PEDULIRAKYAT.CO.ID — Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 yang sempat tertunda penetapannya pada tanggal 23 September 2020 akibat wabah pandemi covid-19, dan pada akhirnya ditetapkan pelaksanaannya pada tanggal 09 Desember 2020 nantinya. Tentunya tetap dan dapat memperhatikan hal-hal yang terkait atau masih berjalannya masa wabah pandemi tersebut. Baik itu secara teknik maupun sistem kebutuhan dan pelaksanaannya.
Hal ini guna menekan tingkat penyebarannya virus ditengah-tengah masyarakat pemilih maupun petugas pelaksana pilkada. Serta agar pelaksanaan pilkada dapat berjalan terukur, lancar dan sukses.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan, menurut analisa dan pandangan saya sebagai pertimbangan ada 7 hal, yakni:
1.Pembahasan kebijakan dan penetapan keputusan anggaran penyelenggaraan pilkada yang dibutuhkan
2.Pemetaan zona daerah pilkada, baik merah, kuning dan hijau
3.Penerapan protokol kesehatan yang sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP), meliputi:
-Pemakaian masker
-Penyemprotan disinfektan di TPS-TPS
-Scanner suhu badan
-Pemakaian sarung tangan bagi petugas pelaksana dll
4.Sosialisasi, penyuluhan dan akurasi sensus daftar pemilih
5.Pemetaan skema Indek Kerawanan Pilkada (IPK) yang mencakup antara lain:
-Ketertiban, Keamanan dan Keselamatan (K3)
-Pemberlakuan dan pemantauan situasi dan kondisi dimasing-masing daerah
-Pembatasan kegiatan secara terbuka selama daring
6.Pengawasan secara terpadu dan berkelanjutan bagi kesuksesan terselenggaranya pilkada
7.Penghitungan suara secara terbuka dan transparan. Sesuai ketetapan undang-undang atau peraturan perundangan terkait. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan (teknis yang disesuaikan UU 10/2016&Perpu 02/2920)
(Doc.arsip artikel lepas: MT. Mudjaki/Jurnalis)


Tinggalkan Balasan