Aktivis Anti Korupsi Dukung Langkah Mahasiswa Gorontalo Pressure Kasus Bansos Bone Bolango

Avatar

PEDULIRAKYAT.CO.ID, GORONTALO — Aksi Aliansi Mahasiswa Peduli Pemberantasan Korupsi Provinsi Gorontalo mendapat dukungan dari Aktivis Anti Korupsi Provinsi Gorontalo, Aditya Mahardika.

Menurutnya, disamping kasus Tujuh Ruas Jalan di Kota Gorontalo dan perkara GORR yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan, ada satu kasus dugaan korupsi yang wajib hukumnya untuk didesak, yaitu korupsi Bantuan Sosial di Kabupaten Bone Bolango.

“Ini langkah bagus dari aksi mahasiswa, penting untuk perkara korupsi bantuan sosial di Kabupaten Bone Bolango mereka pressure mengingat sudah ada putusan hukum yang tidak adil karena beberapa orang sedang menjalani hukuman, sementara diduga pejabat daerah di Bone Bolango masih berkeliaran bebas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Aditya menegaskan jika perkara korupsi Bansos Bone Bolango harus menjadi prioritas bagi Aparat Penegak Hukum untuk menjebloskan tersangka yang diduga masih berkeliaran bebas diluar tahanan.

“Demi rasa keadilan untuk para tersangka yang saat ini sudah dijebloskan kedalam sel tahanan, maka tersangka yang diduga masih berkeliaran bebas wajib untuk ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya agar hukum benar-benar bermartabat, hukum tidak boleh tebang pilihz,” tegasnya.

Terakhir, Aditya berharap agar pihak Kejaksaan segera melimpahkan kasus korupsi Bansos ke pengadilan karena selain sudah menjadi perhatian publik, KPK juga telah memberi perhatian khusus terhadap kasus tersebut.

“Saya berharap agar Kejaksaan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar marwah dan wibawa aparat penegak hukum tetap terjaga dimata publik,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam pemberitaan media kronologi.id tanggal 10 Desember 2020, dijelaskan bahwa Lembaga Center for Budget Analysis (Lembaga CBA) mendorong Kejakasaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memanggil dan memeriksa kembali Bupati Bone Bolango H. Hamim Pou, dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) tahun 2011-2012. Hal itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut surat penghentian penyidikan perkara (SP3) Hamim.

“Ini sebagai tindak lanjut dari putusan MA,” kata Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, kepada pedulirakyat.co.id dalam rilisnya, Kamis (10/12/2020).

Jajang menyayangkan jika perkara dugaan korupsi ini akan berlalu begitu saja. Oleh sebab itu, Ia mengingatkan Kejati Gorontalo untuk menuntaskan kasus Bansos Kabupaten Bone Bolango, dengan terbuka kepada publik. “Jangan sampai publik menilai mangkraknya kasus korupsi bansos 2011-2012 karena Kejati sudah kemasukan angin. Kejati harus melanjutkan kasus korupsi bansos 2011-2012, dan terbuka kepada publik dalam prosesnya,” tukas Jajang.

Sebelumnya, kasus ini pernah ditutup karena dua terdakwa dalam putusan sidang di PN Gorontalo dinyatakan bebas. Sehingga tersangka Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, yang masih dalam proses penyidikan dilakukan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan kasus tersebut dihentikan.

Selanjutnya, PN Gorontalo membebaskan dua terdakwa. Kemudian, ditempuh upaya hukum Kasasi di tingkat MA, dan dua terdakwa tersebut terbukti bersalah dan langsung dieksekusi. Setelah ditempuh upaya Kasasi dan praperadian atau peninjauan kembali (PK), kasus dugaan korupsi itu dibuka kembali. Dimana, putusan MA menyatakan bahwa penerbitan SP3 Nomor: PRINT-509/R.5/Fd.1/C9/2016 terhadap tersangka Hamim Pou, S. Kom. MH. dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial APBD Bone Bolango Tahun 2011-2012 adalah tidak sah dan batal demi hukum. MA memerintahkan mencabut SP3 tersebut, dan untuk melanjutkan penyidikan tersangka Hamim Pou dan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan. (rls/RedaksiPeduli).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *