PEDULIRAKYAT.CO.ID, SELAYAR — Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Selayar kecam oknum pelaku jual beli tanah pulau Lantigian Selayar. Diketahui Jual beli tanah di pulau Lantigian tersebut telah diperjual belikan, praktek jual beli tersebut sangat merugikan Masyarakat dan negara Indonesia.

Penjualan tersebut memiliki surat keterangan jual beli tanah Pulau Latigian yang dibuat pemerintah desa setempat.

Pulau dengan nama Lantagian ini masuk dalam wilayah Balai Taman Nasional Takabonerate, diduga dijual seseorang lelaki berinisial SA kepada perempuan berinisial A seharga Rp. 900 Juta.

Ketua Umum PC IMM Kabupaten Selayar Muh. Arif Yunus menjelaskan bahwa, penjualan sebuah tanah di pulau bahkan adalah hal yang tidak bisa ditolerir. Apa yang terjadi tersebut akan mengarah pada praktek monopoli yang tentunya hanya akan menguntungkan beberapa pihak.

“Kita perlu melihat lebih komprehensif konteks kepulauan Selayar,  sebagai daerah kepulauan yang memiliki potensi pariwisata yang besar tentu banyak dilirik oleh pemilik modal,” jelas Arif kepada pedulirakyat.co.id, Rabu, (3/2/2021).

Lanjut Arif, soal polemik penjualan pulau Lantigian Kepulauan Selayar, kepada aparat penegak hukum agar proaktif dalam mengusut kasus tersebut dan tentunya objektif dalam mengambil keputusan.

“Kami akan terus melakukan pengawalan sampai polemik kasus ini selesai. Jika tidak ada upaya lebih lanjut dalam penyelesainnya maka kami akan melakukan aksi parlemen jalanan guna menuntut agar pulau tersebut kepemilikannya dikembalikan ke Negara,” ungkapnya.(Saqjuddin/RedaksiPeduli).

Stay connect With Us :