PEDULIRAKYAT.CO.ID — Kita tentunya masih ingat adanya beberapa kasus terjadinya perundungan, intimidasi atau yang lebih dikenal dengan ‘Bulyying’ terhadap siswa (anak didik). Yang mana dari hal tersebut terjadi dikarenakan faktor perilaku negatif, pengalaman masa lalu pelaku atau keluarga, keterkanan teman sebaya atau pertemanan yang ada dilingkup media sosial, dilingkungan masyarakat sekitar maupun sekolah.
Perlu untuk diketahui, berdasarkan catatan pada laman www.kpai.go.id disebutkan bahwa dalam rentang kurun -+9 tahun, yakni antara tahun 2011 hingga 2019 ada 37.381 kasus pengaduan kekerasan terhadap anak/siswa (perundungan : Bulyying). Baik itu di lingkup keluarga, dunia pendidikan maupun media sosial.
Sementara dari kasus tersebut, khususnya dilingkup satuan pendidikan; sekolah telah diberlakukan sebuah penguatan adanya Permendikbud No.85/2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan dilingkungan satuan pendidikan. Serta UU No.35/2014 tentang perlindungan anak disatuan pendidikan.
Dengan berdasarkan penguatan tersebut diatas, tentunya diperlukan legitimasi indikator penerapan untuk cegah tangkal Bulyying/perudungan yang dapat diberlakukan oleh pihak sekolah.
Adapun dalam legitimasi indikator penerapannya menurut perspektif saya, yakni terdiri dari lima (5) hal sebagai berikut:
-Indikator penerapan menciptakan dan mewujudkan iklim sekolah yang aman, sejuk dan kondusif. Meliputi kerukunan, keharmonisan, keselamatan dan ketertiban.
-Indikator penerapan menegakkan peraturan, program kegiatan dan rencana kerja di sekolah secara adil, konsisten dan tidak diskriminatif.
-Indikator penerapan pelayanan secara demokratis, transparan dan adil. Yang meliputi aspirasi mengeluarkan pendapat, hak mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang sama (tidak sepihak).
-Indikator penerapan mengedepankan komunikasi dan interaksi rasa empati dalam menangani persoalan/permasalahan siswa. Dan tidak menjustifikasi atau menghakimi.
-Indikator penerapan menjaga kredibilitas dan sikap keteladanan, meliputi etika moral dan budi pekerti.
-Indikator penerapan melaksanakan program pendidikan yang terintegrasi dengan orang tua siswa. Seperti halnya: menyamakan persepsi yang terkait hal-hal pendidikan bagi kebaikan dan kemajuan perkembangan anak, membangun komunikasi yang baik dan berkelanjutan atau mengadakan kegiatan/penugasan siswa dengan melibatkan peran serta pengawasan orang tua siswa di rumah.
Dari lima legitimasi indikator penerapan tersebut diatas tentunya dapat dijadikan sebagai referensi yang dapat menjadi kata kunci; win solution (jalan keluar) dalam penanganan cegah tangkal ‘Bulyying/perudungan siswa di sekolah.
(Doc.arsip artikel oleh: MT Mudjaki/Jurnalis)


Tinggalkan Balasan