PEDULIRAKYAT.CO.ID. GORONTALO — Sesuai surat yang dikirim oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Penelitian (LEMLIT) Universitas Ichsan Gorontalo. Nomor: 004/SPP/E.01/LP-UIG/2021. Gorontalo, 8 Februari 2021. Penhal: Koreksi Isi Berita Melalui Penggunaan Hak Koreksi. Ditujukan Kepada Yth. Redaksi dan Manajemen PT. PEDULI RAKYAT INDONESIA. Tertandatangan Zulham, Ph., D. (Ketua Lembaga Penelitian Universitas Ichsan Gorontalo).
Pada intinya, dalam surat tersebut, bahwa: Sehubungan dengan pemberitaan di media online Peduli Rakyat pada hari Rabu, tanggal 3 Februari 2021 dengan judul “Meluruskan Hoax Perkara Jalan Gorontalo Outer Ring Road (Episode 1)” (link: https://www.pedulirakyat.co.id/melumskan-hoax-perkara-jalan-gorontalo-outerring-road-episode-1/), kami selaku Lembaga Penelitian Universitas Ichsan Gorontalo (Lemlit UIG), ingin mengajukan koreksi melalui mekanisme penggunaan Hak Koreksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 ayat 11 dan ayat 12s serta Pasal 5 ayat 3 tentang Hak Koreksi.
Sebagaimana terdapat dalam pemberitaan tersebut, yaitu bahwa: “..Lembaga Penelitian Universitas Ichsan Gorontalo sebagai pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi menugaskan tim peneliti lainnya untuk melakukan penelitian dan kajian sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat..” (paragraf 2 pada berita tersebut). Oleh karena itu, kami mengajukan koreksi atas pemberitaan tersebut sebagai berikut:
- Bahwa Lemlit-UIG merupakan lembaga yangmenangani administrasi penelitianyangdilakukan oleh dosen dalam lingkup Universitas Ichsan Gorontalo, salah satunya adalah dengan menerbitkan surat izin penelitian kepada dosen, baik penelitian mandiri maupun penelitian penugasan.
- Penelitian mandiri yang dimaksud dalam poin I adalah penelitian yang dilakukan oleh dosen secara mandiri, tanpa melalui mekanisme penugasan (surat tugas) oleh Lemlit-UIG. Sementara penelitian penugasan adalah penelitian yang secara substansi dlbentuk dan ditugaskan oleh Lemlit-UIG (diberikan surat tugas) untuk penelitian tenentu.
- Lemlit-UIG TIDAK PERNAH menugaskan, ataupun memberikan surat tugas kepada siapa pun, ataupun membentuk tim peneliti yang melakukan penelitian mengenai tema terkait pembangunan Jalan Gorontalo Outer Ring Road sebagaimana termuat dalam berita yang disebutkan diatas. Oleh karena itu, proses maupun basil dari penelitian tersebut tidak dapat dikaitkan dengan penugasan Lemlit-UIG dan diluar tanggung jawab Lemlit-UIG.
Dari surat koreksi di atas, maka tim media online pedulirakyat.co.id menghubungi narasumber Muh. Jufri, S.H, yang mengirim rilis berita dengan judul: “Meluruskan Hoax Perkara Jalan Gorontalo Outer Ring Road (Episode 1)”.
Muh. Jufri merespon Surat itu, ia mengatakan bahwa dalam paragraf 2 itu dihapus saja yang menyebut Lembaga Penelitian (LEMLIT) Universitas Ichsan Gorontalo.
“Ini kan internal sebenarnya, kita saling menjaga gitu. Kalau saya cukup diedit aja beritanya dengan menghapus narasi diparagraf 2. Yang menyebut Lembaga Penelitian (Lemlit) Universitas Ichsan Gorontalo. Baru dibuat catatan kecil di bawah: Bahwa telah dilakukan koreksi atas pemberitaan khusus terkait Lemlit Unisan, bahwa narasumber melakukan pemantau secara mandiri bersama timnya,” kata Jufri alumni FH Unhas itu kepada pedulirakyat.co.id, Senin (8/2/2021).(RedaksiPeduli).


Tinggalkan Balasan