Mengurai Peran Pemprov dan BPN dalam GORR (Episode 2)

Avatar

PEDULIRAKYAT.CO.ID, GORONTALO — Jumat, 5 Februari 2021 ruang sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Gorontalo ramai pengunjung. Memasuki agenda pemeriksaan saksi. Untuk sidang kemarin agenda pemeriksaan saksi atas nama Prof. Winarni Monoarfa selaku mantan Sekda Provinsi Gorontalo dan Ridwan Yasin, SH, MH selaku mantan Kepala Biro Hukum Provinsi Gorontalo Periode 2012-2018.

Sidang yang awalnya diagendakan dimulai jam 9.00 harus molor sampai jam 10 lewat. Saat Pemeriksaan Saksi Prof Winarni Monoarfa Majelis hakim pengadilan pidana korupsi pun mengskorsing sidang karena waktu sudah memasuki ibadah sholat Jumat.

Selama proses persidangan kasus pembangun jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) memang sangat menjadi perhatian publik. Apalagi pembangunan GORR ini saat ini terhenti disebabkan karena masih sementara menjalani proses hukum.

Ditemui selama pemantau persidangan, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo Bapak Jupri, SH.MH pun bersama Nandar Pakaya, SH sibuk menyusun notulensi selama jalannya persidangan.

Awak media menyempatkan mewawancarai Bapak Jupri, SH.MH terkait pendapatnya mengenai jalannya persidangan hari ini menyatakan bahwa ada beberapa poin penting yang sangat menarik dicermati.

“Ada beberapa poin penting yang sangat menarik dicermati untuk kita cermati dalam pemeriksaan saksi tadi. Pertama, mengenai peran saksi. Kedua, dasar pembayaran tanah kepada warga. Bahwa baik penentuan lokasi (penlok) yang merupakan legalitas forlim pelaksana proyek pengadaan tanah.

Untuk pembangunan jalan GORR yang kemudian ditindaklanjuti oleh saksi, beserta daftar nama-nama yang berupa Dokumen Validasi yang diterbitkan oleh Kepala BPN Provinsi Gorontalo. Selaku Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah saat itu yang dijadikan dasar oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo selaku Instasi yang memerlukan tanah untuk melakukan pembayaran kepada Masyarakat Penerima Ganti Kerugian,” kata Jufri dalam rilisnya, Mingu (7/2/2021).

Lanjut Jufri, bahwa dalam skema Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum Pemerintah Provinsi Gorontalo selaku Instansi, yang memerlukan tanah itu bertindak sama halnya seperti Bendahara. dimana Bendahara itu kan cukup membayarkan sebagaimana tugas.

“Terkait keabsahan kepemilikan atas tanah itu merupakan domain kewenangan Badan Pertanahan salaku Lembaga Negera yang diberikan otoritas oleh Undang-Undang untuk mengurusi pertanahan. Nah, ini yang kita lihat hari ini selama persidangan selalu disebutkan bahwa itu ranah kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional. Cuman kan sampai dengan saat ini Pihak dari BPN hanya ditetapkan sebagai tersangka sampai saat ini belum dilimpahkan ke Pengadilan atau berstatus Terdakwa,” tambahnya.

Lebih lanjut ia, bahwa disinilah tugas berat seorang aparat penegak hukum untuk berani menetapkan tersangka. Dan tentunya penetapan tersangka haruslah memenuhi minimal 2 alat bukti sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP.

Sidang yang dimulai pada pagi hari ini, kemudian berakhir setelah habis sholat Magrib. Setelah hakim kemudian, mengagendakan pemeriksaan saksi di Minggu berikutnya, tutupnya.(rls/RedaksiPeduli).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *