PEDULIRAKYAT.CO.ID, SULBAR — Presiden Jokowi meneken Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah(IMM) Sulawesi Barat Hadi menegaskan, IMM akan Melawan Segala Kebijakan Yang dapat menghancurkan negeri dan generasinya.

“Nanti kami akan ada aksi besar-besaran jika legalitas miras ini di berlakukan dan di sahkan oleh DPR,” tegas Hadi.

Dia mengaku secara pribadi menyebut miras sesuatu yang diharamkan semua agama. Miras juga dinilai tidak bermanfaat dan lebih banyak menimbulkan hal negatif dan perlu Presiden juga melihat dari ke empat wilayah yang nantinya akan di legal kan Miras Merupakan Daerah dengan kasus tindak kekerasan terbanyak

“Secara pribadi, ko makin kesini pengambil kebijakan kok menggunakan jurus mabuk dalam mengambil keputusan kita tau bersama indonesia ini kaya akan alam nya dan pariwisata serta produk produk yang di hasil kan sangat menunjang untuk keberlangsungan investasi yang sehat .ini ko Miras jadi legal untuk alibi keberlangsungan Investasi,” terang Hadi

Dampak miras sendiri, kata Hadi, adalah merusak tatanan hidup seseorang.

“Banyak kerusakan-kerusakan yang dialami, kerusakan mental, kerusakan tata cara hidup, tata krama dan sebagainya. Papua saja mengharamkan. Jadi jelas ya Pemerintah Jangan Pake jurus Mabuk Dalam bertindak Ini pribadi ya,” tegasnya.

Diketahui, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Melalui kebijakan itu pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. (rls/RedaksiPeduli).

Stay connect With Us :