Oleh: Munawir. S. Sos, M.AP (Pengamat Politik dan Ketua DPW Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Sulawesi Selatan)
PEDULIRAKYAT.CO.ID — Sulawesi Selatan berdasarkan Data Badan Pusat Statistik mengumumkan dan mengkategorikan bahwa ada sepuluh Kabupaten masuk kategori miskin. Sehingga sampai saat ini nyaris belum terdengar klarifikasi dari pak Gebernur serta Kepala Daerah yang masuk kategori miskin. Untuk mengklarifikasi mengapa bisa miskin, apa penyebabnya sehingga miskin, dan kok bisa status kemiskinan berpuluh-puluh tahun tersebut masih tersematkan, apa penyebabnya.
Jangan-jangan Para Kepala Daerah dan para elit Pejabat Daerahnya senang menyandang Daerah Miskin karena mendapat kompensasi lebih dari APBN berupa suplai anggaran karena masuk sebagai daerah tertinggal. Termiskin dan terbelakang sehingga hal tersebut mempengaruhi Prilaku para Pejabatnya tak peduli akan kemiskinan yang diderita rakyat di Daerahnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel merilis data daerah termiskin di Sulsel pada Januari 2023. Kepala BPS Sulsel Suntono mengatakan kondisi pada periode Maret sampai September 2022 terdapat 10 Kabupaten Kabupaten masuk kategori miskin diantaranya;
1. Pangkep (Persentase miskin 13,92 persen, penduduk miskin 47,53 ribu jiwa).
2. Jeneponto (Persentase miskin 13,73 persen dan Penduduk miskin 50,59 ribu jiwa).
3. Luwu Utara (Persentase miskin 13,22 persen dan Penduduk miskin 42,29 ribu jiwa).
4. Luwu (Persentase miskin 12,49 persen 1 Penduduk miskin 46,50 ribu jiwa).
5. Enrekang (Persentase miskin 12,39 persen dan Penduduk miskin 26,15 ribu jiwa).
6. Tana Toraja (4 Persentase miskin 12,18 persen dan Penduduk miskin 29,31 ribu jiwa).
7. Kepulauan Selayar (Persentase miskin 12,24 persen dan Penduduk miskin 16,74 ribu jiwa).
8. Toraja Utara (Persentase miskin 11,65 persen dan Penduduk miskin 23,31 ribu jiwa).
9. Bone (Persentase miskin 10,58 persen dan Penduduk miskin 80,34 ribu jiwa).
10. Maros (Persentase miskin 9,43 persen dan Penduduk miskin 33.30 ribu jiwa).
Sepuluh Kabupaten di Sulawesi Selatan yang masuk Kategori Miskin tersebut nyaris sebagian besar Kepala Daerahnya akan mengakhiri masa periode kepemimpinannya di tahun ini. Tidak bisa melanjutkan diperiode selanjutnya karena telah menjabat Kepala Daerah di wilayah tersebut dengan masa jabatan selama dua periode atau dua periode beruntun.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang belaku bahwa masa jabatan Kepala Daerah dibatasi hanya selama dua periode dengan masa jabatan lima tahun dalam satu periode kepemimpinan Kepala Daerah, tak terkecuali Presiden.
Tahun ini adalah akhir dari masa jabatan sebagian Kepala Daerah yang masuk kategori miskin tersebut, dan sebagain dari mereka telah mendeklarasikan dirinya akan berkiprah Karir politiknya diranah legislatif yakni sebagai calon legislatif RI. Artinya mereka akan cenderung mengurus kepentingan karinya diakhir-akhir masa jabatan sebagai Kepala Daerah daripada mengurusi data kemiskinan yang disampaikan BPS Sulawesi Selatan.
Pak Gub dan para Kepala Daerah kategori Miskin, di Sulawesi Selatan Mestinya memperlihatkan selebrasi kekompakan, saling bahu-membahu, topang menopang. Kemudian bekerja secara ter-organisir secara ekstra terhadap persolan kemiskinan di Daerah, agar ini setidaknya menjadi prestis, modal untuk bekarir diperiode selanjutnya atau berkarir politik diranah legislatif.
Pak Gub dan Pak Bupati harus mampu menerjemahkan data BPS tersebut, secara konkrit dalam bentuk Kebijakan, terlebih diakhir-akhir masa jabatannya saat ini, dan mempublis ke publik bahwa seperti ini yang kami akan lakukan. Bahwa seperti ini Kebijakan atas solusi dari kemiskinan dan bahwa seperti ini, dampak dari kebijakan tersebut, dan seperti ini indikator keberhasilannya.
Sekaligus menyampaikan dengan gagah berani bahwa kemiskinan di Sulsel akan turun dan terselesaikan dalam kurun waktu sekian tahun kedepan, Nah, hal-hal seperti ini sangat dinantikan oleh Rakyat Sulawesi Selatan. Rakyat Butuh penjelasan kongkrit plus tindakan konkrit terhadap berbagai permasalahan terutama permasalahan kemiskinan, bukan malah sibuk- sibuk mengotak atik, merotasi.
Memutasi apatur pemerintah dan pegawai Negeri sipil baik dilingkungan pemprov maupun Pemda disaat -saat akhir masa jabatannya untuk sekedar mengamankan status quo. Maupun memuluskan karir politik diperiode selanjutnya atau karir politik di ranah legislatif pasca berakhirnya jabatannya sebagai Gebernur maupun Kepala Daerah.


Tinggalkan Balasan