tersebut tidak dapat dijelaskan melalui kebutuhan umum dan nilai-nilai tadi, oleh karena perilaku non kriminal pun merupakan pencerminan dari kebutuhan umum dan nilai-nilai yang sama.
  10. Teori Tegang (Strain Theory)

Teori ini beranggapan bahwa manusia pada dasarnya makhluk yang selalu memperkosa hukum atau melanggar hukum, norma-norma dan peraturan-peraturan setelah terputusnya antara tujuan dan cara mencapainya menjadi demikian besar sehingga baginya satu-satunya cara untuk mencapai tujuan ini adalah melalui saluran yang tidak legal. Akibatnya, teori “tegas” memandang manusia dengan sinar atau cahanya optimis. Dengan kata lain, manusia itu pada dasarnya baik, karena kondisi sosiallah yang menciptakan tekanan atau stress, ketegangan dan akhirnya kejahatan.

  1. Teori Kontrol Sosial (Social Control Theory)

Landasan berpikir teori ini adalah tidak melihat individu sebagai orang yang secara intriksik patuh pada hukum, namun menganut segi pandangan antitesis di mana orang harus belajar untuk tidak melakukan tindak pidana. Mengingat bahwa kita semua dilahirkan dengan kecenderungan alami untuk melanggar peraturan-peraturan di dalam masyarakat, delinkuen di pandang oleh para teoretisi kontrol sosial sebagai konsekuensi logis kegagalan seseorang untuk mengembangkan larangan-larangan ke dalam terhadap perilaku melanggar hukum.

Terdapat empat unsur kunci dalam teori kontrol sosial mengenai perilaku kriminal menurut Hirschi (1969), yang meliputi :

  1. Kasih Sayang

Kasih sayang ini meliputi kekuatan suatu ikatan yang ada antara individu dan saluran primer sosialisasi, seperti orang tua, guru dan para pemimpin masyarakat. Akibatnya, itu merupakan ukuran tingkat terhadap mana orang-orang yang patuh pada hukum bertindak sebagai sumber kekuatan positif bagi individu.

  1. Komitmen

Sehubungan dengan komitmen ini, kita melihat investasi dalam suasana konvensional dan pertimbangan bagi tujuan-tujuan untuk hari depan yang bertentangan dengan gaya hidup delinkuensi.

  1. Keterlibatan

Keterlibatan, yang merupakan ukuran kecenderungan seseorang untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan konvensional mengarahkan individu kepada keberhasilan yang dihargai masyarakat.

  1. Kepercayaan

Akhirnya kepercayaan memerlukan diterimanya keabsahan moral norma-norma sosial serta mencerminkan kekuatan sikap konvensional seseorang. Keempat unsur ini sangat mempengaruhi ikatan sosial antara seorang individu dengan lingkungan masyarakatnya.

  1. Teori Label (Labeling Theory)

Landasan berpikir dari teori ini diartikan dari segi pandangan pemberian norma, yaitu bahwa sebab utama kejahatan dapat dijumpai dalam pemberian nama atau pemberian label oleh masyarakat untuk mengidentifikasi anggota-anggota tertentu pada masyarakatnya. (Gibbs dan Erickson, 1975; Plummer 1979; Schur 1971).

Terdapat banyak cara dimana pemberian label itu dapat menentukan batas bersama dengan perilaku kriminal telah dijadikan teori, misalnya bahwa pemberian label memberikan pengaruh melalui perkermbangan imajinasi sendiri yang negatif. Menurut teori label ini maka cap atau merek yang dilekatkan oleh penguasa sosial terhadap warga masyarakat tertentu lewat aturan dan undang-undang sebenarnya berakibat panjang yaitu yang di cap tersebut akan berperilaku seperti cap yang melekat itu. jadi sikap mencap orang dengan predikat jahat adalah kriminogen.

  1. Teori Psikoanalitik (Psyco Analytic Theory)

Menurut Sigmund Freud, penemu psikonanalisa, hanya sedikit berbicara tentang orang-orang kriminal. Ini dikarenakan perhatian Freud hanya tertuju pada neurosis dan faktor-faktor di luar kesadaran yang tergolong kedalam struktur yang lebih umum mengenai tipe-tipe ketidakberesan atau penyakit seperti ini. Seperti yang dinyatakan oleh Alexander dan Staub (1931), kriminalitas merupakan bagian sifat manusia. Dengan demikian, dari segi pandangan psikoanalitik, perbedaan primer antara kriminal dan bukan kriminal adalah bahwa non kriminal ini telah belajar mengontrol dan menghaluskan dorongan-dorongan dan perasaan anti-sosialnya.

  1. Teori Rancangan Pathologis (Pathological Simulation Seeking)

Menurut Herbert C. Quay (1965) mengemukakan teori kriminalitas yang didasarkan pada observasi bahwa banyak kejahatan yang nampak memberikan seseorang perasaan gempar dan getaran hati atau sensasi. Kriminalitas merupakan manifestasi “banyak sekali kebutuhan bagi peningkatan atau perubahan-perubahan dalam pola stimulasi si pelaku”. Abnormalitas primer oleh karenanya dianggap sebagai sesuatu yang terletak dalam respon psikologis seseorang pada masukan indera. Berarti perilaku kriminal merupakan salah satu respon psikologis sebagai salah satu alternatif perbuatan yang harus ditempuh. Lebih spesifik lagi telah dihipotesakan bahwa para kriminal memiliki sistem urat syarat yang hiporeaktif terhadap rangsangan.

Beberapa bahasan dari teori rangsangan pathologis yang perlu mendapat perhatian :

  1. Kriminal dilakukan dengan sistem urat syarat yang diporeaktif dan otak yang kurang memberi respon, keadaan demkian tidak terjadi dalam vakum, melainkan berinteraksi dengan tujuan tempat tinggal tertentu dimana individu hidup dalam pergaulan.
  2. Anak-anak pradelinkuen cenderung membiasakan diri terhadap hukuman yang diterimanya dan rangsangan ini dengan mudah menambah frustasi dikalangan orang tua. Pola ini kemudian bergerak dalam lingkungan interaksi negatif “orang tua dan anak” yang pada gilirannya membentuk remaja dan orang dewasa yang bersifat bermusuhan, memendam rasa benci dan anti sosial. Kecenderungan mencuri rangsangan pathologis ini merupakan bagian dari gambaran kriminal.
  3. Interaksi orang-orang keadaan meliputi hipotesa :
  • Bahwa respon parental yang negatif dan tidak konsisten terhadap perilaku mencari rangsangan atau stimuli sang anak, merupakan daya etiologis dalam perkembangan kecenderungan-kecenderungan kriminalitas selanjutnya.
  • Bahwa abnormalitas psikologis sang anak akan menyulitkan baginya mangantisapasi konsekuensi yang menyakitkan atas perbuatannya.

Kedua faktor di atas merupakan faktor yang memberi kontribusi kepada siklus yang merugikan dalam interkasi orang tua anak yang bersifat negatif yang pada gilirannya berkulminasi pada pola kriminalitas berat. Christopher Mehew dalam penelitiannya mengenai kriminal dan prikologis menemukan adanya pengaruh kejiwaan terhadap perilaku jahat yang disimpulkan sebagai tingkat kedewasaan yang terhambat (emotional-immaturity) dan ternyata kondisi ini dipengaruhi  oleh masalah-masalah keluarga yaitu disharmonie home dan broken home.

  1. Teori Pilihan Rasional (Rational Choice Theory)

Landasan berpikir teori ini menitikberatkan pada utilitas atau pemanfaatan yang diantisipasi mengenai taat pada hukum lawan perilaku melawan hukum. Pendukung semula teori pilihan rasional, Gary Becker (1968) menegaskan bahwa akibat pidana merupakan fungsi, pilihan-pilihan langsung serta keputusan-keputusan yang dibuat relatif oleh para pelaku tindak pidana bagi yang terdapat baginya. Pilihan rasional berarti pertimbangan-pertimbangan yang rasional dalam menentukan pilihan perilaku yang kriminal atau non kriminal, dengan kesadaran bahwa ada ancaman pidana apabila perbuatannya yang kriminal diketahui dan dirinya diprotes dalam peradilan pidana. Apabila demikian seolah-olah semua perilaku kriminal adalah keputusan rasional.

3)    Teori Penyebab Terjadinya Perilaku Jahat Anak

Perilaku jahat anak merupakan gejala penyimpangan dan patologis secara sosial itu juga dapat dikelompokkan dlam satu kelas defektif secara sosial, dan mempunyai sebab-musabab yang majemuk, jadi sifatnya multi-kausal.

Ada beberapa penggolongan teori mengenai sebab terjadinya perilaku jahat meliputi : (Kartini Kartono, 1985: 25-35).

  1. Teori biologis
  2. Teori psikogenesis (psikologis dan psikiatris)
  3. Teori sosiogenesis
  4. Teori subkultural

Ad.1.1. Teori Biologis

Tingkah laku sosiopatik atau delikuen pada anak-anak dan remaja dapat muncul karena faktor-faktor fisiologis dan struktur jasmaniah seseorang, juga dapat oleh cacat jasmani yang dibawa sejak lahir. Kejadian ini berlangsung :

  1. Melalui gen atau plasma pembawa sifat dan keturunan, atau melalui kombinasi gen, dapat juga disebabkan oleh tidak adanya gen tertentu, yang semuanya bisa memunculkan penyimpangan tingkah laku, dan anak-anak menjadi delikuen secara potensial.
  2. Melalui pewarisan tipe-tipe kecenderungan yang luar biasa (abnormal), sehingga membuahkan tingkah laku delikuen.
  3. Melalui pewarisan kelemahan konstitusi anal jasmaniah tertentu yang menimbulkan tingkah laku delikuen atau sosiopatik. Misalnya cacat bawaan brachy-dactylisme (berjari-jari pendek) dan diabetes insipidus (sejenis penyakit gula) itu erat berkorelasi dengan sifat-sifat kriminal serta penyakit mental.

Ad.1.2. Teori Psikogenesis

Teori ini  menekankan sebab-sebab tingkah laku delikuen anak-anak dari aspek psikologis atau isi kejiwaannya. Antara lain faktor intelegensi, ciri kepribadian, motivasi, sikap-sikap yang salah, fantasi, rasionalisasi, internalisasi diri yang keliru, konflik batin, emosi yang kontroversal, kecenderungan psikopatologis, dll. Kurang lebih 90 % dari jumlah anak-anak berperilaku jahat berasal dari kalangan keluarga berantakan (broken home). Kondisi keluarga yang tidak bahagian dan tidak beruntung, jelas membuahkan masalah psikologis personal dan adjusment (penyesuaian diri) yang terganggu pada diri anak, sehingga mereka mencari kompensasi di luar lingkungan keluarga guna memecahkan kesulitan batinnya dalam bentuk perilaku jahat. Ringkasnya, perilaku jahat anak-anak merupakan reaksi terhadap masalah psikis anak-anak itu sendiri.

Ad.1.3. Teori Sosiogenesis

Landasan berpikir teori ini menyatakan bahwa penyebab tingkah laku jahat pada anak-anak adalah murni sosiologis atau sosial-psikologis sifatnya. Misalnya disebabkan oleh pengaruh struktur sosial yang deviatif, tekanan kelompok, peranan sosial, status sosial atau internalisasi simbolis yang keliru. Jadi sebab-sebab perilaku jahat itu tidak hanya terletak pada lingkungan familial dan tetangga saja, akan tetapi terutama sekali, disebabkan oleh konteks kulturalnya. Maka perilaku jahat anak-anak itu jelas di pupuk oleh lingkungan sekitar yang buruk dan jahat, ditambah kondisi sekolah yang kurang menarik bagi anak-anak bahkan adakalanya justru merugikan perkembangan pribadi anak. Karena itu, konsep-kunci untuk dapat memahami sebab-sebab terjadinya kejahatan anak itu ialah pergaulan dengan anak-anak muda lainnya yang sudah berperilaku jahat.

Ad.1.4. Teori Subkultural Delikuensi

Menurut teori subkultural ini, perilaku jahat ialah sifat-sifat suatu struktur sosial dengan pola budaya (subkultural) yang khas dari lingkungan familial, tetangga dan masyarakat yang dialami oleh para anak yang berperilaku jahat tersebut.

Sifat-sifat masyarakat tersebut antara lain ialah :

  1. Punya populasi yang padat
  2. Status sosial-ekonomis penghuninya rendah
  3. Kondisi fisik perkampungan yang sangat buruk
  4. Banyak disorganisasi familial dan sosial bertingkat tinggi

Karena itu sumber utama kemunculan perilaku jahat anak adalah subkultural-subkultural perilaku jahat dalam konteks yang lebih luas dari kehidupan masyarakat. Ringkasnya, ditengah masyarakat modern sekarang, saat tidak semua kelompok sosial mendapatkan kesempatan yang sama untuk menapak jalan masuk menuju kekuasaan-kekayaan dan berbagai previlage, anak-anak dari kelas ekonomi terbelakang dan lemah mudah menyerap etik yang kontradiktif dan kriminal, lalu menolak konvensi umum yang berlaku, mereka menggunakan respon kriminal. Maka tingkah laku jahat anak-anak itu merupakan reaksi terhadap kondisi sosial yang ada.

  1. Pengertian Kejahatan Ditinjau Dari Pandangan Kriminologi

Kejahatan adalah suatu nama yang diberikan oleh orang/masyarakat untuk menilai perbuatan ataupun tingkah laku seseorang ataupun sekelompok orang sebagai suatu perbuatan yang digolongkan ke dalam perbuatan jahat. Jadi, pengertian kejahatan ini adalah termasuk ke dalam pengertian yang relatif, yaitu tergantung kepada orang yang memandang dan dari sudut mana dia memandangnya. Kejahatan di dalam KUHP terdapat di dalam buku II yang memuat tentang tindak pidana yang dinamakan misdrijven atau kejahatan. (Wirjono Prodjodikoro, 1986:4).

Beberapa sarjana yang memberikan definisi tentang kejahatan, membagi kejahatan dari 3 (tiga) sudut pandang, antara lain :

  1. Kejahatan dipandang dari Segi Sosiologis
  2. W.A. Bonger, menyatakan bahwa kejahatan dipandang dari sudut sosiologis adalah satu jenis gejala sosial, yaitu suatu kelakuan yang asosial dan amoral yang tidak dikehendaki oleh kelompok pergaulan dan secara sadar ditentang oleh pemerintah.
  3. Paul Mudikno Moeliono menyatakan kejahatan adalah perbuatan manusia yang merupakan pelanggaran norma yang dirasakan merugikan, menjengkelkan sehingga tidak boleh dibiarkan. Pengertian tidak boleh dibiarkan disini dimaksudkan bahwa apabila terjadi juga perbuatan tersebut, maka si pembuat tersebut harus ditindak dan sarana yang paling tepat menindaknya adalah melalui sarana hukum, yaitu hukum pidana.
  4. Kejahatan dipandang dari Segi Hukum

Pengertian kejahatan dipandang dari segi hukum adalah perbatasan yang dilarang oleh undang-undang dan barang siapa yang melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang tersebut, maka ia akan dihukum. Jadi, tegasnya kejahatan di sini adalah setiap perbuatan yang telah ditetapkan atau dirumuskan dalam suatu peraturan (pidana).

  1. Kejahatan dipandang dari segi kejiwaan (Psikologis)

Setiap perbuatan manusia adalah dicerminkan oleh kejiwaan dari manusia bersangkutan yang dalam tindakannya sampai dimana manusia itu dapat menyesuaikan diri dengan norma-norma yang terdapat dalam masyarakatnya. Jadi dapat dikatakan bahwa perbuatan jahat (kejahatan) adalah suatu tindakan (perbuatan) yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat tertentu tersebut yang oleh karena itu pula perbuatan itu dapat dikatakan adalah tidak normal (abnormal).

Setelah melihat mengenai pengertian dari kejahatan itu tetapi masih belum ditemui suatu keseragaman pendapat karena memang pada umumnya bahwa kejahatan itu diartikan tergantung kepada orang tertentu dan dari sudut mana dia memandang.

  1. Sahetapy menyatakan, bahwa pengkajian lebih lanjut dan pembagian dari gejala kejahatan dapat ditempuh melalui dua jalan, yaitu bentuk gejala kejahatan itu sendiri yang dapat dibahas dan dibagi menurut perbuatan atau perbuatan kelompok, tetapi perubuatan itu dapat juga dilihat sebagai ungkapan pelaku dan kemudian para pelaku dijadikan dasar pembagian.
  2. Pangkal tolak = perbuatan. Pembagian menurut perbuatan dapat dibagi dua, bilamana dilihat pada cara tindak pidana dilakukan atau pada denda hukum dan nilai hukum yang menderita karena tidak pidana itu. (Wirjono Prodjodikoro, 1986:4).

Menurut cara melakukan sebagai suatu kemungkinan pembagian : (Wirjono Prodjodikoro, 1986:4).

  1. perbuatan itu dilakukan sedemikian rupa, sehingga si korban dapat mengamati, baik perbuatan maupun si pelaku, tanpa mempertimbangkan apakah si korban menyadari perbuatan itu sebagai tindak pidana atau tidak, misalnya penganiayaan, penghinaan, perampokan, sejumlah bentuk perbuatan curang, banyak tidak pidana seksual, dan sebagainya).

Sebaliknya, perbuatan itu dibuat sedemikian rupa sehingga si korban tidak melihat perbuatan, pelaku atau kedua-duanya pada waktu hal itu dilakukan, misalnya : penggelapan, penahanan, banyak bentuk pencurian biasa atau yang dikualifikasi, kebanyak tindak pidana pemalsuan dan peracunan.

  1. perbuatan itu dilakukan dengan mempergunakan sarana-sarana bantu khusus (alat-alat pertukangan, bahan kimia dan sebagainya) atau tanpa yang disebut tadi.
  2. perbuatan itu dilakukan dengan kekerasan fisik, dengan cara memaksa atau secara biasa.

Menurut benda-benda hukum yang menderita, pada pokoknya hal ini dipakai sebagai dasar pembagian dalam hukum pidana terutama dalam Buku II, dimana pada tiap bab diberi judul = Kejahatan terhadap……………           Juga dalam kriminologi dikenal selama ini pembagian sedemikian, dimana dibadakan tindak pidana agresif, ekonomi, seksual, politik dan tindak pidana lain.

  1. Pangkal tolak = si pelaku. Si pelaku juga disini terdapat dua cara, dapat dimulai berdasarkan motif si pelaku atau berdasarkan sifat-sifat si pelaku.

Kejahatan yang terjadi dalam lingkungan masyarakat bukan saja dilakukan oleh orang dewasa tetapi dengan dari kemajuan dan perkembangan system informasi dan teknologi maka anak-anak tidak terlepas dari pengaruh negative akibat dari pergaulan yang tidak terkontrol oleh orang tua dan lingkungan, maka sebagai akibat perilaku anak yang menyalahi norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, anak disebut sebagai anak nakal.

Namun sebelum lebih jauh membahas tentang kajian kriminologi terhadap anak yang melakukan pembunuhan, maka perlu diketahui bahwa apa yang dimaksud dengan anak hingga dianggap sebagai anak nakal berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

G.   Pengertian Anak

Secara umum dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah orang yang belum dewasa atau belum cukup umur. Manurut tata bahasa Indonesia, istilah anak-anak mempunyai arti anak yang masih kecil atau anak yang belum dewasa. Namun pengertian tersebut tidaklah dapat dijadikan konsep dalam suatu penelitian, karena tidak ada batasan yang jelas tentang pengertian orang yang belum dewasa atau belum cukup umur. Untuk itu harus dijelaskan kembali tentang pengertian belum dewasa atau belum cukup umur.

Di Indonesia ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang orang yang belum dewasa atau belum cukup umur, misalnya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Dalam kajian ini lebih difokuskan pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak karena anak dalam hal ini merupakan sebagai pelaku dalam tindak pidana pembunuhan.

Menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak :

Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.

Jadi anak yang merupakan pelaku kejahatan dikategorikan sebagai anak nakal menurut pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 yakni :

Anak nakal adalah

  1. Anak yang melakukan tindak pidana; atau
  2. Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.

Kenakalan anak ini diambil dari istilah asing Juvenile Delinquenscy, tetapi kenakalan anak bukan kenakalan yang dimaksud dalam Pasal 489 KUHPidana (Wagiati Soetodjo, 2005:8).

Juvenile artinya young, anak-anak, anak muda, ciri karakteristik pada masa muda sifat-sifat khas pada periode remaja, sedangkan Delinquency artinya doing wrong, terabaikan/mengabaikan, yang kemudian diperluas artinya menjadi jahat, a-sosial, kriminal, pelanggar aturan, perbuat ribut, pengacau, penteror, tidak dapat diperbaiki lagi, durjana, dursila, dan lain-lain. (Wagiati Soetodjo, 2005:9).

Anak yang melakukan tindak pidana tidak dapat katakan sebagai pelaku kejahatan akan tetapi dikatakan sebagai pelaku delik (juvenile delinquency) untuk menghindari perubahan mental anak. Beberapa defenisi yang dikemukakan oleh para ilmuan tentang juvenile delinquency antara lain :

Menurut Paul Moedikno, Romli Atmasasmita, (Wagiati Soetodjo 2005 : 9) menyatakan :

  1. Semua perbuatan dari orang-orang dewasa merupakan suatu kejahatan, bagi anak-anak merupakan deliquency. Jadi semua tindakan yang dilarang oleh hukum pidana, seperti mencuri, menganiaya, membunuh dan sebagainya.
  2. Semua perbuatan penyelewenangan dari norma kelompok tertentu yang menimbulkan keonaran dalam masyarakat, misalnya memakai celana jangki tidak sopan, mode you can see dan sebagainya.
  3. Semua perbuatan yang menunjukkan kebutuhan perlindungan bagi sosial, termasuk gelandangan, pengemis dan lain-lain.

Sedangkan menurut Kartini Kartono, (Wagiati Soetodjo 2005 : 9-10) menyatakan :

Juvenile Delinquency adalah perilaku jahat/dursila, atau kejahatan/kenakalan anak-anak muda, merupakan gejala sakit (patologi) secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh suatu bentuk pengabaian sosial sehingga mereka itu mengembangkan bentuk pengabaian tingkah laku yang menyimpang.

Hal yang sama dikemukakan oleh Fuad Hassan, Romli Atmasasmita ((Wagiati Soetodjo 2005 : 10) adalah :

Yang dikatakan Juvenile Delinquency adalah perbuatan anti sosial yang dilakukan oleh remaja, yang apabila dilakukan orang dewasa maka dikualifikasikan sebagai kejahatan.

Dari pendapat beberapa pakar dapat disimpulkan bahwa anak yang melakukan kejahatan tidak dapat disebut sebagai pelaku kejahatan akan tetapi disebut sebagai pelaku delik karena menurut penulis bahwa anak yang melakukan tindak pidana terutama pembunuhan bilamana disebut sebagai pelaku kejahatan maka dapat mempengaruhi jiwa dan mentalnya sehingga sulit lagi untuk melakukan hubungan sosial dalam lingkungannya.

Dalam ruang lingkup hukum pidana, KUHP merupakan induk dari peraturan perundang-undangan pidana di Indonesia. KUHP terdiri dari 3 buku, yaitu buku kesatu tentang ketentuan umum, buku kedua tentang kejahatan dan buku ketiga tentang pelanggaran. Berkaitan dengan konsep anak dalam peraturan perundang-undangan pidana di Indonesia, pasal 45 KUHP menjelaskan bahwa dalam menuntut orang yang belum cukup umur karena melakukan perbuatan pidana sebelum mencapai umur 16 tahun, hakim dapat menentukan dan memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan ke orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apapun,….dst. Dalam hal ini, KUHP tidak secara tegas menyebutkan berapa batasan usia untuk orang yang belum cukup umur. KUHP hanya memberi batasan usia pelaku perbuatan pidana untuk membedakan sanksi yang dijatuhkan, yaitu usia 16 tahun.

Pelaku perbuatan pidana yang sudah berusia 16 tahun, walaupun belum cukup umur, menurut ketentuan hukum pidana, dapat dikenakan sanksi pidana maksimal sesuai dengan ketentuan masing-masing pasal KUHP. Adapun pelaku perbuatan pidana yang belum berusia 16 tahun dan belum cukup umur, hakim dapat menentukan :

  1. Memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apapun;
  2. Memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, tanpa pidana apapun;
  3. Menjatuhkan pidana dengan ancaman pokok maksimal dikurangi sepertiga.

Dengan demikian berdasarkan ketentuan pasal 45 KUHP, batasan usia anak dan dewasa sebagai pelaku perbuatan pidana adalah 16 tahun.

Adapun pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menentukan bahwa : “Yang dimaksud dengan anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin.”

Dengan adanya ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak tersebut maka kententuan pasal 45 KUHP tidak diberlakukan “Lex specialis derogat lex generalis”.

H.   Factor-faktor Yang Mendorong Anak Melakukan Juvenile Delinquency

Pada era globalisasi sekarang ini, perkembangan sistem sosial masyarakat sangatlah cepat. Perkembangan tersebut didukung oleh kemajuan di bidang teknologi. Berbagai informasi sangat cepat dan mudah diterima. Informasi yang diterima masyarakat mempunyai makna dan manfaat yang berbeda bagi masing-masing anggotanya. Makna dan manfaat informasi bagi masing-masing anggota masyarakat akan bergantung pada pembentukan diri yang dimiliki oleh anggota masyarakat tersebut. Banyak faktor yang mempengaruhi pembentukan diri seseorang, faktor tersebut diantaranya, faktor lingkungan, faktor budaya dan faktor agama.

Terbentuknya pembentukan diri seseorang akan bergantung pada perjalanan umur manusia. Perkembangan dari anak-anak menuju dewasa adalah dimulainya  pembentukan diri manusia. Pembentukan diri tersebut dapat diwujudkan ketika seseorang itu harus berinteraksi dengan orang lain di dalam masyarakat.

Dalam perkembangan masyarakat seperti ini, pengaruh budaya di luar sistem masyarakat sangat mempengaruhi perilaku para anggota masyarakat itu sendiri, terutama anak-anak. Lingkungan mempunyai peran yang sangat besar terhadap pembentukan perilaku anak-anak.

Tingkah laku yang menjurus kepada masalah Juvenile Delinquency ini menurut Adler, Kartini Kartono (Wagiati Soetodjo, 2005:13-14) adalah :

  1. Kebut-kebutan di jalanan yang menganggu keamanan lalu lintas dan membahayakan jiwa sendiri dan orang lain;
  2. Perilaku ugal-ugalan, berandal, urakan yang mengacaukan ketenraman lingkungan sekitarnya. Tingkah ini bersumber pada kelebihan energi dan dorongan primitif yang tidak terkendali serta kesuksesan menteror lingkungan;
  3. Perkelahian antar geng, antar kelompok, antar sekolah, antar suku (tawuran) sehingga kadang-kadang membawa korban jiwa;
  4. Membolos sekolah lalu bergelandangan sepanjang jalan atau bersembunyi ditempat-tempat terpencil sambil melakukan eksperimen bermacam-macam kedurjanaan dan tindakan a-susila;
  5. Kriminalitas anak, remaja dan adolesens antara lain berupa perbuatan mengancam, intimidasi, memeras, mencuri, mencopet, merampas, menjambret, menyerang, merampok, mengganggu, menggarong, melakukan pembunuhan dengan jalan menyembelih korbannya, mencekik, meracun, tindak kekerasan dan pelanggaran lainnya;
  6. Berpesta-pora sambil mabuk-mabukan, melakukan hubungan seks bebas, atau orgi (mabuk-mabukan yang menimbulkan keadaan kacau balau) yang mengganggu sekitarnya;
  7. Perkosaan, agresivitas seksual, dan pembunuhan dengan motif sosial, atau didorong oleh reaksi-reaksi kompensatoris dari perasaan inferior, menuntut pengakuan diri, depresi, rasa kesunyian, emosi balas dendam, kekecewaan ditolak cintanya oleh seorang wanita dan lain-lain;
  8. Kecanduan dan ketagihan narkoba (obat bius, drug, opium, ganja) yang erat kaitannya dengan tindak kejahatan;
  9. Tindakan-tindakan imoral seksual secara terang-terangan tanpa tedeng aling-aling, tanpa malu dengan cara kasar. Ada seks dan cinta bebas tanpa kendali (promiscuity) yang didorong oleh hiperseksual, dorongan menuntut hak, dan usaha-usaha kompensasi lainnya yang kriminal sifatnya;
  10. Homoseksualitas, erotisme anak dan oral serta gangguan seksulitas lainnya pada anak remaja disertai dengan tindakan-tindakan sadis;
  11. Perjudian dan bentuk-bentuk permainan lain dengan taruhan sehingga menimbulkan akses kriminalitas;
  12. Komersialisasi seks, pengguguran janin oleh gadis-gadis delinkuen dan pembunuhan bayi-bayi oleh ibu-ibu yang tidak kawin;
  13. Tindakan radikal dan ekstrim dengan jalan kekerasan, penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oleh anak-anak remaja;
  14. Perbuatan a-sosial yang disebabkan oleh gangguan kejiwaan pada anak-anak dan remaja psikopatik, neurotik dan menderita gangguan jiwa lainnya;
  15. Tindak kejahatan yang disebabkan oleh penyakit tidur (encephaletics lethargoical) dan ledakan maningitis serta post-encephalitics; juga luka di kepala dengan kerusakan pada otak ada kalanya membuahkan kerusakan mental, sehingga orang yang bersangkutan tidak mampu melakukan kontrol diri;
  16. Penyimpangan tingkah laku disebabkan oleh kerusakan pada karakter anak yang menuntut kompensasi, disebabkan adanya organ-organ yang inferior.

Dalam melakukan perbuatan tersebut  sebagai yang telah diuraikan diatas tentu ada hal-hal yang dapat memotivasi anak sehingga mereka dengan mudah melakukan perbuatan delinquency. Namun sebelum membahas lebih jauh apa yang memotivasi anak melakukan perbuatan delinquency maka penulis jelaskan apa yang dimaksud dengan motivasi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) bahwa yang dikatakan “motifasi’ adalah dorongan yang timbul pada diri seseorang secara sadar atau tidak sadar untuk melakukan suatu perbuatan dengan tujuan tertentu. Motivasi sering juga diartikan sebagai usaha-usaha yang menyebabkan seseorang atau kelompok tertentu tergerak untuk melakukan suatu perbuatan karena ingin mencapai tujuan yang dikehendakinya atau mendapat kepuasan dengan perbuatannya.

Bentuk dari motivasi itu ada 2 (dua) macam, yaitu : motivasi intrinsik dan ekstrinsik. Yang dimaksud dengan motivasi intrinsik adalah dorngan atau keinginan pada diri seseorang yang tidak perlu disertai perangsang dari luar, sedangkan motivasi ekstrinsik adalah dorongan yang datang dari diri seseorang (Wagiati Seotedjo, 2005: 16-17).

Menurut Romli Atmasasmita (Wagiati Seotedjo, 2005: 17) mengemukakan pendapatnya mengenai motivasi intrinsik dan eksrinsik dari kenakalan anak:

  1. Yang termasuk motivasi intrinsik dari pada kenakalan anak-anak adalah:
  2. Faktor integenletia;
  3. Faktor usia;
  4. Faktor kelamin;
  5. Faktor kedudukan anak dalam keluarga.
  6. Yang termasuk motivasi entrinsik adalah;
  7. Faktor rumah tangga;
  8. Faktor pendidikan dan sekolah;
  9. Faktor pergaulan anak;
  10. Faktor mass media.
  11. Motivasi intrinsik kenakalan anak
  12. Faktor intelegensia

Intelengensia adalah kecerdasan seseorang, menurut pendapat Wundt dan Eisler, Romli Atmasasmita (Wagiati Seotedjo, 2005:17) adalah kesanggupan seseorang untuk menimbang dan memberi keputusan.

Anak-anak deliquent ini pada umumnya mempunyia intelegensia verbal lebih rendah dan ketinggalan dalam pencapaian hasil-hasil skolastik (prestasi sekolah rendah). Dengan kecerdasan yang rendah dan wawasan sosial yang kurang tajam, mereka mudah sekali terseret oleh ajakan buruk untuk menjadi delikuen jahat. Wagiati Seotedjo, 2005:17).

  1. Faktor usia

Stephen Hurwij, Romli Atmasasmita (Wagiati Seotedjo, 2005:18) mengungkapkan “age is importance factor in the causation of crime” (usia adalah faktor yang paling penting dalam sebab-musabab timbulnya kejahatan)..

  1. Faktor kelamin

Di dalam penyelidikannya Paul W Tappan, Romli Atsasmita (Wagiati Seotedjo, 2005: 19) mengemukakan pendapatnya, kenakalan anak dapat dilakukan oleh anak laki-laki maupun anak perempuan, sekalipun dalam prakteknya jumlah anak laki-laki yang melakukan kenakalan jauh lebih banyak dari pada anak perempuan pada batas usia tertentu.

Adanya perbedaan jenis, mengakibatkan pula timbulnya perbedaan, tidak hanya dalam segi kuantitas kenakalan semata-mata akan tetapi juga segi kualitas kenakalannya. Seringkali kita melihat atau membaca dalam mass media, baik media cetak maupun media elektronik bahwa perbuatan kejahatan banyak dilakukan oleh anak laki-laki seperti pencurian, penganiayaan, perampokan, pembunuhan, perkosaan dan lain sebagainya. Sedangkan perbuatan pelanggaran banyak dilakukan oleh anak perempuan, seperti pelanggaran terhadap ketertiban umum, pelanggaran kesusialaan misalnya melakukan persetubuhan luar perkawinan sebagai akibat pergaulan bebas Wagiati Seotedjo, 2005: 19).

  1. Faktor Kedudukan Anak Dalam Keluarga

Yang dimaksud dengan kedudukan anak dalam keluarga adalah kedudukan seorang anak dalam keluarga menurut urutan kelahirannya, misalnya anak pertama, kedua dan seterusnya.

Mengenai kedudukan anak dalam keluarga ini, De Creef, Romli Atmasasmita (Wagiati Seotedjo, 2005: 20) telah menyelediki 200 orang anak narapidana kemudian menyimpulkan bahwa, kebanyakan mereka berasal dari extreem position in the family, yakni : first born, last born dan only child. Sedangkan hasil penyelidikan oleh Glueck di Amerika Serikat, dimana didapatkan data-data yang menunjukkan bahwa yang paling banyak melakukan kenakalan ialah anak ketiga dari keempat, yakni dari 961 orang anak nakal, 31,3% diantaranya adalah anak ke 3 dan keempat; 24,6% anak kelima dan seterusnya adalah 18,8%. Namun hasil penyeledikan yang dilakukan oleh Noch terhadap deliquency dan krminalitas di Indonesia, dimana beliau telah mengemukakan pendapatnya bahwa kebanyakan deliquency dan kejahatan dilakukan oleh anak pertama dan atau tuggal atau oleh anak wanita atau satu-satunya di antara sekian saudara-saudaranya (kakak atau adik-adiknya).

Hal ini dipahami karena kebanyak anak tunggal sangat dimanjakan oleh orangtuanya dengan pengawasan yang luar biasa, pemenuhan kebutuhan yang berlebih-lebihan dan segala permintaannya dikabulkan. Perlakuan orang tua terhadap anak akan menyulitkan anak itu sendiri dalam bergaul dengan masyarakat dan sering timbul konflik di dalam jiwanya, apabila suatu ketika keinginannya tidak dikabulkan oleh anggota masyarakat yang lain, akhirnya mengakibatkan frustasi dan cenderung mudah berbuat jahat (Wagiati Seotedjo, 2005: 20).

  1. Motivasi Ekstrinsik Kenakalan Anak
  2. Faktor keluarga

Keluarga merupakan lingkungan sosial yang terdekat untuk membesarkan, mendewasakan dan di dalamnya anak mendapatkan pendidikan yang pertam kali. Keluarga merupakan kelompok masyarakat terkecil, akan tetapi merupakan lingkungan yang paling kuat dalam membesarkan anak dan  terutama bagi anak yang belum sekolah. Oleh karena itu, keluarga memiliki peranan yang penting dalam perkembangan anak. Keluarga yang baik akan berpengaruh positif bagi perkembangan anak, sedangkan keluarga yang jelek akan berpengaruh negatif. Oleh karena itu sejak kecil anak dibesarkan oleh keluarga dan untuk seterusnya, sebagian besar waktunya adalah di dalam keluarga maka sepantasnya kalau kemungkinan timbulnya delinquency itu sebagai juga berasal dari keluarga (Wagiati Seotedjo, 2005: 21).

Adapun keluarga yang dapat menjadi sebab timbulnya delinquency dapat beruarga yang tidak normal (broken home) dan keadaan jumlah anggota keluarga yang kurang menguntungkan.

Menurut Moelyatno (Wagiati Seotedjo, 2005:21) bahwa menurut pendapat umum pada broken home ada kemungkinan besar bagi terjadinya kenakalan anak, di mana terutama perceraian atau perpisahan orang tua mempengaruh perkembangan si anak. Dalam broken home pada prinsipnya struktur keluarga tersebut sudah tidak lengkap lagi disebabkan adanya hal-hal:

  1. Salah satu dari kedua orang tua atau kedua-duanya meninggal dunia.
  2. Perceraian orang tua;
  3. Salah satu dari orang tua atau keduanya tidak hadir secara kontinyu dalam tenggang wajtu yang cukup lama.

Keadaan keluarga yang tidak normal bukan hanya terjadi pada broken home, akan tetapi dalam masyarakat modern sering pula terjadi suatu gejala adanya broken home semu (quasi broken home) ialah kedua orang tuanya masih utuh, tetapi karena masing-masing anggota keluarga (ayah dan ibu) mempunyai kesibukan masing-masing sehingga orang tua tidak sempat memberikan perhatiannya terhadap pendidikan anak-anaknya

Dalam konteks tersebut, Bimo Walgito (1982:11) menjabarkan lebih jelas tentang fenomena tersebut, bahwa tidak jarang orang tua dapat bertemu dengan anak-anaknya. Dalam situasi keluarga yang demikian anak mengalami frustasi, mengalami konflik-konflik psikologis, sehingga keadaan ini juga dapat mendorong anak menjadi delikuen.

Pada dasarnya ‘kenakalan anak yang disebabkan karena broken home dapat diatasi atau ditanggulangi dengan cara-cara tertentu. Dalam broken home cara mengatasi agar anak tidak menjadi delikuen ialah orang tua yang bertanggungjawab dalam memelihara anak-anaknya hendaklah mampu memberikan kasih sayang sepenuhnya sehingga anak tersebut merasa seolah-olah tidak pernah kehilangan ayah dan ibunya. Di samping itu, keperluan anak secara jasmani harus dipenuhi pula sebagaimana layaknya sehingga anak tersebut terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum. (Wagiati Soetodjo, 2005: 22).

  1. b) Faktor Pendidikan dan Sekolah

Sekolah adalah sebagai media atau perantara bagi pembinaan jiwa anak-anak atau dengan kata lain, sekolah ikut bertanggungjawab atas pendidikan anak-anak, baik pendidikan keilmuan maupun pendidikan tingkah laku (character). I3anyaknya atau bertambahnya kenakalan anak secara tidak langsung menunjukan kurang berhasilnya sistem pendidikan di sekolah-sekolah.

Dalam konteks ini sekolah merupakan ajang pendidikan yang kedua setelah lingkungan keluarga bagi anak. Selama mereka menempuh pendidikan di sekolah terjadi interaksi antara anak dengan sesamanya, juga interaksi antara anak dengan guru. lnteraksi yang mereka lakukan di sekolah sering menimbulkan akibat sampingan yang negatif bagi perkembangan mental anak sehingga anak menjadi delikuen. Hal ini disebabkan karena anak-anak yang memasuki sekolah tidak semua berwatak baik, misalnya penghisap ganja cross boys dan cross girl yang memberikan kesan kebebasan tanpa kontrol dari semua pihak terutama dalam lingkungan sekolah. Di sisi lain, anak-anak yang masuk sekolah ada yang berasal dari keluarga yang kurang memperhatikan kepentingan  anak dalam belajar yang kerap kali berpengaruh pada yang lain. Keadaan seperti ini menunjukan bahwa sekolah – :empat pendidikan anak-anak dapat menjadi sumber terjadinya konflik-konflik psikologis yang pada prinsipnya memudahkan menjadi delikuen. (Wagiati Soetodjo, 2005: 22-23).

Zakiah Darajat (1974:292) bahwa pengaruh negatif yang langsung proses pendidikan antara lain, kesulitan ekonomi yang dialami guru dapat mengurangi perhatiannya terhadap anak didik. Guru sering tidak masuk akibatnya anak-anak didik terlantar, bahkan sering terjadi guru marah kepada muridnya. Biasanya guru melakukan hal demikian bila terjadi sesuatu yang menghalangi keinginannya. Dia akan marah, apabila kehormatannya direndahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung atau aktivitas bisnis lainnya terganggu, sebagian seluruhnya atau lain dari itu.

Sejalan dengan itu, menurut Kenney (dalam Soedjono Dirdjosisworo, (Wagiati Soetodjo, 2005: 23)          bahwa sekolah sebagai lembaga pendidikan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sekolah harus merencanakan suatu program sekolah yang sesuai atau memenuhi kebutuhan-kebutuhan dari semua anak untuk menghasilkan kemajuan dan perkembangan jiwa yang sehat.
  2. Sekolah harus memperhatikan anak-anak yang memperlihatkan tanda-tanda yang tidak baik (tanda-tanda kenakalan) dan kemudian mengambil langkah-langkah seperlunya untuk mencegah dan mem­per
  3. Sekolah harus bekerja sama dengan orang tua murid dan pemimpin­pemimpin yang lainnya untuk membantu menyingkirkan atau menghindarkan setiap faktor di sekelilingnya yang menyebabkan kenakalan pada mereka.

Dengan demikan, proses pendidikan yang kurang menguntungkan perkembangan jiwa anak kerap kali memberi pengaruh langsung tidak langsung terhadap anak didik di sekolah sehingga dapat nimbulkan kenakalan anak (juvenili delinquency).

  1. Faktor PergauIan Anak

Harus disadari bahwa betapa besar pengaruh yang dimainkan oleh lingkungan pergaulan anak, terutama sekali disebabkan oleh konteks kulturalnya. Dalam situasi sosial yang menjadi semakin longgar, anak anak kemudian menjauhkan diri dari keluarganya untuk kemudian menegakan eksistensi dirinya yang dianggap sebagai tersisih dan terancam. Mereka lalu memasuki satu unit keluarga baru dengan subkultur baru yang sudah delinkuen sifatnya.

Dengan demikian, anak menjadi delinkuen karena banyak dipengaruhi oleh berbagai tekanan pergaulan, yang semuanya memberikar pengaruh yang menekan dan memaksa pada pembentukan perilakL buruk, sebagai produknya anak-anak tadi suka melanggar peraturan, norma sosial dan hukum formal. Anak-anak ini menjadi delinkuen, jahat sebagai akibat dari transformasi psikologis sebagai reaksi terhadap pengaruh eksternal yang menekan dan mamaksa sifatnya

Sehubungan dengan peristiwa ini, Sutherland (dalam Wagiati Soetodjo, 2005: 24)

Mengem­bangkan teori Association Differential yang menyatakan bahwa anak menjadi delinkuen disebabkan oleh partispasinya di tengah-tengah suatu lingkungan sosial yang ide dan teknik delinkuen tertentu dijadikan sebagai sarana yang efisien untuk mengatasi kesulitan hidupnya. Karena itu semakin luas anak bergaul, semakin intensif relasinya dengan Anak Nakal, akan menjadi semakin lama pula proses berlangsungnya asosiasi deferensial tersebut dan semakin besar pula kemungkinan anak tadi benar-benar menjadi nakal dan kriminal.

Dalam hal ini peranan orang tua untuk menyadarkan dan mengem­balikan kepercayaan anak tersebut serta harga dirinya sangat diperlukan. Perlu mendidik anak agar bersikap formal dan tegas supaya mereka terhindar dari pengaruh-pengaruh yang datang dari lingkungan pergaulan yang kurang baik.

  1. Pengaruh Mass-media

Pengaruh mass-media pun tidak kalah besarnya terhadap perkembangan anak. Keinginan atau kehendak yang tertanam pada diri anak untuk berbuat jahat kadang-kadang timbul karena pengaruh bacaan, gambar-gambar dan film. Bagi anak yang mengisi waktu senggangnya dengan bacaan-bacaan yang buruk, maka hal itu akan berbahaya dan dapat menghalangi mereka untuk berbuat hal-hal yang baik.

Mengenai hiburan film (termasuk VCD) ada kalanya memiliki kejiwaan yang baik, akan tetapi hiburan tersebut dapat
memberikan pengaruh yang tidak menguntungkan bagi perkembangan
jiwa anak tontonannya menyangkut aksi kekerasan dan kriminalitas,
‘ilm detektif yang memiliki figur penjahat sebagai peran
serta film-film action yang penuh dengan adegan kekerasan
dengan latar belakang balas dendam. Adegan-adegan film tersebut akan dengan mudah mempengaruhi perilaku anak dalam kehidupan sehari. kondisinya yang destruktif ini dapat berpengaruh negatif terhadap perkembangan perilaku anak.

Oleh karena itu, upaya yang dapat dilakukan adalah dengan cara mengadakan penyensoran film-film yang berkualitas buruk terhadap psikis dan mengarahkan anak pada tontonan yang lebih menitik‑beratkan pada aspek pendidikan; mengadakan ceramah melalui mass-media mengenai soal-soal pendidikan pada umumnya; mengadakan pengawasan terhadap peredaran dari buku-buku komik, majalah-majalah, pemsangan-pemasangan iklan dan lain sebagainya.

  1. Proses Pemidanaan Terhadap Anak
    1. Batas Usia Bagi Pemidanaan Anak

Dalam masyarakat yang sudah mempunyai hukum tertulis, biasanya anak ditetapkan dalam suatu batasan umur tertentu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979 tentang kejahteraan anak dan dalam Burgerlijk Wetboek (KU H Perdata) bahwa adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum in. Namun lain halnya menurut Hukum Islam, di mana batasan ini berdasarkan atas hitungan usia tetapi dimulai sejak adanya tanda‑tanda perubahan badaniah, baik pria maupun wanita.

Di tiap-tiap negara tidak ada yang sama dalam hal menentukan batas usis juvenile delinquency, misalnya di Inggris batas usia 8 tahun, Denmark 15 tahun. Memang penentuan batas usis in i dirasakan sangat penting sehingga pernah diadakan seminar tahun 1953 di Rio de Janero yang mengambil batas usia 14 tahun, yang tidak dapat dipertanggung­jawabkan.

Walaupun apa yang menjadi batas usia yang dapat dikategorikan anak itu beraneka ragam, namun khusus mengenai batas usia bagi pemidanaan anak di Indonesia telah ditegaskan dalam Pasal 4 Undang­Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

  • Batas umur Anak Nakal yang dapat diajukan ke sidang anak adalah sekurang-kurangnya 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin.
  • Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan diajukan ke sidang pengadilan, setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut tetapi belum mencapai umur 21 tahun, tetap diajukan ke sidang anak.

Di sini tampak bahwa pembentuk undang-undang mempunyai ketegasan tentang usia berapa seseorang diartikan sebagai anak di bawah umur sehingga berhak mendapat keringanan hukuman demi menerapkan perlakuan yang khusus bagi kepentingan psikologi anak.

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997, yang menegaskan bahwa:

  • Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka terhhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik
  • Apabila menurut hasil pemeriksaan, penyidik berpendapat 2,ahwa anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih dapat dibina oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, penyidik menyerahkan kembali anak tersebut kepada orang tua, wali, atau orang tua asuhnya.
  • Apabila menurut hasil pemeriksaan, penyidik berpendapat bahwa anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dibina lagi oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, penyidik menyerahkan anak tersebut kepada Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari Pembimbing

Dari uraian yang dikemukakan diatas dapat simpulkan bahwa belum berumur 8 tahun (tidak memenuhi batas usia minimum) melakukan suatu tindakan pidana tertentu, maka ada 2 (dua) tindakan yang dapat diberikan kepada anak tersebut. Pertama, diserahkan   kepada orang tua, wali atau orang tua asuhnya, jika anak masih dapat dibina ; Kedua, diserahkan kepada Departemen Sosial jika anak tersebut tidak dapat dibina oleh orang tua, wali atau orang tua asunya.

Dengan adanya ketentuan batas usia minimum dan batas usia minimum bagi pemidanaan anak, maka kita tidak akan melihat lagi kejanggalan-kejanggalan dalam sidang pengadilan bagi perkara anak.

  1. Pendekatan Yuridis

Ketentuan hukum mengenai anak-anak, khususnya bagi anak yang melakukan tindak pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, baik pembedaan perlakuan di dalam hukum acara maupun ancaman pidananya.

Pembedaan perlakuan dan ancaman yang diatur dalam undang‑undang dimaksudkan untuk lebih memberikan perlindungan dan pengayoman  terhadap anak dalam menyongsong masa depannya yang masing panjang. Selain itu, pembedaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada anak agar setelah melalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang lebih baik yang berguna bagi diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. (Wagiati Soetodjo, 2005: 29)

Khusus mengenai sanksi terhadap anak dalam undang-undang ini itukan berdasarkan perbedaan umur anak, yaitu bagi anak yang masih berumur 8 sampai 12 tahun hanya dikenakan tindakan, sedangkan terhadap anak yang telah mencapai umur 12 sampai 18 tahun dijatuhkan pidana. Pembedaan perlakuan tersebut didasarkan atas pertumbuhal­dan perkembangan fisik, mental dan sosial anak.

Dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 ditentukan bahwa:

(1) Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah:

  1. Mengembalikan kepada orang tua, wall, atau orang tua asuh;
  2. Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; atau
  3. Menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disertai dengan teguran dan syarat tambahan yang ditetapkan oleh hakim.

Kemudian ada dua hal yang sifatnya menentukan yang perlu diperhatikan oleh hakim, yaitu:

  1. Pada waktu anak melakukan tindak pidana , anak haruslah telah mencapai umur di atas 12 sampai 18 tahun.
  2. Pada saat Jaksa melakukan penuntutan terhadap anak, anak harus masih belum dewasa (belum mencapai usia 18 tahun) atau belum (Wagiati Soetodjo, 2005: 23).

Maka di sini sering sekali timbul pertanyaan bagaimana saat Jaksa melakukan penuntutan anak sudah mencapai usia 18 tahun atau sudah kawin, walaupun pada saat melakukan tindak pidana yang menyebabkan is dituntut dilakukan sebelum is mencapai usia 12 tahun? Apabila hal ini terjadi, maka tertutuplah kemungkinan bagi hakim untuk memerintahkan agar anak dikembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua atau orang tua asuhnya juga tertutup pula untuk memerintahkan anak diserahkan kepada negara atau departemen Sosial, Organisasi Sosial Kemasyarakatan untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja, hingga satu-satunya tindakan yang dapat dilakukan oleh hakim adalah menjatuhkan pidana.

Pidana yang dijatuhkan terhadap Anak Nakal, menurut Pasal 23 undang-undang Nomor 3 Tahun 1997, meliputi pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok meliputi pidana penjara, pidana kurungan. Pidana denda atau pidana pengawasan; sedangkan pidana tambahan dapat berupa perampasan barang-barang tertentu atau pembayaran ganti rugi

Dalam penjelasan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 ditegaskan bahwa:

Dalam menentukan pidana atau tindakan yang dapat dijatuhkankepada anak, hakim memperhatikan berat ringannya tindak pidana atau kenakalan yang dilakukan oleh anak yang bersangkutan. Disamping itu, hakim juga wajib memperhatikan keadaan anak, rumah tangga orang tua, wali, atau orang tua asuh,hubungan antara anggota keluarga, dan keadaan lingkungannya.Demikian pula Hakim wajib memperhatikan laporan Pembimbing kemasyarakatan.

Di bawah ini akan dikemukakan beberapa Pasal dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 yang berkaitan dengan ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal.

  • Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
  • Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak tersebut paling lama 10 tahun.
  • Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal angka 2 huruf a, belum mencapai umur 12 tahun melakuka­tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka terhadap Anak Nakal tersebut hanya dapat dijatuhkan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b.
  • Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, belum mencapai umur 12 tahun melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka terhadap Anak Nakal tersebut dijatuhkar salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
  1. Pasal 27

Pidana kurungan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana kurungan bagi prang dewasa.

  1. Pasal 28
  • Pidana denda yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal pa­ling besar 1/2 dari maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa.
  • Apabila denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak dapat dibayar, maka diganti dengan wajib latihan kerja.
  1. Pasal 30
  • Pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling dsingkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun.
  • Apabila terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 hueuf a, dijatuhkan pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka anak tersebut ditempatkan di bawah pengawasan Jaksa dan Bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan.

Namun anak yang mendapat sanksi pembinaan dalam menjalani pemidanaannya di lembaga pemasyarakatan seharusnya seharusnya lebih diutamakan pada pembinaan mental dan moral anak.  Pelaku delinkuensi anak harus dihukum ditempat khusus, bagi saya sesungguhnya tidaklah sulit untuk menempatkan hukuman pada anak yang melakukan delinkuensi berat, atau yang tidak cukup hanya dikembalikan kepada orangtuanya tersebut. Yang dibutuhkan adalah sifat kreatif kita semua untuk menciptakan tempat yang sesuai dengan misi perlindungan anak. Katakanlah untuk nama kita sepakat tidak menggunakan kata “pemasyarakatan”, tetapi katakanlah bernama Lembaga Pendidikan Sosial atau Lembaga Rehabilitasi Sosial atau apa pun namanya yang penting tidak menimbulkan labelisasi dan konotasi pada pemidanaan atau pemenjaraan. Hadi Supeno (2010: 223)

Lebih lanjut Hadi Supeno, (2010: 224), mengatakan bahwa prinsip-prinsip yang harus dikembangkan pada tempat ini adalah :

  • Lokasi tidak memungkinkan putusnya komunikasi anak dengan orangtua (jarak lokasi tempat pendidikan khusus dengan orang tua masih dalam radius jangkauan).
  • Memastikan tidak dirampasnya hak pendidikan anak sesuai usia atau jenis jenajng pendidikan sebelum anak masuk ke lembaga rehabilitasi sosial.
  • Harus ada klasifikasi jenis delinkuensi yang dilakukan anak. Katakanlah anak korban pengguna narkoba harus dipisahkan dari anak yang melakukan tindakan asusila, atau anak pelaku kekerasan dengan pemberatan sampai pembunuhan.
  • Program atau silabus yang harus diselesaikan anak pelaku delinkuensi bukanlah kegiatan yang berpotensi menimbulkan praktif kekerasan dan penyiksaan, tetapi bantuan dan bimbingan proses pendewasaan anak sebagai warga masyarakat yang harus saling mencintai, menjaga harmoni sosial, bekerja sama, dan memelihara perdamaian dengan siapapun.
  • Pengelola dan pembimbing utama pada rumah rehabilitasi sosial adalah para pekerja sosial profesional yang disipiapkan memang untuk membantu pendidikan anak yang berkonflik dengan hukum tersebut. Para pekerja sosial profesional ini didampingi para psikolog, guru, rohaniawan, dan lainnya, tetapi bukan petugas yang pekerjaannya mengancam dan menyiksa.
  • Tersedia sarana untuk pengembangan bakat minat aanak didik sehingga anak merasa memperoleh keterampilan praktis sebagai bekal kehidupannya kelak.
  • Suasana kehidupan keluarga dan kekeluargaan harus dibangun sehingga anak tidak merasa ada perampasan kemerdekaan. Anak boleh melakukan apa saja, kecuali tindakan kenakalan yang merugikan, menyakiti, dan membahayakan orang lain.
  • Para anak didik tidak perlu diberikan pakaian seragam khusus, kecuali seragam sekolah.
  • Para pembimbing idak perlu menggunakan pakaian seragam khusus yang terkesan sebagai birokrat atau petuas ala militeristis, tetapi cukuplah pakaian yang familier, seperti baju kasual, batik, atau kemeja lengan panjang, yang bisa menunjukkan keakraban antara pembimbing dan anak didik.
  • Oleh karena model ini merupakan sistem peradilan yang berdiri sendiri di luar sistem peradilan umum, secara hierarkis struktural le,mbaga rehabilitasi sosial khsus ini tidak berada di bawah Kementrian Hukum dan HAM, tetapi lebih tepat di bawah Kementrian Sosial.
  • Bagi anak didik yang diduga atau diasumsikan bisa membahayakan orang lain, bisa dilakukan pengawasan khusus, tetapi dia tidak perlu diisolasi. Betapapun beratnya pelanggaran hukum yag dilakukan, dia adalah anak, maka yang dilakukan adalah sebuah tindak kenakalan, bukan kriminal. Dalam perspektif perlindungan anak, walaupun dia pelaku, sesungguhnya dia adalah korban dari perlakuan dan kebijakan orang dewasa.
  • Lembaga Pendidikan Khusus Anak (atau apa pun namanya nanti) tidak boleh menjadi laboratorium bebas tempat semua peneliti, LSM, atau lembaga mana saja datang bergantian mewawancarai anak didik silih berganti, karena selain bisa mengganggu proses belajar, juga bisa menimbulkan trauma psikososial karena hrus selalu mengingat kembali peristiwa yang tidak menyenangkan dirinya dan berakibat menjalani kehidupan terpisah dengan keluarganya.
  • Pemerintah harus membuat standar pelayanan minimal dari lembaga pendidikan khusus ini agar di mana pun anak memperoleh pelayanan lembaga ini, kesenjangannya tidak terlalu jauh.
  • Pada masa transisi, para eks petugas le,mbaga pemasyarakatan anak yang memenuhi kualifikasi dan memiliki kompetensi khusus bisa ditempatkan pada lembaga pendidikan khusus ini, tetapi eks bangunan Lapas atau Lapas anak tidak boleh dipergunakan sebagai lembaga pendidikan khusus dalam sistem peradilan rekstoraktif karena akan menstigma bahwa sesungguhnya hanya ganti nama saja, tetapi intinya anak tetaplah sedang menjadi narapidana.

Dari uraian yang dikemukakan diatas dapat disimpulkan bahwa untuk menjaga mental anak yang telah melakukan konflik hukum dilakukan cara yang sedemikian rupa dan menghindari anak dikatakan sebagai pelaku kejahatan walaupun dalam hal ini statusnya sebagai narapidana sehingga anak tersebut tidak merasa tersisihkan dan terabaikan dari lingkungannya yang nama hal tersebut dapat merusak mentalnya secara psikologis dan ketika kembali ke lingkungannya dapat diterima dan tidak dicap labelinalisasi narapidana.

  1. Pertimbangan Pidana dan Perlakuan Terhadap Anak Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana di Pengadilan

Pemisahan sidang anak dan sidang yang mengadili perkara tindak pidana yang dilakukan kan oleh orang dewasa memang mutlak adanya, karena dengan dicampurnya perkara yang dilakukan oleh anak dan oleh orang dewasa tidak akan menjamin terwujudnya kesejahteraan anak.Dengan kata lain pemisahan ini penting dalam hal mengadakan perkembangan pidana dan perlakuannya.

sejak adanya sangkaan atau diadakan penyidikan sampai diputuskan pidana dan menjalani putusan tersebut, anak harus didampingi oleh as sosial yang membuat Case Study tentang anak dalam sidang.

Adapun pidana yang dapat dijatuhkan kepada si anak terdapat dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok meliputi:

  • pidana penjara,
  • pidana denda, dan
  • pidana pengawasan.

Adapun pidana tambahan berupa perampasan barang-barang tertentu  dan/atau pembayaran ganti rugi. Dalam hal Hakim memutus untuk memberikan pidana pada anak maka ada tiga hal yang perlu diperhatikan:

  1. Sifat kajahatan yang dijalankan,
  2. Perkembangan jiwa si anak,
  3. Tempat di mana ia harus menjalankan hukumannya. (Wagiati Soetodjo, 2005: 48).

Selain dalam proses peradilan hakim harus memperhatikan suasana yang ada dalam persidangan agar anak yang menjalani sidang tidak shock atau trauma, dengan demikian hakim tidak perlu memakai toga, jaksa penuntut umum tidak harus memakai jubah jaksa sehingga anak merasa nyaman dengan peridangan yang dijalani.

  1. Asas Kepastian Hukum

Asas ini dapat memberikan dasar pijakan hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum pada saat melaksanakan tugasnya dalam upaya memberikan perlindungan hukum pada korban kejahatan.

Menurut Pasal 10 UU Pengadilan HAM, hukum acara yang berlaku atas perkara pelanggaran HAM yang berat adalah hukum acara pidana, selama tidak ditentukan lain didalamnya. Oleh sebab itulah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, upaya hukum, pelaksanaan putusan pengadilan serta pengawasan dan pengamatan palaksanaan putusan perkara pelanggaran HAM yang berat, jika tidak ditentukan lain dalam UU Pengadilan HAM, maka ketentuan yang berlaku adalah berdasarkan hukum acara pidana biasa. (KUHP Pasal 10). Selain itu menurut Muladi, jika UU Pengadilan HAM dan KUHAP tidak mengatur, maka tidak ada salahnya mengadopsi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Statuta Roma beserta segenap aturan dan prosedur sebagai lampirannya, hal ini didasari dengan salah satu sumber hukum yaitu Customary Law (R. Wiyono, 2006: 21).

Adapun asas-asas hukum acara pidana yang terkait dengan perlindungan saksi dan korban antara lain:

  1. Asas “Equality Before The Law”

Asas ini merupakan salah satu manifestasi dari negara hukum (rechstaat) sehingga harus ada perlakuan yang sama bagi setiap orang dihadapan hukum (gelijkheid van iedeer voor de wet). Dengan demikian, elemen yang melekat mengandung makna perlindungan yang sama di depan hukum  (equal protection on the law) dan mendapatkan keadilan yang sama di depan hukum (equal justice under the law). Tegasnya hukum acara pidana tidak mengenal adanya perlakuan yang berbeda terhadap orang-orang yang terkait dengan peradilan (forum prevelegiatum) baik sebagai saksi, tersangka maupun korban, sebagaimana ditentukan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan penjelasan umum Pasal 3 KUHAP, dan karena itu pulalah untuk menjaga kewibawaan pengadilan, maka segala intervensi terhadap peradilan dilarang kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

  1. Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi

Asas ganti kerugian dan rehabilitasi mulanya diperuntukkan bagi tersangka atau terdakwa yang diadili tidak sebagaimana mestinya.(Undang-Undang N0. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 9). Dalam perkembanganya asas ini dapat diterapkan terhadap saksi dan korban yang dirugikan terhadap suatu tindak pidana. (Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pasal 35). Asas ini pada pokoknya menghendaki adanya suatu bentuk pemberian berupa material maupun imaterial kepada orang yang dirugikan di dalam suatu perkara pidana baik menyangkut kejadian tindak pidana itu sendiri maupun masalah prosedural pemeriksaan perkara pidana. Ganti rugi dan rehabilitasi ini sangat dibutuhkan bagi saksi dan korban untuk memulihkan atau mengembalikannya kepada keadaan yang tepat.

  1. Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan

Asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan terdapat dalam Pasal 4 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dan penjelasan penjelasan umum angka 3 huruf e KUHAP. Secara konkrit, apabila dijabarkan bahwa peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dimaksudkan supaya orang-orang yang terkait di dalam peradilan tidak diperlakukan dan diperiksa sampai berlarut-larut, kemudian memperoleh kepastian prosedural hukum serta proses administrasi yang ringan serta tidak memboroskan sumber daya yang ada pada proses pemeriksaan. Kaitannya dengan keberadaan saksi dan korban adalah agar saksi dan korban diperiksa secara cepat dan sederhana sehingga tidak membuat mereka menjadi tidak nyaman dan terbebani pada saat memberikan keterangannya.

  1. Asas Bantuan Hukum

Asas bantuan hukum ditegaskan dalam penjelasan umum angka 3 huruf f  KUHAP yang pada intinya mewajibkan pemberian bantuan hukum terhadap setiap orang yang tersangkut perkara  pidana untuk kepentingan pembelaannya, sedangkan asas bantuan hukum dalam Bab VII Pasal 37 UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan :

“ setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.”

Selain dasar hukum tentang bantuan hukum sepeti di atas, juga terdapat di dalam Pasal 56, 69 s.d 74 KUHAP dan pasal 37 UU Kekuasaan Kehakiman yang bersifat imperatif, serta yurisprudensi Mahkamah Agung RI seperti Putusan No. 510 k/Pid/1988/  tanggal 28 April 1988 dan Putusan No. 1565 K/Pid/1991 tanggal 16 September 1993. (Lilik Mulyadi, 2007: 18). Asas bantuan hukum ini wajib diberikan kepada saksi dan korban, agar mereka menjadi terang akan hak-hak dan kewajibannya.

  1. Kerangka Pikir

Dalam penelitian ini diperlukan kerangka pikir agar mengkaji hasil penelitian dan pembahasan tidak meluas dan dapat difokuskan pada kajian kriminologis terhadap anak yang melakukan pembunuhan. Adapun kerangka pikir dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

D. METODE PENELITIAN

Dalam penelitian data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh dari pelaku pembunuhan dan beberapa sumber lainnya, yang bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai anak yang melakukan pembunuhan. Sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari studi kepustakaan yang berhubungan tinjauan kriminologis terhadap anak yang melakukan pembunuhan.

  1. Waktu dan Lokasi Penelitian

Untuk mendapatkan hasil penelitian yang mendekati kesempurnaan maka peneliti menggunakan waktu selama 2 bulan dengan lokasi penelitian di Rumah Tahanan Klas IIB Pinrang, Pengadilan Negeri Pinrang, Polres Pinrang, Kejaksaan Negeri Pinrang  mengingat bahwa anak yang dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berada dalam Rumah Tahanan Klas IIB Pinrang.

  1. Populasi dan Sampel Penelitian

Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah:

  1. Anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan
  2. Kepala Rumah Tahanan Negara Klas II B Pinrang
  3. Warga binaan pemasyarakatan Pinrang

Populasi bagian 2 dan 3 tidak mungkin keseluruhannya akan diteliti, maka penlitian menerapkan sampel pendirian melalui teknik penarikan sampel sebagai berikut:

Sampel para responden yang berkaitan langsung dalam warga binaan pemasyarakatan pada Rutan Klas II B Pinrang, pengambilannya dilakukan dengan teknik random sampling.

  1. Teknik Pengumpulan dan Analisis Data

Sesuai dengan sumber data yang dipergunakan, yaitu data primer dan data sekunder, maka teknik pengumpulan data yang dipergunakan untuk mendapatkan data primer adalah teknik wawancara dan kuesioner. Adapun data sekunder di peroleh melalui studi kepustakaan dengan menganalisa peraturan perundang-undangan serta mempelajari literatur yang berkaitan dengan perilaku anak yang melakukan kejahatan.

Berdasarkan data yang sudah terkumpul, selanjutnya dilakukan analisa data secara kualitatif dengan menggunakan metode induktif serta menggunakan kajian kriminologis.

  1. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
  2. Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Anak Melakukan Pembunuhan

Anak merupakan harapan orang tua, dan cikal bakal sebagai generasi pelanjut bangsa dan Negara. Hubungan anak dengan orang tua dalam bentuk pengawasan, pembinaan dan pendidikan dapat mempengaruhi perkembangan mental kepribadian anak, begitupula kondisi lingkungan sosial sangat berpotensi terhadap pengembangan kepribadian anak. Anak yang kehidupannya berada pada lingkungan sosial terkoordinir dari pengawasan orangtua mendapat apresiasi yang baik dari masyarakat, namun anak yang termarjinalkan dari lingkungan sosialnya cenderung melahirkan sikap yang arogansi dan egoisme yang tinggi sehingga dengan mudah anak tersebut larut dalam kehidupan kriminalistik dan berhadapan dengan kasus hukum disebut konflik dengan hukum. Di Kabupaten Pinrang ada beberapa anak yang terlibat masalah konflik dengan hukum salah satunya adalah anak yang bernama Rimba bin Kahar yang telah melakukan pembunuhan.

Menurut Rimba bin Kahar berawal waktu saya sibuk di warnet tiba-tiba datang teman memanggil memberitahukan bahwa dua orang teman saya terlibat perkelahian kemudian saya datang ke lokasi kejadian dan melihat teman saya terlibat perkelahian, sampai di lokasi perkelahian tersebut saya langsung menusuk dengan sebilah pisau (badik) lawan teman saya dari belakang satu kali sehingga pihak lawan mulai tak berdaya. (wawancara, tanggal 28 April 2011).

Dari kejadian tersebut dapat disimpulkan bahwa Rimba melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian karena berusaha membela temannya yang terlibat perkelahian dan sebagai bentuk keperhatinan dan loyalitas terhadap temannya yang terlibat perkelahian.

Menurut hasil penyidikan polisi berdasarkan Berkas Perkara Nomor: Pol. : BP/145/VII/2010/Reskrim adalah :

Kejadian pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 2010 sekitar pukul 23.30 wita, bertempat di Jalan Monginsidi Kel. Penrang Kec. Watang Sawitto, dilaporkan pada hari minggu tanggal 25 Juli 2010, sekitar pukul 03.00 Wita. Telah terjadi perkara pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia yang dilakukan oleh pelaku lel. Rimba bin Kahar terhadap diri korban lel. Henry alias Katong dengan cara pada saat korban sedang melerai lel. Agus Salim bin H. Yusuf yang sedang dikeroyok oleh lel. Ariyanto alias Anto bin Amirullah bersama lel. Bulla tiba-tba lel. Ariyanto alias Anto bin Amirullah berbalik menyerang dan melakukan pemukulan terhadap korban dan saat korban berhadapan dengan lel. Ariyanto aliass Anto bin Amirullah, lel. Rimba bin Kahar yang juga ada pada saat itu mendekati korban dari arah belakang dan langsung mengambil badik yang dibawa kemudian mencabut badik yang dibawa dari dalam sarungnya dan langsung melakukan penikaman sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan sebilah badik tersebut yang mana diayungkan dengan menggunakan tangan kanan dan kena pada bagian punggung sebelah kanan korban sehingga korban mengalami luka serta mengeluarkan darah dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Sumber data Reskrim Polres Pinrang.

Menurut AKP Ilyas Ardy (Kasat Reskrim Polres Pinrang),

Faktor-faktor yang mempengaruhi anak melakukan pembunuhan adalah faktor keluarga, orang tua kurang mengawasi anak dengan siapa dia bergaul, orang tua yang bercerai sehingga anak kurang mendapat pengawasan dan bimbingan serta hubungan orang tua dengan anak yang tidak harmonis, kemudian faktor yang kedua adalah lingkungan, anak terlalu bebas dalam pergaulan dan kurang mendapat pengawasan dari orang tua sehingga sering terlibat dalam perkelahian mengakibatkan hal-hal negative terjadi seperti pembunuhan yang dilakukan oleh anak. (Wawancara, tanggal 10 Mei 2011).

Dari beberapa uraian yang dikemukakan diatas dapat disimpulkan bahwa anak pada umumnya yang tidak mendapat perhatian oleh orang tua rentan terhadap tindak pidana dan pergaulan anak yang diluar dari pengawasan dan pembinaan dari orang tua akan mengakibatkan anak mudah bertindak anarkis dan arogansi baik sesama pergaulannya maupun dengan orang lain. Pada tabel dibawah ini menunjukkan bahwa :

Tabel 1

Faktor-faktor yang mempengaruhi anak melakukan pembunuhan

No. Faktor Frekuensi Persentase %
1

2

3

Keluarga

Lingkungan

Kepribadian

5

37

8

10

70

20

J u m l a h 50 100

Sumber : Angket 2011

Berdasarkan tabel 1 diatas dapat diuraikan bahwa 70% responden mengatakan adalah faktor lingkunganlah yang sangat mempengaruhi anak melakukan pembunuhan, sedangkan 20% merupakan faktor kepribadian anak melakukan pembunuhan, dan selebihnya 10% menurut responden adalah faktor keluarga. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa yang faktor lingkungan merupakan awal dari perubahan sikap anak terhadap tingkah laku yang egois dan arogan sehingga anak tersebut dengan pola pikir yang masih labil mudah mengambil kesimpulan untuk melakukan hal-hal negatif meskipun bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan dalam lingkungan sosial serta norma-norma yang berlaku. Pada dasarnya anak belum bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya meskipun melakukan konflik hukum kemudian faktor kepribadian menyusul faktor keluarga. ini diakibatkan karena pergaulan  yang tidak dalam pengawasan orang tua sangat cepat mempengaruhi mental dan moral anak di banding kepribadian.

Dari analisis kasus dengan angket yang sudah disebarkan kepada responden dapat diuraikan bahwa kedua hal tersebut diatas memiliki perbedaan yang sangat menonjol yaitu faktor yang dapat mempengaruhi anak melakukan pembunuhan adalah karena faktor lingkungan, menyusul faktor kepribadian yang telah terbentuk sejak dari lingkungan keluarga tanpa pengawasan dan pembinaan dari orang tua.

Menurut Bayu Seno Martoya, SH (Hakim Pengadilan Negeri Pinrang Khusus Anak). Menjelaskan

Hal-hal yang mempengaruhi anak melakukan pembunuhan adalah karena jiwa anak masih labil dan gengsi sehingga mudah tersinggung dan diprovokasi bilamana terjadi percekcokan dengan teman sepergaulannya maka dengan mudah anak melakukan pembunuhan.  Asuhan orang tua  yang kurang terkontrol menjadi pemicu anak melakukan kejahatan. (Wawancara, tanggal 22 Mei 2011).

Seiring dengan pendapat yang diberikan oleh Bayu Seno Martoya, SH, orang tua memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap pembinaan mental dan kepribadian anak, sesuai dengan tabel di bawah ini :

Tabel 2

Peranan orang tua terhadap pembinaan anak dalam upaya mencegah terjadinya kenakalan anak dalam hal pembunuhan

No. Peranan Frekuensi Persentase %
1

2

3

Sangat berperanan

Kurang berperanan

Tidak berperanan

49

1

–

98

2

J u m l a h 50 100

Sumber : Angket 2011

Berdasarkan tabel 3 yang telah diuraikan diatas, 98% menurut responden mengatakan bahwa orang tua sangat berperan terhadap pembinaan anak dalam upaya mencegah terjadinya kenakalan anak dalam melakukan pembunuhan, dan 2% dari responden mengatakan bahwa orang tua kurang berperanan dalam melakukan pembinaan terhadap anak agar terhindar dari konflik hukum hal pembunuhan. Dari uraian diatas dapat disimpulakn bahwa orang tua sangat berperan dalam pembinaan dan perkembangan mental anak sehingga upaya-upaya untuk mencegah anak melakukan konflik hukum dapat dihindari, sedangkan sebagian kecil masyarakat mengatakan orang tua kurang berperanan.

Tentunya orang tua sangat menginginkan tidak ada anaknya yang terlibat konflik hukum, namun pada kenyataannya masih ada anak di Kabupaten Pinrang yang terlibat konflik hukum. Ini menunjukkan bahwa orang tua dalam memberikan pengawasan dan pembinaan masih belum optimal tidak sesuai yang diharapkan masyarakat pada umumnya. Dan anak yang sudah terlanjur terlibat dalam konflik hukum masyarakat Kabupaten Pinrang menginginkan agar anak tersebut diberikan pembinaan untuk memperbaiki mentalnya, dan tidak mengulangi perbuatannya, kelak kedepan masa depannya tidak suram. Sesuai dengan tabel dibawah ini.

Tabel 3

Anak yang melakukan pembunuhan di jatuhi sanksi pidana mampu memperbaiki kepribadiannya

No. Uraian Frekuensi Persentase %
1

2

3

Setuju

kurang setuju

Tidak paham

15

32

3

30

64

6

J u m l a h 50 100

Sumber : Angket 2011

Berdasarkan tabel 3 menunjukkan bahwa 64% responden mengatakan kurang setuju terhadap anak dijatuhi sanksi pidana mampu memperbaiki kepribadiannya sebagai upaya pembinaan mental dan kepribadian anak yang melakukan pembunuhan sedangkan sebagian 30% responden setuju anak yang melakukan pembunuhan dijatuhi sanksi pidana dan selebihnya 6% responden tidak paham terhadap sanksi pidana yang jatuhkan kepada anak mampu memperbaiki kepribadiannya. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa kecendrungan masyarakat terhadap pembinaan anak yang melakukan pembunuhan dengan melalui sanksi pidana tidak memberikan jaminan bahwa anak akan merubah sifatnya dan mengembalikan mentalnya seperti semula. Menurut penulis dengan sanksi pidana yang berikan kepada anak yang konflik hukum dengan melakukan pembunuhan malah akan merusak mental anak apalagi anak yang keluar dari penjara diberikan gelar labelinalisasi  narapidana justru akan membuat anak menjadi minder bergaul dengan teman-temannya sehingga psikologis anak tersebut tidak terkendali dan merusak mentalnya mengakibatkan kehilangan masa depannya.

  1. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak

Pidana penjara merupakan sanksi pidana yang paling banyak digunakan di seluruh dunia sebagai sarana menanggulangi masalah kejahatan. Walau pidana penjara ini dapat dikatakan telah menjadi “pidana dunia” namun dalam perkembangannya banyak yang mempersoalkan kembali manfaat penggunaan pidana penjara sebagai salah sarana untuk menanggulangi masalah kejahatan. Banyak kritik yang muncul terhadap efektifitas pidana penjara. Diakses di internet, 20 Mei 2011

Oleh karena itu diupayakan dan dicari alternative terhadap pidana penjara tersebut. Alternative pertama adalah alternative sanction, yakni sanksi yang dapat menggantikan pidana penjara (sanction which can replace custodial sentences) . sanksi alternative ini hanya dapat diterima bilamana sanksi tersebut dapat melayani tujuan dan kegunaan pidana penjara yang dianggap tidak efektif. Alternative kedua adalah usaha mencapai tujuan-tujuan alternative (alternative goal) yang tidak dapat dicapai dengan pidana penjara. Pidana penjara harus digantikan dengan system yang bersifat non punitive (tanpa pidana). Diakses di internet, 20 Mei 2011.

Sebagai aparat yang berwenang dalam penanggulangan tindak pidana khususnya pembunuhan yang dilakukan oleh anak, maka aparat salah satu unsur memiliki peranan yang sangat penting terhadap kejahatan anak dengan melakukan tindakan pre emtif, preventif dan refresif.

Menurut AKP Ilyas Ardy (Kasat Reskrim Polres Pinrang), menjelaskan bahwa :

upaya penanggulangan terhadap pembunuhan yang dilakukan oleh anak yaitu aparat melakukan upaya pencegahan secara pre emtif yang dilakukan yaitu mendatangi sekolah-sekolah dengan mengadakan penyuluhan-penyuluhan terhadap siswa  mengenai kesadaran hukum. Upaya pencegahan secara preventif yang dilakukan aparat yaitu melakukan patroli-patroli di jalan maupun mendatangi tempat-tempat yang dianggap rawan terjadinya kriminal anak seperti tempat rekreasi, pusat perbelanjaan dsb. Tindakan refresif yang dilakukan aparat adalah menindak dengan mengamankan anak yang terlibat kejahatan seperti perkelahian hingga terjadi penganiayaan, namun anak yang masih di bawah umur tidak langsung di bawah ke kantor akan tetapi aparat meminta keterangan terkait kejahatan yang dilakukan dan aparat tetap menjaga kenyamanan agar mental anak tersebut tidak terganggu dengan pemeriksaan yang dilakukan aparat. Tetapi bilamana anak tersebut meresahkan warga sekitar baru kemudian anak tersebut di bawah ke kantor untuk dimintai keterangan dan mendapat bimbingan lebih lanjut. (Wawancara, tanggal 10 Mei 2011).

Sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, dalam penanggulangan kejahatan aparat kepolisian melakukan upaya dengan cara pre-Emtif, preventif dan represif. Hal senada yang dikemukakan oleh A.S. Alam, (2010: 79) adalah

Penanggulangan kejahatan empirik terdiri atas tiga bagian pokok, yaitu:

  1. Pre-emtif, yang dimaksud dengan upaya pre-Emtif disini adalah upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Usaha-usaha yang dilakukan dalam penanggulangan kejahatan secara pre-entif adalah menanamkan nilai-nilai/norma-norma yang baik sehingga norma tersebut terinternalisasi dalam diri seseorang. Meskipun ada kesempatan untuk melakukan pelanggaran/kejahatan tapi tidak niatnya untuk melakukan hal tersebut maka tidak akan terjadi kejahatan. Jadi dalam usaha pre-entif faktor niat menjadi hilang meskipun ada kesempatan. Cara pencegahan ini berasal dari teori NKK, yaitu; Niat+Kesempatan terjadi kejahatan.
  2. Preventif, upaya-upaya preventif ini adalah merupakan tindak lanjut dari upaya pre-emtif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan. Dalam upaya preventif yang ditekankan adalah menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya kejahatan.
  3. Represif, upaya ini dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum (law enforcement) dengan menjatuhkan hukuman.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa aparat kepolisian Kabupaten Pinrang memiliki peranan yang sangat penting dalam menanggulangi kejahatan yang di Kabupaten Pinrang terutama kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Salah satu upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu aparat kepolisian, upaya penanggulangan kejahatan anak yang dikehendaki oleh aparat sudah sesuai dengan pendapat A.S. Alam mengenai upaya penanggulangan kejahatan terutama untuk menghindari anak melakukan pembunuhan, hal ini terbukti bahwa penanganan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak, dalam empat tahun terakhir aparat kepolisian hanya menangani tiga kasus pembunuhan. Berdasarkan hasil penelitian, masyarakat Kabupaten Pinrang sangat menginginkan aparat kepolisian berperan dalam meminimalisir tindak kejahatan terutama konflik hukum yang dilakukan oleh anak di bawah umur, hal ini dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel 4

Peranan aparat penegak hukum terutama kepolisian dalam menanggulangi pembunuhan yang dilakukan oleh anak

No. Peranan Frekuensi Persentase %
1

2

3

Sangat berperanan

Kurang berperanan

Tidak berperanan

35

15

–

70

30

–

J u m l a h 50 100

Sumber : Angket 2011

Peranan aparat penegak hukum terutama kepolisian berdasarkan tabel di atas, dari hasil persentase yang ditemukan di lapangan 70% responden menghendaki polisi sangat berperan dalam menanggulangi pembunuhan yang dilakukan oleh anak, sementara 30% responden menyatakan bahwa polisi kurang berperanan dalam melakukan penanggulangan pembunuhan yang dilakukan oleh anak. Ini membuktikan bahwa dalam meminimalisir tingkat kejahatan atau konflik hukum terhadap anak di Kabupaten Pinrang, aparat kepolisian masih diharapkan oleh masyarakat. Namun dalam pelaksanaan upaya penanggulangan yang diterapkan oleh aparat kepolisian belum optimal karena dalam empat tahun terakhir masih ada anak yang melakukan konflik hukum dalam hal ini pembunuhan.

Sebagai aparat penegak hukum, polisi berharap dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindakan konflik hukum yang dilakukan oleh anak, polisi tidak mungkin mampu bekerja sendiri sehingga perlu dukungan dan partisipasi orang tua anak karena anak sebelum mengenal lingkungannya, orang tua adalah pihak yang pertama dalam pembentukan moral dan mental anak.

Menurut AKP Ilyas Ardi (Kasad Reskrim Polres Pinrang), bahwa :

Polisi tidak mungkin mampu melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan konflik hukum yang dilakukan oleh anak secara optimal tanpa bantuan dari orang tua anak karena sebelum anak mengenal namanya pergaulan orang tua harus memberikan pembinaan mental terhadap anaknya terlebih dahulu. ( Wawancara, tanggal 11 Mei 2011).

  1. Pandangan Masyarakat Terhadap Sanksi Yang Dijatuhkan Pada Anak Yang Melakukan Pembunuhan

Dalam UUD 1945 pasal 34 dengan tegas menyatakan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara” hal tersebut menunjukkan bahwa anak menjadi perhatian khusus oleh pemerintah terhadap perkembangan anak sebagai cikal bakal masa depan bangsa. Namun dengan kemajuan teknologi informasi anak yang tidak mendapat pengawasan dari orang tua dengan mudah mengakses informasi-informasi yang bersifat negative sehingga anak yang mentalnya masih labil dan belum dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya akan dapat terjerumus ke dalam konflik hukum.

Anak yang terlibat dalam konflik hukum disebut sebagai anak nakal. Dan sebagai upaya pembinaan terhadap anak dapat dijatuhi sanksi sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 pasal 24 ayat 1:

Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah :

  1. Mengembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh;
  2. Menyerahkan kepada Negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja atau
  3. Menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.

Hal ini menunjukkan bahwa yang terlibat konflik hukum tidak perlu dijatuhi sanksi pidana sebagaimana layaknya orang dewasa yang melakukan pembunuhan, namun cukup diberikan pembinaan mental serta pendidikan moral sehingga anak tersebut masih bisa memperbaiki kepribadiannya untuk meraih masa depannya.

Dalam undang Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 5 menjelaskan bahwa :

  • Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun melakukan atau diduga melakukan idan pidana, maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik.
  • Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) amasih dapat dibina oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan kembali anak tersebut kepada orang tua, wali, atau orang tua asuhnya.
  • Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dibina lagi oleh tua tua, wali, atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan anak tersebut kepada Departemen Sosial setelah mendengar pertimbagan dari Pembimbing Kemasyarakatan.

Dalam hal anak yang melakukan konflik hukum, hadi Supeno (2010: 222) mengemukakan bahwa :

Hukuman berupa tindakan dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Pelakunya bukan pilar hukum konvensional, melainkan masyarakat itu sendiri melalyi aktor-aktornya. Melalui sidang keluarga yang bersifat rahasia, pelaku, korban, orangtua, dan tokoh masyarakat pada posisi yang sejajar saling mengungkapkan isi hatinya, lalu memutustkan tindakan apa yang harus dilakukan pelaku sealah dia memahami betul akan kesalahan yang telah dilakukan. Beberapa pilihan tergantung ringan dan beratnya kenakalan yang dilakukan anak seperti :

  • Pelaku dikembalikan kepada orang tua secara penuh dengan sejumlah catatan, misalnya pelaku datang ke rumah korban untuk meminta maaf dan memberikan ganti rugi yang dimusyawarahkan dalam posisi sejajar.
  • Pelaku menjalani kerja sosial, misalnya menyusun arsip, membuat katalog perpustakaan sekolah, menyortir surat di Kantor Pos, atau kerja sosial lainnya yang dilakukan seusai jam sekolah, sesuai tingkatan usia, kondisi kesehatan, lokasi tempat tinggal, kemampuan fisik, dan sebagainya.
  • Pelaku dimasukkan ke lembaga-lembaga pendidikan sosial, panti sosial, dan tempat-tempat lainnya, katakanlah lembaga pendidikan khusus yang dibangun dan dipersiapkan untuk mendidik anak-anak yang memiliki kelainan delinkuensi ini.

Namun kenyataan dalam penelitian di Kabupaten tentang anak yang terlibat konflik hukum tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh undang-undang yang berlaku. Berdasarkan angket yang disebarkan mengenai anak yang melakukan pembunuhan dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

Tabel 5

Hal-hal yang dikehendaki oleh masyarakat terhadap anak yang melakukan pembunuhan

No. Uraian Frekuensi Persentase %
1

2

3

Dikembalikan kepada orang tua/wali

Dipelihara oleh negara

Dijatuhi sanksi Pidana

8

15

27

16

30

54

J u m l a h 50 100

Sumber : Angket 2011

Pada tabel 5 menunjukkan bahwa 54 responden menghendaki anak yang melakukan pembunuhan seharusnya dijatuhi sanksi pidana, , sedangkan 30% responden menginginkan anak tersebut cukup dipelihara oleh negara dengan memasukkan ke panti sosial atau tempat rehabilitas lainnya sebagai upaya pembinaan terhadap anak yang melakukan pembunuhan dan selebihnya 16% responden menginginkan anak tersebut dikembalikan kepada orang tuanya. Ini menunjukkan bahwa kecendrungan masyarakat Kabupaten Pinrang dalam memberikan upaya pembinaan kepada anak yang melakukan pembunuhan adalah pemberian sanksi pidana sebagai cara untuk membuat anak tidak mengulangi perbuatannya kemudian sebagian masyarakat menghendaki dikembalikan kepada negara untuk diberikan pembinaan di Panti Rehabilitasi Anak dengan keterampilan-keterampilan sesuai dengan bakatnya dan selebihnya sebagian masyarakat menghendaki anak tersebut dikembalikan kepada orang tua/wali. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa masyarakat di Kabupaten Pinrang dalam melakukan pembinaan terhadap anak yang melakukan pembunuhan, menghendaki agar anak tersebut dijatuhi sanksi pidana dengan anggapan bahwa anak yang melakukan pembunuhan akan menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan orang tua dianggap kurang mampu memberikan peran terhadap pembinaan dalam mengubah perilaku anak karena faktor kesibukan orang tua dan rendahnya pemahaman orang tua terhadap anak yang telah melakukan konlfik hukum dalam hal pembunuhan.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Buku

Andi Hamzah dan Siti Rahayu, 1983. Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta.

  1. S. Alam, 2010. Pengantar Kriminologi. Pustaka Refleksi. Makassar.

Adani Chazawi, 2002, Kejahatan Terhadap Nyawa, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002

Bambang Sunggono. 2003. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Calvin S. Hall, 1962. Suatu Pengantar Ke dalam Ilmu Jiwa Sigmund Freud, Terjemahan S. Tasrif, Pembangunan, Jakarta.

Ediwarman, Selayang Pandang Tentang Kriminologi, USU Press, Medan, 1994. Bambang Sunggono, Metodologi Penelitan Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Hadi Supeno, 2010, Kriminalisasi Anak (Tawaran Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan, Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

  1. Sahetapy, 1992. Kriminologi Suatu Pengantar, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Moeljatno, 1986. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Dies Natalies UGM.

__________, 1993. Asas-asasHukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Nandang Sambas, 2010. Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Graha Ilmu. Bandung

  1. Wiyono, 2006. Pengadilan Hak asasi di Indonesia, Kencana, Jakarta.

Romli Atmasasmitha, 2004. Kapita Selekta Hukum Pidana Internasional, Utomo,  Bandung.

Ridwan Hasibuan, 1994. Kriminologi Dalam Arti Sempit dan Ilmu-Ilmu Forensik, USU Press, Medan.

Soerjono Soekanto. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press)

Soedjono Dirdjosisworo, 1994. Sinopsis Kriminologi Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Topo Santoso, Eva Achjani Zulfa, 2010. Kriminologi, Rajawali Pers, Jakarta.

Tolib Setiady, 2010, Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia. Alfabeta. Bandung

Wirjono Prodjodikoro, 1986. Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Jakarta.

Wagiati Soetodjo, 2005. Hukum Pidana Anak. Reflika Aditama. Bandung.

Zainal Abidin, 2005. Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia, ELSAM, Jakarta.

  1. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

  1. Kamus

Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet-1, Balai Pustaka, Jakarta, 1988.

 

Stay connect With Us :