PEDULIRAKYAT.CO.ID, UNGARAN — Terapan atas edaran instruksi Mendagri No.03 Th.2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM-M) berbasis desa. Yang bertujuan mempercepat penekanan Covid yang ada ditengah-tengah masyarakat desa hingga ditingkat RT/RW.
Drs.Arief Budianto (Camat Ungaran Timur) melakukan Road Show Rapat koordinasi PPKM-M di dua desa, dua tempat Kecamatan, yakni Desa Nyatyono Kecamatan Ungaran Barat dan Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kamis kemarin (11/02/21) pukul 09.00&13.00 Wib.
Dalam road show rakor PPKM-M tersebut, Arief Budianto didampingi Danramil 14, Pj Lettu.Inf Supriyatno dan Kapolsek Ungaran, Kompol Anna Maria Retnowati, Sh,Mh
Diketahui, agenda acara rakor di dua desa, dua tempat kecamatan tersebut membahas tentang hal surat edaran instruksi mendagri no.03 th.2021 ttg PPKM-M. Yang mana dalam Rakor itu diaktualisasikan dialog dan interaktif tanya jawab. Baik itu kepada camat, Danramil maupun Kapolsek.
Dan hasil dari rakor PPKM-M ini, inti dasarnya bagaimana desa/dusun hingga sampai ditingkat RT/RW di wilayah Kecamatan Ungaran Barat maupun Ungaran Timur dapat melakukan penerapan PPKM-M, diantaranya: pengaturan pembatasan jarak dan kerumunan, Penerapan 3M, pendeteksian, pendataan dan pembentukan posko beserta struktural organ petugasnya.
Dan titik akhirnya tersepakati untuk melaksanakan dan mematuhi atas kebijakan; keputusan tersebut.(Tri/RedaksiPeduli).


Tinggalkan Balasan