PEDULIRAKYAT.CO.ID, DEPOK — Jagat media sosial beberapa hari ini tengah dihebohkan dengan aksi peretasan yang mengatasnamakan “Bjorka”.

Melalui akun Twitter @bjorkanism, Hacker Bjorka membocorkan data-data penting tokoh dan lembaga negara.

Sebut saja, data rahasia pejabat dan negara yang berhasil dibocorkan yaitu sepucuk surat yang ditujukan untuk Presiden Indonesia Joko Widodo.

Menanggapi aksi peretasan dari Hacker Bjorka, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES), Dr. (c) Tasrif, S.H., M.H., komentari tentang lemahnya keamanan siber Indonesia.

“Aksi Hacker Bjorka membuktikan bahwa sistem perlindungan data dan keamanan siber di Indonesia masih lemah,” kata Tasrif kepada media, Senin (13/9/2022).

Lanjutnya, aksi Hacker Bjorka berhasil menambah daftar kasus peretasan terhadap data-data rahasia di Indonesia.

Menurutnya, dengan lemahnya keamanan data siber ini, maka akan menjadi ancaman serius keamanan data pribadi masyarakat Indonesia.

“Ini merupakan ancaman yang serius bagi masyarakat Indonesia dan dapat menimbulkan kerugian yang sangat fatal apabila tidak ditangani dengan benar dan cepat,” ujar Tasrif.

Tambahnya, dampak dari aksi Hacker Bjorka ini, menyangkut dengan banyak aspek kehidupan masyarakat mulai dari politik, teknologi, hukum, hingga ekonomi.

Tasrif pun kini menyoroti keberadaan UU ITE yang menurutnya masih belum memberikan jaminan keamanan dan sanksi yang tegas.

“UU ITE masih belum dapat menjamin keamanan data serta belum dapat memberikan sanksi yang konkrit terhadap aksi-aksi hacker yang marak terjadi di negeri ini,” tuturnya.

Sementara itu, Menkominfo, Johnny G. Plate telah memberikan respon cukup cepat setelah aksi peretasan yang dilakukan Hacker Bjorka.

Johnny G. Plate, kini telah membentuk tim khusus pembasmi hacker bernama Emergency Response Team.

Tim ini terdiri dari lintas kementerian dan lembaga yakni Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Kominfo, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Menteri yang data pribadinya juga diretas oleh Hacker Bjorka mengungkapkan bahwa pembentukan tim khusus tersebut bertujuan untuk tata kelola data yang lebih baik di Indonesia serta sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Komisi I DPR RI bersama pemerintah juga telah menunjukkan keseriusan dalam menanggapi aksi Hacker Bjorka ini.

Pada Rabu, 7 September 2022 lalu Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disepakati untuk ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang.

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid, mengatakan bahwa RUU PDP sangat dibutuhkan mengingat serangan siber di Indonesia pun sudah kian marak terjadi.

Menurut Meutya Hafid, keberadaan RUU PDP akan memberikan kepastian hukum yang bekekuatan tetap dalam melindungi data pribadi masyarakat di ranah digital.

Ragam aksi tanggap dari lembaga serta tokoh atau pejabat negara ini, diamati secara serius oleh Tasrif.

Tasrif menyatakan masyarakat harus secara proaktif mengawal dan memastikan penyusunan serta pengesahan RUU PDP.

Bahkan Tasrif menegaskan bahwa RUU PDP harus sesuai dengan tujuannya yakni memberikan keamanan serta kepastian hukum.

Bahkan ia mengingatkan jangan sampai RUU PDP memuat pasal-pasal titipan dan terselubung sehingga menjadi pisau bermata dua bagi masyarakat.

“Dalam RUU PDP jangan sampai ada pasal-pasal terselubung yang menjadi pisau bermata dua bagi masyarakat,” tuturnya.

Stay connect With Us :