PEDULIRAKYAT.CO.ID, CIANJUR — Pemuda Persis Kecamatan Cianjur menolak keras kebijakan Presiden, yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang legalisasi investasi miras.
Ketua PC Pemuda Persis Cianjur, Ikhwan Luthfi Ansharullah, mengatakan bahwa khamr ini diharamkan dalam Al-Qur’an maupun al-Hadits.
“Tentu ini bertolak-belakang dengan dalil qath’i, yang jelas mengharamkan khamr tersebut,” ujar Ikhwan Luthfi Ansharullah, Saung Bambu, Selasa (2/3/2021).
Melegalisasi miras, lanjut Ikhwan, ini menentang syariat yang sudah ditetapkan.
“Permasalahannya bukan pada mabuk atau tidaknya, tapi hukum atau syariat yang sudah ditetapkan Allah, dengan legalnya miras, pemerintah seakan-akan menentang Tuhan,” lanjut Ikhwan.
Kami berharap anggota dan simpatisan Jam’iyyah dapat memahami dampak negatif dari miras itu sendiri dan menolak untuk ajakan minum (mabuk).
“Dalam membentengi anggota dan simpatisan Jam’iyyah, kami mengajak untuk menutup diri, menolak ketika ada ajakan bersulang,” pungkasnya. (Zidan/RedaksiPeduli).


Tinggalkan Balasan