PEDULIRAKYAT.CO.ID, SEMARANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan giat pemusnahan Barang Bukti (BB) terlarang yang meliputi BB perkara Pidana umum (Pidum) dan Pidana khusus (Pidsus).

Pelaksanaan giat pemusnahan BB tersebut dalam rangka Hut Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Kota Semarang ke-27. Dan berlangsung di halaman kantor Kejari kota Semarang, BNNP dan TPA Jatibarang, Senin (15/06/2020)
Adapun pelaksanaan pemusnahan BB, menurut Kepala Kejari kota Semarang, Sumurung P. Simaremare, SH.MH melalui Kasi intel Kejari, Subagio Gigih Wijaya menjelaskan bahwa yang dimusnahkan BB itu bersifat terlarang, yaitu mulai dari perkara narkoba, psikotropika, kesehatan, cukai dan senjata api.

“Jadi semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan BB terlarang yang telah memperoleh ketetapan hukum tetap,” jelasnya.

Adapun rincian jenis dan jumlahnya, dirinya mengungkapkan sebagai berikut:
-Untuk BB narkoba, yakni jenis sabu-sabu sebanyak 541.487 gram dan 359 paket. Sedangkan ganja 28.48 kg, tembakau sintetis 158.537 gram, pil ekstasi 4 paket dan 286 butir.
-Untuk BB kesehatan yakni: Trihexyphenidil sebanyak 1.144 butir, Dextro 828 butir, Heximer 170 butir, pil logo MF 1.450 butir. Serta obat tanpa ijin edar sebanyak 790 pot, 63 botol, 139 karton, 163 boks dan 663 dos.

Disamping itu, pihaknya juga memusnahkan alat elektronik berupa Hp 102 buah, UU Drt berupa senjata api 2 pucuk, 3 butir amunisi, 2 proyektil dan 1 selongsong peluru dan 5 buah senjata tajam.

Dan yang terakhir memusnahkan BB berupa rokok tanpa bea cukai sebanyak 86 karton jumlah 2.064.000 batang dan kerupuk berbagai merek sebanyak 61 ikat.(Tri/Lind media/email)

Stay connect With Us :