PEDULIRAKYAT.CO.ID, Ungaran — Telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dan kekerasan (Curas) yang dilakukan 2 pelaku terhadap seorang wanita bernama Ida Rohmawati (20) warga Tempel RT.01/RW.01, Kel. Balerejo, Kec.Dempet-Kab. Demak. Dan kejadian kasus itu terjadi dijalan Tegalsari, Dsn. Tegalsari RT.02/RW.05, Ds. Mluweh, Kec. Ungaran Timur-Kab. Semarang, Senin (15/06/2020) pukul 18.15 Wib.

Adapun dari dua pelaku tindak kasus tersebut, yakni Ahmad Fauzi bin Nusron (25) warga Dsn. Gambreng RT.03/RW.03 Kel. Tegowanu Wetan, Kec. Tegowanu-Kab. Grobogan dan Sobirin bin (Almarhum) Kasmi (24) warga Dsn. Batu RT.02/RW.04, Kec. Karang Tengah-Kab.Demak.

Menurut korban Ida menuturkan bahwa kejadiannya berawal dari chat Fb malam hiburan terhadap salahsatu pelaku yang mengajak kencan pada dirinya. Dan akhirnya terjadi gayung bersambut kesepakatan dari mulai ketemuan, harga pasang tarif badan hingga chek in hotel.

Dan selanjutnya, korban meluncur dengan menggunakan sepeda motor miliknya merk Honda PCX Nopol H 6370 BNE untuk ketemuan dengan salahsatu pelaku tersebut. Yang kemudian keduanya boncengan berangkat menuju kearah Bandungan, dan akhirnya chek in disalah satu hotel ‘AS’ kamar 33 daerah Bandungan-Kab. Semarang, dari pukul 16.00-17.30 Wib. Namun untuk kesepakatan bayar harga pasang tarif badan dan chek in hotel, yakni 800rb. Pelaku mengatakan setelah selesai dan sambil jalan dengan menyerahkan ATM BRI Britama.

“Setelah dari chek in hotel, dia menyerahkan ATM BRI Britama, lalu saya dan pelaku berboncengan meluncur turun. Namun oleh pelaku, say dibawa kearah hutan daerah Mluweh. Dan dari arah belakang ada satu orang memakai sepeda motor Beat warna putih biru mengikuti, yang akhirnya memotong jalan, lalu tiba-tiba menyetrum punggung saya dan memukul. Termasuk juga pelaku yang telah kencan dengan saya juga ikut melakukan hal sama, yakni ikut menyetrum saya bagian perut. Lalu saya menjerit dan berteriak keras “Begal..Begal…,” tuturnya.

Selang kemudian, dirinya mengatakan, dari teriaknya itu datang beberapa warga menolong saya. Dan kedua para pelaku pada melarikan diri masuk hutan.

“Kemudian saya dibawa dan mendapatkan pertolongan dari warga desa setempat,” katanya.

Sementara itu, sekitar pukul 04.00 Wib saat warga Ds. Kawengen, yakni Alex Rudiyanto bersama Kades Desa setempat, Mardjani dan beberapa warga sedang ronda malam melihat dua orang yang mencurigakan berjalan menuju arah Mranggen-Demak, Selasa (16/06/2020).

Yang kemudian Kades Kawengen, Mardjani dan beberapa warga menghentikan dan menginterogasi kedua orang tersebut. Dan kedua orang tersebut, ternyata para pelaku tindak pidana percobaan kasus Curas yang terjadi di TKP daerah jalan Tegalsari, Ds. Mluweh, Kec. Ungaran Timur.

Dari hal itu, Kades Mardjani langsung kontak petugas Piket SPK dan Reskrim Polsek Ungaran. Yang kemudian kedua petugas itu merespon dan terjun ketempat kedua pelaku yang telah diamankan Kades dan warga Ds. Kawengen.

Dan selanjutnya kedua pelaku langsung digelandang ke Polsek Ungaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut da intensif atas tindakannya melakukan pidana curas. Dengan penguatan barang bukti, korban dan saksi-saksi.

Adapun dari tindakan kedua pelaku akan dijerat pasal 365 (2) ke-1 dan 2 Jo 53 KUHP.
(Tri/Lind SPK/Reskrim Polsek Ungaran/Aiptu Muhono, SH)

Stay connect With Us :