Oleh: Fokky Fuad Wasitaatmadja (Dosen Program Magister Hukum Universitas Al Azhar Indonesia)
Hukum sebagai Kesadaran Objektif
PEDULIRAKYAT.CO.ID — Hukum menjadi ada karena manusia, ia bergerak dalam lapangan hidup manusia. Jika Allah tak menciptakan manusia, maka niscaya hukum akan menjadi tak bernilai. Untuk itu hukum pada dasarnya adalah sebuah kesadaran objektif manusia akan kebutuhan sebuah norma yang mengabdi untuk kepentingan dinamika eksistensi manusia.
Realita manusia adalah realita kehidupan, bahwa hukum berfungsi ketika manusia hidup. Saat hidup itulah manusia memiliki banyak kepentingan dan kehendak; sosial, politik, ekonomi, budaya, hingga religi. Hukum yang hadir adalah dalam upaya memenuhi kebutuhan manusia dengan segenap kehendaknya ini. Hukum dalam posisi ini mengabdikan dirinya untuk manusia, sehingga ia menyatu sebagai sebuah kebutuhan manusia dengan segenap nilai-nilai ketuhanan juga kemanusiaannya.
Manusia tidak seyogyanya menjadi budak-budak yang ditelanjangi oleh hukum. Hukum tidak dalam posisi merampas hidup manusia dengan sekehendaknya secara otoritarian (Karim, 2020). Ia mencoba membangun segenap ruang hidup manusia. Hukum bekerja atas dasar kegunaannya untuk manusia. Substansi hukum yang bekerja untuk manusia bukan sekedar bermakna perintah dan larangan, melainkan keadilan. Ketika seseorang memandang hukum, hakikatnya ia memandang keadilan itu sendiri. Ia menjadi ruh bagi hukum. Keadilan menjadi substansi, bagai cahaya yang menerangi bohlam lampu. Hukum adalah bohlam lampu menjadi tempat bersemayamnya cahaya keadilan.
Manusia dengan segenap ide ketuhanan dan kemanusiaan yang ada mencoba meletakkan hukum sebagai salah satu komponen dalam hidupnya. Hukum menjadi kekuatan objektif untuk mengabdi pada ide-ide kemanusiaan. Maka hukum sebagai sebuah objek ide itu selalu berada di sisi manusia, dan bukan untuk menundukkan kepentingan manusia semata. Hukum yang menundukkan manusia bukanlah ide utama hukum itu sendiri, bahwa hukum bukanlah menjadikan manusia sebagai hamba dan budaknya.
Hukum sendiri tidak dapat melepaskan dirinya dari substansinya yaitu keadilan. Jika keadilan itu pergi menghilang, maka disitulah tiba saat kematian sebuah hukum. Keadilan bagai ruh dalam tubuh, ruh yang menggerakkan tubuh hukum untuk mengabdi pada keadilan. Ruh ini tidak pernah berdusta, karena keadilan tidak pernah berdusta. Ruh Keadilan akan kembali pada Allah Sang Maha Adil, Dia Pemilik Keadilan. Allah selaku pemilik absolut keadilan (Helmi, 2015). Manusia yang mampu membentuk hukum tidak akan pernah mampu mencipta keadilan, karena keadilan menjadi milikNya. Manusia hanya bertugas mendistribusikan ruh itu kepada yang membutuhkan melalui hukum sebagai sarananya.
Ruh itu, keadilan itu, telah ada dan ia dicipta oleh Allah Yang Maha Adil. Manusia menjadi sarana untuk mendistribusikannya melalui hukum-hukum yang ada. Ruh keadilan adalah logos yang bersemayam dalam diri hukum, ia bagai ruh yang ada dalam tubuh manusia yang menggerakkan manusia.
Ruh keadilan yang terdapat dalam hukum berasal dari Allah Zat Yang Maha Agung. Ia sebagai cahaya yang mencerahkan akal budi manusia dan harus terdistribusikan dengan baik kepada setiap jiwa. Ruh keadilan ini selalu dicari, dan inilah yang menjadikan eksistensi manusia tetap ada.
Tazkiyatun Nafs dan Logos Transendental
Keadilan adalah logos atau wujud yang Allah hadirkan dalam tubuh hukum. Ia ada walau pancaindera tak mampu mencerap, tetapi hati manusia mampu merasakan dan menangkap logos keadilan itu. Ia yang berasal dari Allah, maka keadilan mengikuti wujud Yang Maha Adil, yaitu tak menampakkan diri dalam cerapan inderawi. Ia menubuh dalam diri hukum, dan sejak itu ia akan menggerakkan hukum.
Allah Yang Maha Adil adalah bersemayamnya segenap ruh keadilan, maka manusia wajib mencoba untuk membangun relasi ilahiah. Manusia menjalankan hukum, adalah manusia yang menjalankan dan menebarkan keadilan sebagai milik Allah Yang Maha Adil. Keadilan menjadi cahaya yang memantulkan dari cahaya Allah Sang Cahaya di Atas Cahaya.
Cahaya Keadilan dan Hukum merupakan fenomen hadirnya wujud Allah itu sendiri. Keberadaannya yang tersembunyi di balik tabir tatapan panca indera dihadirkan dan ditampakkan melalui wujud keadilan hukum. Bahwa keadilan itu ada karena Dia ada, dan keadilan menjadi bukti hadirnya Allah Yang Maha Adil. Hukum yang bersemayam ruh keadilan melindungi martabat manusia dan berkarakter transendental (Alkostar, 2017).
Manusia membuktikan hadirnya Allah melalui tanda yang Dia hadirkan, dan keadilan hukum menjadi salah satu wujud yang dapat dirasakan. Maka esensi menjalankan keadilan adalah menghadirkan Allah dalam setiap jiwa manusia. Manusia yang tidak dapat menghadirkan keadilan, karena ia tak mampu merasakan kehadiranNya. Manusia yang tak mampu merasakan kehadiran Allah karena hati yang tak bercahaya. Disinilah pentingnya membersihkan jiwa melalui tazkiyatun nafs.
Tazkiyatun nafs berasal dari dua kata tazkiyah dan nafs. Tazkiyah bermakna pembersihan, sedangkan nafs bermakna jiwa, atau ego (Aslami, 2016). Dengan demikian Tazkiyatunnafs bermakna olah batiniyah manusia untuk menjauhkan substansi jiwanya dari segala keterbutuhan selain diriNya.
Bahwa Allah menjadi landas paling etis dari segala sikap bertindak manusia dalam berhukum. Bahwa pernyataan Putusan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan bentuk landas etik manusia untuk menghadirkan cahaya keadilan Allah Yang Maha Adil dalam setiap putusan hukum.
Pengosongan substansi jiwa terhadap selainNya adalah utama dalam setiap penjatuhan putusan-putusan hukum. Para pencari keadilan adalah para pencari Tuhan, yang mendambakan Cahaya KeadilanNya. Hakim adalah petugas yang menjalankan fungsinya untuk mendistribusikan Cahaya Allah, disitulah letak keagungan seorang Hakim. Ia menjalankan keadilan sebagai sebuah logos transendental. Bahwa ia menjalan dan menggerakkan sebuah objek wujud yang mengarah pada hakikat ketuhanan.
Menggerakkan wujud logos transendental ini tidak mudah ketika ia tidak dijalankan oleh manusia yang telah mampu membersihkan batinnya dari segala keterbutuhan selain Allah. Ketika eksistensi Allah masih dapat disaingi oleh kehendak-kehendak objek materi maka Cahaya KeadilanNya tidak akan pernah hadir. Allah selalu diletakkan dalam epistemologi berhukum para pejabat keadilan demi terdistribusinya Cahaya KeadilanNya bagi manusia.
Hukum dapat saja dibentuk oleh gerak dinamika manusia (undang-undang dan putusan pengadilan), tetapi substansi hukum tetaplah keadilan sebagai eksistensi hadirnya Allah dalam setiap gerak dinamika hukum di lapangan manusia. Undang-undang dan segenap putusan pengadilan adalah kreasi objektif manusia, tetapi substansi di dalamnya tetap keadilan sebagai sebuah relasi transendental yang mengikat manusia dengan Tuhannya.


1 Komentar
Undang-undang dan segenap putusan pengadilan adalah kreasi objektif manusia, tetapi substansi di dalamnya tetap keadilan sebagai sebuah relasi transendental yang mengikat manusia dengan Tuhannya.
Kalimat penutup yang sungguh keren