PEDULIRAKYAT.CO.ID, SELAYAR — Polres Kepulauan Selayar menetapkan 10 (Sepuluh) tersangka pelaku judi online dan pencurian puluhan telepon genggam, dan tablet pembelajaran media online di SMA 7 Selayar. 8 orang tersangka pencurian tab pembelajaran daring di sekolah dan 2 orang terduga pelaku perjudian online di Selayar.
Kapolres Ujang Darmawan didampingi Kasatreskrim Iptu Acang, kemudian membeberkan kasus penangkapan dua tersangka pelaku judi online berikut barang buktinya.
“Benar bahwa telah dilakukan penangkapan kepada dua orang pelaku judi online dalam sebuah situs, dengan dua buah barang bukti handphone dan sejumlah uang, Kartu ATM, serta bukti transferan dan rekening koran,” ujar Darmawan kepada awak media, Senin (29/8/2022).
Saat ini, kata Darmawan, para pelaku berada di Polres Kepulauan Selayar untuk menjalani proses hukum. Akibat perbuatannya ketiganya disangkakan Pasal yang disangkakan, pasal 45 ayat (2) junto pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atau setidak tidaknya pasal 303 ayat 1 ke 1,2,3, sub pasal 303 Terkait judi online, Kapolres Ujang Darmawan menyebut termasuk permainan Higgs Domino.
“Perlu kami sampaikan, bahwa saat ini di kalangan anak-anak muda ada sebuah aplikasi yang marak dimainkan adalah Higgs Domino, itu merupakan salah satu bagian yang terkait dengan perjudian. Perlu saya tegaskan bahwa jual beli chip termasuk unsur judi,” ujarnya.
“Kami akan terus menindak judi online baik itu dalam lingkup Polres itu sendiri, jika terdapat anggota melakukan judi online,” tegas Darmawan selaku Kapolres itu.


Tinggalkan Balasan