Berita  

Satpol PP Blora Segel Empat Tower BTS

Avatar

PEDULIRAKYAT.CO.ID, Blora — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora melakukan penyegelan empat (4) tower Base Transceiver Station (BTS) dikarenakan tidak mengantongi ijin, Sabtu (02/05/2020) kemarin.

Menurut Djoko Sulistiyono menerangkan, kalau pihaknya telah melakukan penyegelan 4 tower BTS di sejumlah titik tempat daerah Blora. Dan ke-empat tower BTS tersebut berada di Dusun Karangrejo Rt.04/Rw.01, Desa Sukorejo, Kec. Tunjungan. Kemudian di Dusun Pengkorejo Rt.02/RW.02, Kec. Japah. Dan selanjutnya di Dusun Kedung Talang Rt.02/RW.02, Desa Kadengan, Kec. Randu Blatung, serta Desa Jompo Duwur Rt.04/RW.02, Kec. Banjarejo.

“Dari ke-4 tower BTS ini seharusnya ada iji pengurusannya, dan juga kelengkapannya terlebih dulu, sebelum bangunan berdiri,” tutur penjelasannya.

Selanjutnya dirinya menambahkan, bahwa empat tower BTS tersebut diketahui milik PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk. Dan rencana hari ini, Senin (04/05/2020) akan kita panggil vendornya dan pihak perijinan.

“Hal ini agar vendor dan pihak perijinan tau kronologis kenapa dilakukan penyegelan. Dan langkah-langkah apa yang perlu ditindaklanjuti dengan adanya hal tersebut,” ucapnya.(Tri/Lind media/email)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *