PEDULIRAKYAT.CO.ID, SEMARANG — Dalam kurun waktu dari 19-27 Juni 2020, Polda Jateng telah meringkus 67 orang yang sedang melakukan perjudian. Mereka diamankan diberbagai tempat berbeda di Jateng.

Menurut Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto saat konferensi pers mengatakan, bahwa jenis perjudian yang berhasil diungkap meliputi judi dadu, judi kupon togel hingga judi kartu, Senin (29/06/2020) di Mapolda.

“Adapun pelaku perjudian yang mendominasi dari pengguna kupon HK, berjumlah sebanyak 26 orang,” ucapnya.

Selanjutnya dirinya menjelaskan, selain menahan 67 tersangka. Pihaknya juga mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.22,5 juta.

“Disamping itu juga mengamankan barang bukti lain berupa 25 lembar dari berbagai buku kupon, 103 alat pencatat buku tulis, gopay, 22 Hp dan 9 pasang mata dadu,” jelasnya.

Dalam penangkapan ini, Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto menambahkan, merupakan tindak kegiatan rutinitas yang ditingkatkan Polda Jateng dengan tujuan memberikan pengayoman dan perlindungan bagi masyarakat dalam kerangka ketertiban dan keamanan.

“Adapun untuk para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP,”. ucap tambahannya.(Tri/Lind media/email)

Stay connect With Us :