PEDULIRAKYAT.CO.ID, Ungaran — Pelaksanaan Pilkada Kab.Semarang yang akan diselenggarakan bulan Desember 2020 mendatang. Tentunya dapat menerapkan protokol kesehatan. Hal ini guna mencegah dan sekaligus menekan angka penyebaran pandemi virus covid-19.

Sebab bagaimanapun, pada saat pelaksanaan pemungutan suara sangat rentan akan penyebaran virus tersebut. Mulai dari proses pelipatan suara, pencelupan tinta hingga penghitungan akhir.

Perlu kita ketahui, angka reproduksi virus covid-19 di Kab.Semarang masih di angka 1,9. Dan angka ini belum aman dari tebarkan pandemi virus covid-19.

Oleh karena itu, tidak salah jika atas apa yang dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab.Semarang, dr Ani Raharjo saat dalam pemaparannya pada hari Jumat, 12 Juni 2020 kemarin. Dimana dirinya mengatakan bahwa, pemberlakuan terapan protokol kesehatan pada proses dan sistem pemungutan suara sangat perlu dan penting. Karena guna pencegahan pandemi covid-19. Serta juga menekan penyebaran virus tersebut lebih luas ditengah-tengah masyarakat pemilih.

Dari hal itu, bagi penyelenggara pemilihan umum pilbub untuk dapat diperhatikan. Khususnya panitia pilbub yang ada di TPS-TPS yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Sementara itu penerapan protokol kesehatan dalam pemungutan suara yang perlu untuk diperhatikan yakni:
-Sterilisasi penyemprotan disinfektan disetiap TPS-TPS
-Mewajibkan tetap memakai masker
-Mewajibkan untuk jaga jarak (sosial distancing maupun physical distancing)
-Untuk panitia penyelenggara tidak hanya wajib memakai masker, namun juga sarung tangan
-Mewajibkan scanner suhu yang ditetapkan tidak lebih dari 37,5˚Celcius
-Dll

Apabila penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada dari mulai proses dan sistem pelaksanaan. Maka tidak menutup kemungkinan penyebaran pandemi virus Covid-19 dapat ditekan dan penyebarannya tidak makin meluas.(Tri)

Stay connect With Us :