PEDULIRAKYAT.CO.ID, Ungaran — Dinas koperasi, UMKM, perindustrian dan perdagangan (Diskumperindag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang melakukan penutupan usaha 88 toko modern yang melanggar Perda No.02/2018, Kamis (07/05/2020).
Namun dari penutupan usaha 88 Toko Modern tersebut, baru 11 toko modern yang dilakukan penyegelan.
Menurut Kepala Seksi perdagangan, Suharyadi mengatakan, bahwa penyegelan toko-toko modern itu dikarenakan telah menyalahi Perda no.02/2018, yakni tentang ijin usaha. Adapun penutupan usaha toko modern dari data Diskumperindag ada 88 toko modern yang melanggar. Namun kemarin baru 11 yang telah disegel. Hal ini dikarenakan keterbatasan waktu dan personil.
“Sebenarnya kemarin kita akan melakukan penyegelan 15 toko modern yang ada. Namun dikarenakan keterbatasan waktu dan personil, baru 11 yang kita segel. Dari hal itu, nantinya tetap kita tindaklanjuti yang lainnya,” katanya.
Sementara itu dari Kepala Diskumperindag, Heru Cahyono, menjelaskan penutupan 88 toko modern yang melanggar Perda No02/2018, baru 11 yang tersegel merupakan kerja tim bersama antara pihak kami dan Satpol PP. Tapi tentu nantinya kami tindaklanjuti. Dan perlu diketahui, selain dilakukan penyegelan terhadap toko-toko modern yang menyalahi Perda ini. Juga dilakukan penertiban batas jam usaha masa pandemi virus covid-19.
“Jadi kemarin tidak hanya dilakukan penyegelan saja, namun juga penertiban batas jam usaha masa pandemi virus covid-19,” jelasnya.
Dari penyegelan dan juga penertiban toko modern ditilik dari pasal 58, Perda No.02/2018, yakni kewajiban usaha toko untuk melaporkan kegiatan. Misalnya mulai dari omset, berapa jumlah pekerjanya, baik dari asal kabupaten Semarang atau dari daerah luar Kabupaten. Serta ijin kelengkapan usaha dn juga batas ijin usahanya.
Adapun terkait hal tersebut, Kasi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP, Wahyu Pinto Nugroho mengutarakan, jika dari toko-toko modern tersebut telah menyalahi Perda. Tentunya akan kita segel dan tertibkan.(Tri/Lind media/email)


Tinggalkan Balasan