Oleh: Fokky Fuad Wasitaatmadja (Dosen Program Magister Hukum Universitas Al Azhar Indonesia)
Eksklusivisme Makna
PEDULIRAKYAT.CO.ID — Hukum memiliki berjuta makna bagi setiap subjek individu yang memandangnya. Hukum memiliki wajah beragam yang ditentukan dari bagaimana subjek mencantumkan makna terhadapnya. Bagi banyak orang, hukum acapkali dimaknai sebagai sebuah norma-norma preskriptif yang diwujudkan dalam beragam peraturan perundang-undangan hingga putusan-putusan hakim. Sebagian lain memaknainya sebagai bentuk dari kehendak-kehendak Tuhan dalam proses pengendalian manusia dan alam. Beberapa lainnya memaknainya sebagai kehendak-kehendak manusia dalam perilaku kulturalnya. Ketiadaan kesepakatan atas kesatuan makna hukum merupakan hal yang umum terjadi mengingat bahwa hingga kini muncul keragaman makna untuk memaknai ontologi hukum. Hingga Immanuel Kant menyatakan bahwa hukum sulit untuk didefinisikan (Hamid Tome, 2020).
Hukum dalam taraf dogmatika sejatinya dimaknai sebagai sebuah norma-norma yang semata diwujudkan dan dihadirkan dalam bentuk-bentuk yang tertulis saja. Ia diwujudkan dalam wujud tulisan-tulisan para pemegang kekuasaan berbentuk peraturan perundang-undangan, hingga putusan pengadilan sebagai wujud hadirnya prinsip kepastian hukum. Setiap norma yang mengandung kewajiban, larangan dan juga keharusan melakukan sesuatu dikehendaki, dibuat oleh entitas subjek pembentuk hukum untuk diterapkan pada sebagian besar manusia yang dikuasainya. Hukum menghadirkan relasi kuasa yang mengendalikan hubungan keterikatan antara patron dengan klien. Patron sebagai pemegang kuasa, dan klien sebagai objek-objek yang dikuasai dalam sebuah bentuk tertib perilaku sosial (Sulkarnaen, 2018).
Hukum disifati secara tertutup, dan menolak segala normativisme yang tidak berasal dari dalam dirinya sendiri. Setiap peraturan perundangan menolak segala norma yang tidak berasal dari dirinya. Ruang objektivitas perilaku sepenuhnya diatur oleh hukum yang notabene merupakan wujud dari hadirnya kehendak patron sebagai pemegang kuasa. Ketertiban diusung untuk mengendalikan sebuah perilaku yang selalu diletakkan dalam konsep-konsep yang chaotic. Masyarakat adalah subjek-subjek yang ditundukkan, diatur, dan dikendalikan dalam sebuah ruang relasi kuasa melalui hadirnya hukum.
Sekumpulan manusia menjadi objek yang dikendalikan, dan mengikuti norma-norma yang telah ditentukan oleh sebuah sarana yang bernama hukum. Relasi positivisme dibangun sebagai terapan dari sebuah rasionalitas akal fikir manusia. Bahwa segala yang rasional adalah segala yang dapat dihadirkan dan diwujudkan dalam alam manusia. Segala yang tak dapat dihadirkan akan tertolak, maka hukum mengikuti alur kerja positivisme, hukum hanya dapat dinyatakan sebagai hukum ketika ia dapat dihadirkan dalam wujud berupa preskripsi-preskripsi norma. Ketika hukum tidak dapat dihadirkan dalam wujud, ia tidak dapat disebut sebagai hukum. Ketika ia tak dapat diwujudkan dalam sebuah norma-norma tertulis dan dapat dipaksakan maka ia tak dapat dinyatakan sebagai hukum.
Dalam keadaan yang terwujudkan ini, hukum memiliki sebuah epistemologi atau metode-metode tertentu yang acapkali tak difahami oleh subjek manusia pada umumnya. Hukum berkomunikasi dengan subjek melalui bahasa-bahasa rigid dan kaku yang acapkali tak difahami oleh manusia yang diaturnya. Hukum dalam konstruksi yang dogmatik dihadirkan sebagai pengendali bagi manusia dengan bahasa kaku nan rigid, dengan sebuah tujuan menghindari bias makna. Hukum hadir dengan diksi “menghilangkan nyawa” dan bukan “membunuh”, ia hadir dengan diksi “pencurian dengan kekerasan” dan tidak dengan diksi “merampok”, dan masih banyak diksi lainnya yang cukup sulit difahami oleh subjek manusia awam pada umumnya. Diksi dan pilihan kata yang umumnya hanya dapat difahami oleh dunia hukum itu sendiri, sebuah dunia eksklusif milik para patron sang pengendali hukum. Dengan mode dogmatik, ilmu hukum menjadi ilmu yang sui generis (Shidarta, 2015).
Terputusnya relasi dan komunikasi antara patron dan klien yang harus ditundukkan melalui logika positivisme ini, menjadikan subjek menjadi buta hukum. Klien tak memahami apa yang dikehendaki oleh sang Patron dengan bahasa hukum yang rigid, kaku, eksklusif nan preskriptif. Terputusnya sebuah koneksi komunikasi antara manusia pengendali hukum di sini dalam dunia hukumnya yang eksklusif, dengan jutaan manusia di sana yang dianggap buta hukum. Manusia-manusia hukum menjadi dewa dengan singgasana kekuasaannya yang tak terjamah. Ia menempati sebuah kedudukan tertentu yang tak difahami oleh dunia manusia awam pada umumnya. Hukum sebagai sarana untuk mengendalikan dunia awam manusia yang tak memahami segenap makna yang dibangun.
Inklusivisme Makna
Hukum sejatinya adalah milik segenap manusia, ia hadir secara inklusif untuk melindungi bukan semata mengatur ketertiban dan pengendalian oleh patron terhadap manusia selaku objek dengan diksi kata yang sama sekali tak difahami. Hukum tidak saja dihadirkan dalam konstruksi preskriptif positivis semata, tetapi ia juga dideskripsikan dalam gerak perilaku manusia yang berbudaya. Manusia bukan sebuah entitas statik, tetapi ia adalah subjek berkehendak yang memiliki kapasitas dan kemampuan berfikir. Untuk itulah hukum selalu bergerak, dan berjalan dalam ruang-ruang kebudayaan manusia yang beragam.
Dinamika akal manusia melahirkan sebuah budaya, dan salah satu wujud nyata yang dihasilkan oleh budaya manusia adalah hukum. Ia hadir sebagai bentuk dari sebuah sarana-sarana perlindungan bagi gerak dan perilaku manusia. Hukum dalam norma-norma yang dihadirkannya memiliki sebuah nilai etis, bahwa ia bukan sekedar mengendalikan perilaku manusia tetapi juga menjadi sebuah sarana perlindungan. Manusia menjalankan sekaligus mempertahankan budayanya melalui norma-norma hukum yang diyakininya. Hukum bukan sekedar alat yang menundukkan dan mengendalikan, tetapi juga sarana perlindungan manusia. Bahwa keadilan tidak saja dihadirkan dalam ruang-ruang pengadilan, melainkan juga dalam beragam keputusan para tokoh pemuka budaya hingga pemuka religi.
Hukum juga merupakan self-regulation yang menunjukkan potensi kemampuan manusia untuk mengatur dan mengendalikan dirinya sendiri. Bahwa secara naluri manusia adalah manusia membutuhkan hukum, karena hukum akan memberikan sebuah sarana perlindungan terhadap berjalannya sebuah peradaban kebudayaan manusia. Hukum sebagai produk kebudayaan manusia dijalankan dalam pemahaman budaya sekaligus bahasa manusianya. Ia tidak dibahasakan dalam bahasa dewa yang sulit difahami oleh manusia kebanyakan. Hukum menjadi sebuah sarana melayani kebutuhan manusia, maka ia harus difahami oleh manusia. Hukum ada dan hadir untuk kepentingan manusia, dengan itulah hukum bekerja dalam ruang budaya dan atmosfer manusia. Ia bukanlah terpisah dari budaya manusia dengan bahasa yang tidak difahami oleh manusia. Faktor budaya sekelompok orang menentukan bagaimana corak hukum yang berlaku pada masyarakat tersebut (Shidarta, 2019).
Hukum tidak saja dituangkan secara naratif dalam naskah dan dokumen hukum yang rigid dan kaku. Hukum juga dituangkan dalam deskripsi perilaku manusia, bahwa manusia menjalankan hukum dengan perilakunya, dengan bahasanya, dengan pemahamannya, dan dengan segenap budaya manusianya. Hukum bukanlah sekedar social control dan social engineering, melainkan juga memenuhi kebutuhan manusia berupa keadilan. Bahwa keadilan itu dirasakan oleh sikap batiniyah manusia, bukan sekedar dijalankan oleh sebuah hubungan kuasa negara yang menundukkan semata.
Bahwa hukum bukanlah sekedar tumpukan kertas yang memuat dogma-dogma norma, melainkan lebih jauh hukum harus difahami dan dijalankan dalam perilaku manusia. Bahwa normativisme hukum bukanlah sekedar preskripsi melainkan juga deskripsi, apa yang dideskripsikan dalam ingatan hingga perilaku manusia yang berbudaya. Hukum dalam optik manusia adalah hukum yang bukan sekedar menjatuhkan sanksi hukum, tetapi lebih jauh ia juga harus mampu berperan dalam membangun nilai-nilai kemanusiaan.
Hukum bekerja untuk manusia, melayani kepentingan manusia, bukan semata pengendalian atas manusia. Ia bekerja dalam beragam lapangan kebudayaan manusia, dengan hal itu harus disadari adanya pluralitas hukum sebagai hal yang tak dapat ditolak. Hukum-hukum dalam konstruksi budaya membangun sebuah kesadaran akan adanya keragaman dalam keberlakuan hukum. Kesemuanya berupaya membangun sebuah keadilan yang harus dapat dirasakan oleh manusia. Bahwa keadilan hukum bukan hanya dihadirkan oleh undang-undang sebagai kesatuan hukum yang diterapkan dalam berbagai budaya manusia yang berbeda. Bahwa negara juga memberikan pengakuan atas keragaman hukum dalam berbagai budaya manusia yang juga beragam. Hukum sangat dipengaruhi oleh beragam hal yang ada dalam kehidupan manusia, seperti sikap, nilai, serta pandangan masyarakat (Makmur, 2015).
Hukum bukan semata rangkaian dogmatika perundangan yang seringkali tak difahami oleh manusia yang berbudaya. Hukum sejatinya berjalan bersama budaya manusia dan bertugas melayani kepentingan manusia. Dalam posisi ini hukum juga merupakan hasil dari produk budaya yang dijalankan oleh sekelompok manusia. Tidak dapat lagi dinyatakan bahwa manusia tak faham hukum, karena pada hakikatnya semua manusia yang berbudaya memiliki hukumnya sendiri, walaupun yang difahaminya bukanlah hukum yang dikonstruksi dalam bentuk hukum-hukum negara.
Tulisan ini saya tulis dan dipersembahkan khusus untuk mengenang dan menghormati guru saya, almarhum Prof. Erman Rajagukguk, SH, LL.M, PhD. Semoga amal baik Beliau semasa hidup mendapat limpahan balasan pahala serta kemuliaan dari Allah Swt.


2 Komentar
Mantap prof Foky
Kajianya filosofis sekali
Bermanfaat menambah wawasan keilmuan , tk atas ilmunya
Tk prof Foky tulisannys bagus
Tk atas ilmunya , insyallah bermanfaat