PEDULIRAKYAT.CO.ID, SEMARANG — Lima (5) pelaku penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Ricky Satria Wicaksana (20), warga Saninten Timur, Srondol Wetan-Semarang yang terjadi di Taman Tirto Agung, Banyumanik, Senin (25/05/2020) lalu. Menjadikan korban Ricky Satria Wicaksana meninggal dunia. Akhirnya diringkus polisi.

Menurut Kapolsek Banyumanik, Kompol Benny Hartawan menjelaskan, peristiwa terjadi dipicu soal hutang piutang antara korban dengan salahsatu pelaku bernama Muhammad Abbil Fauzananda (20), warga Saninten Timur, Srondol Wetan-Semarang sebesar 1 juta.

“Karena korban sering mengingkari terus-menerus saat ditagih. Pelaku memukul korban dan korban dikeroyok bersama empat rekan lainnya,” jelas Kapolsek saat sampaikan rilisan Mapolres Semarang, Kamis (04/06/2020).

Adapun empat rekannya yang ikut memukul dan mengeroyok korban, yakni Donny Mochamad Darmawan (20), warga Bulusan-Semarang, Nabil Azhar Zulfikar (18) warga Saninten Timur, Srondol Wetan, serta AVM (17) warga Keruing, Banyumanik dan RCS (14) warga Padang Sari-Semarang.

Sementara dari kronologinya, Kapolsek mengatakan, sebelumnya pelaku mengajak janjian dengan korban untuk ketemuan dilokasi yang disepakati, yaitu di Taman Tirto Agung, bersama empat rekan lainnya. Dari ketemuan tersebut, mereka sebelumnya pesta miras bersama. Dan saat pelaku menagih hutang pada korban, dan korban mengelak. Pelaku langsung memukul korban. Dan empat rekan lainnya ikut mengeroyok dan memukuli korban, hingga lebam dan babak belur.

“Setelah korban tak berdaya. Pelaku bersama empat rekannya meninggalkan korban begitu saja di Taman Tirto Agung. Dan esok harinya korban diketahui seorang pedagang, yang kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun karena korban jiwanya tak dapat tertolong lagi, akhirnya meninggal dunia,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 170 (3) KUHP, dengan hukuman 12 tahun.(Tri/Lind media/email)

Stay connect With Us :