PEDULIRAKYAT.CO.ID, SEMARANG — Dilansir dari data yang masuk di Pengadilan Agama (PA) kota Semarang, untuk tingkat kasus perceraian di kota Semarang terjadi peningkatan hampir 1.500 lebih, yakni dari bulan Januari hingga Juni 2020. Dan rata-rata angka kisarannya antara 98 (Mei), 210 hingga 291 (Februari, Maret, April dan Juni), 415 kasus (Januari). Hal ini disebabkan adanya dampak pandemi covid-19.
Dari peningkatan kasus tersebut mencapai 80% dari total keseluruhan, yang kebanyakan pengajuan cerai dilakukan dari pihak istri. Sementara 20% dilakukan suami yang mengajukan cerai talak.
Adapun faktor penyebab utamanya dari peningkatan kasus cerai dari dampak covid-19, yakni pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan diperusahaan, tempat kerjanya. Sehingga berpengaruh pada faktor ekonomi bagi siklus penopang kebutuhan hidup sehari-hari.
Dari hal itu menjadikan dan berakibat terjadi perselisihan rumah tangga dari kedua belah pihak antara suami isteri. Yang pada akhirnya berujung keretakan dan perceraian.(Tri)


Tinggalkan Balasan